
Sumber: Topik.id
Komdigi Layangkan Peringatan Keras, Ancam Blokir Puluhan Situs Raksasa
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia (Komdigi) memberikan peringatan tegas kepada 36 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran dan/atau pemutakhiran data. Peringatan ini bukan sekadar imbauan, Komdigi secara eksplisit mengancam akan memblokir akses ke situs web perusahaan-perusahaan tersebut jika mereka gagal memenuhi tenggat waktu yang telah ditentukan. Ancaman ini menimbulkan gelombang ketegangan di dunia bisnis digital Indonesia dan internasional.
Melansir pada Cnnindonesia.com, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar mengatakan peringatan itu diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.
“Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data," tegasnya lewat keterangan resmi Komdigi, Rabu (26/5).
Peringatan ini diberikan pada tanggal 26 Mei 2025, dengan tenggat waktu yang telah ditentukan bagi perusahaan-perusahaan untuk memenuhi kewajiban mereka. Komdigi merinci bahwa dari 36 PSE Privat yang diberi peringatan, 23 perusahaan teridentifikasi belum mendaftar sama sekali meskipun telah beroperasi dan secara aktif menargetkan pasar konsumen Indonesia. Sementara itu, 13 perusahaan lainnya telah terdaftar, namun belum memperbarui data pendaftaran mereka, yang juga merupakan pelanggaran peraturan.
Daftar perusahaan yang terancam pemblokiran ini mencakup raksasa teknologi global seperti Google dan Apple, perusahaan makanan cepat saji internasional seperti KFC, produsen otomotif ternama seperti Yamaha, konglomerat multinasional seperti Unilever, dan perusahaan logistik internasional seperti DHL.
Daftar tersebut juga memuat banyak perusahaan-perusahaan besar lainnya baik lokal maupun internasional yang beroperasi di Indonesia. Beberapa contoh situs web yang tercantum dalam daftar tersebut meliputi google.com, apple.com, order.kfcku.co.id, unilever.com, serta berbagai situs web dan aplikasi seluler lainnya dari berbagai sektor industri.
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 secara jelas mewajibkan setiap PSE Privat untuk mendaftar sebelum sistem elektronik mereka mulai digunakan oleh publik dan untuk secara aktif memperbarui informasi pendaftaran mereka setiap ada perubahan.
Komdigi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan ini sebagai upaya untuk menjaga akurasi dan keandalan data PSE di Indonesia, serta memastikan perlindungan data pengguna dan keamanan siber nasional. Keengganan atau kelambanan perusahaan-perusahaan dalam mematuhi peraturan ini diinterpretasikan sebagai bentuk ketidakpatuhan yang serius dan berpotensi membahayakan lingkungan digital Indonesia.
Oleh karena itu, ancaman pemblokiran bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan konsekuensi hukum yang tegas sesuai pasal 2 dan pasal 5 dari peraturan tersebut. Sanksi pemblokiran akses atau "access blocking" dianggap sebagai langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan dan tanggung jawab perusahaan-perusahaan tersebut dalam beroperasi di Indonesia. Kejadian ini menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi PSE bagi semua perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
Penulis: Loren Kristin Hia
Editor: Rahma Ardana Fara Aviva
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Sama-sama Ganti Rugi, Apa Beda Restitusi dan Kompe...
02 May 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Apakah Membuat Meme Adalah Bentuk Dari Kebebasan B...
14 May 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →
Polisi Mengamankan Demo Dengan Kekerasan? Apakah B...
30 April 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →