
Sumber: CYBER88
Retributive Justice vs Restorative Justice, Apa Bedanya?
Penegakan hukum ditempatkan sebagai konsep fundamental dalam masyarakat yang menjamin keadilan dan kesetaraan. Dalam hukum pidana dikenal 2 (dua) jenis penyelesaian tindak pidana yaitu Restorative Justice atau Keadilan Restoratif dan Retributive Justice atau Keadilan Retributif.
Konsep Pendekatan
Keadilan restoratif adalah suatu pendekatan terhadap keadilan yang berfokus kepada perbaikan kerugian yang disebabkan oleh kejahatan yang melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk korban, pelaku dan masyarakat dalam proses penyelesaian tindak pidana. Di sisi lain, keadilan retributif merupakan teori keadilan yang dibangun atas dasar retribusi, yaitu menekankan hukuman sebagai respons terhadap kesalahan. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa pelanggar berhak mendapatkan hukuman atas perbuatannya dan hukuman harus proporsional dengan beratnya kejahatan yang dilakukan.
Fokus dan Tujuan
Keadilan restoratif berfokus pada memperbaiki kerusakan, mendorong penyembuhan, dan memulihkan hubungan, lain halnya dengan keadilan retributif yang mengutamakan hukuman, pencegahan, dan retribusi sebagai sarana keadilan.
Proses Penyelesaian
Keadilan restoratif melibatkan dialog yang difasilitasi antara korban, pelaku, dan anggota masyarakat untuk mengatasi kerugian yang terjadi dan menemukan resolusi yang dapat diterima bersama. Berbeda dengan itu, keadilan retributif mengikuti proses hukum formal dengan penekanan pada pembuktian bersalah atau tidak, menyalahkan, dan menjatuhkan hukuman yang telah ditentukan sesuai kesalahan pelaku tindak pidana.
Peran Masyarakat
Keadilan restoratif menekankan partisipasi masyarakat, melibatkan anggota masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan mendorong dukungan mereka dalam penyembuhan dan pemulihan hubungan. Di lain sisi, keadilan retributif tidak melibatkan keterlibatan masyarakat secara signifikan selain menjadi saksi atau juri dalam persidangan pidana.
Kesimpulan
Keadilan retributif dan keadilan restoratif menawarkan pendekatan yang kontras dalam sistem peradilan pidana. Keadilan restoratif berfokus pada memperbaiki kerusakan, mendorong penyembuhan, dan mengintegrasikan kembali pelaku ke dalam masyarakat, sedangkan keadilan retributif bertujuan untuk menghukum dan mencegah perbuatan salah.
Butuh bacaan hukum lainnya? Kunjungi halaman artikel Kunci Hukum dan temukan topik yang kamu butuhkan!
Penegakan hukum dalam masyarakat dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu keadilan restoratif dan keadilan retributif. Keadilan restoratif menitikberatkan pada pemulihan kerugian akibat tindak pidana melalui dialog antara korban, pelaku, dan masyarakat, dengan tujuan penyembuhan dan pemulihan hubungan. Sebaliknya, keadilan retributif fokus pada pemberian hukuman yang setimpal atas kejahatan yang dilakukan sebagai bentuk balasan dan pencegahan. Dalam prosesnya, keadilan restoratif bersifat partisipatif dan melibatkan masyarakat, sedangkan keadilan retributif bersifat formal dan terbatas pada sistem peradilan. Kedua pendekatan ini mencerminkan perbedaan mendasar dalam melihat tujuan dan cara mencapai keadilan pidana.
Daftar Pustaka
Meyer, Jon'a F.. Retributive Justice. Encyclopedia Britannica, 12 Sep. 2014, https://www.britannica.com/topic/retributive-justice. Accessed 23 July 2024.
Wahyuni, Wila. Mengenal Restorative Justice. Hukumonline.com, https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-restorative-justice-lt62b063989c193/. Accesed 23 July 2024
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Benteng liar di Atas Tanah Negara: Markas Ormas Di...
25 May 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Dilarang Merokok Saat Berkendara! Ini Aturan dan R...
01 May 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →