Sumber: Hukumonline.com
Komparasi Unsur Penyertaan Pidana dengan Splitsing Putusan dalam Perkara Penyertaan Tindak Pidana
Dalam praktik peradilan pidana, terdapat kondisi di mana suatu tindak pidana tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang dengan bentuk kerja sama tertentu. Kondisi tersebut dikenal sebagai penyertaan pidana (deelneming). Dalam penyelesaian perkara yang melibatkan beberapa pelaku, jaksa dapat memilih untuk menuntut para pelaku dalam satu berkas perkara atau memisahkan berkas perkara (splitsing) sehingga masing-masing pelaku diperiksa dalam persidangan yang berbeda. Permasalahan yang muncul adalah bagaimana perbedaan penerapan unsur penyertaan pidana dalam putusan yang diperiksa bersama dengan putusan yang dipisahkan melalui mekanisme splitsing, serta pendekatan mana yang lebih dapat menghasilkan putusan hukum yang bermuatan keadilan dan kemanfaatan hukum dalam penyelesaian perkara pidana.
Pengaturan Unsur Pidana Penyertaan dan splitsing dalam KUHP dan KUHAP
Konsep penyertaan dalam hukum pidana diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal 55 KUHP menentukan bahwa yang dipidana sebagai pelaku tindak pidana meliputi orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, serta orang yang dengan sengaja menganjurkan orang lain untuk melakukan tindak pidana. Sementara itu, Pasal 56 KUHP mengatur tentang pembantuan (medeplichtigheid), yaitu pihak yang dengan sengaja memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana. Pengaturan ini juga dipertahankan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 20 sampai Pasal 23, yang menegaskan bahwa tindak pidana dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih secara bersama-sama serta mengatur bentuk pelaku, penggerak, dan pembantu tindak pidana dengan ketentuan bahwa pembantu dipidana lebih ringan dari pelaku utama. Dengan demikian, KUHP baru pada dasarnya mempertahankan konsep penyertaan dalam KUHP lama dengan sistematika yang lebih jelas.
Kemudian, mekanisme pemisahan berkas perkara atau splitsing tidak secara eksplisit disebut dengan istilah tersebut dalam KUHAP, namun dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 142 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut menyatakan bahwa apabila suatu berkas perkara memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka, maka penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap masing-masing tersangka secara terpisah. Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada jaksa untuk memisahkan perkara guna mempermudah proses pembuktian di persidangan.
Komparasi Penggunaan Unsur Penyertaan dengan Splitsing Putusan Pidana
Dalam perkara pidana yang melibatkan beberapa pelaku, penerapan unsur penyertaan dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu pemeriksaan dalam satu perkara atau melalui pemisahan berkas perkara (splitsing). Apabila para pelaku diperiksa dalam satu perkara, hakim dapat melihat secara langsung hubungan peran masing-masing pelaku dalam satu rangkaian peristiwa pidana sehingga memudahkan penilaian tingkat kesalahan dan kontribusi setiap pelaku. Hal ini memungkinkan penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP maupun Pasal 20–23 KUHP 2023 secara lebih komprehensif karena kerja sama antar pelaku dapat dibuktikan melalui alat bukti dan keterangan para terdakwa dalam satu persidangan, sehingga pemidanaan cenderung lebih proporsional.
Sebaliknya, dalam mekanisme splitsing, setiap pelaku diperiksa dalam perkara yang berbeda meskipun berasal dari peristiwa pidana yang sama. Pemisahan perkara ini sering dilakukan untuk mempermudah pembuktian, misalnya dengan menjadikan salah satu pelaku sebagai saksi mahkota bagi pelaku lainnya. Namun demikian, pemisahan perkara juga berpotensi menimbulkan persoalan keadilan dan kepastian hukum karena hakim hanya menilai satu terdakwa dalam satu perkara sehingga hubungan peran dengan pelaku lain tidak selalu terlihat secara utuh dan berpotensi menimbulkan putusan yang berbeda atau bertentangan.
Dalam teori hukum pidana, Moeljatno menjelaskan bahwa penyertaan merupakan keterlibatan beberapa orang dalam suatu tindak pidana yang harus dinilai secara bersama-sama karena terdapat hubungan kerja sama antar pelaku. Kemudian, menurut Gustav Radbruch, hukum harus mewujudkan tiga nilai dasar yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, sehingga mekanisme penyelesaian perkara pidana harus mempertimbangkan keseimbangan ketiga nilai tersebut. Dalam konteks ini, pemeriksaan perkara secara bersama cenderung lebih mendukung keadilan dan kepastian hukum, sedangkan mekanisme splitsing lebih menonjolkan kemanfaatan praktis dalam proses pembuktian, sebagaimana sejalan dengan pandangan Roscoe Pound yang menempatkan hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) untuk mencapai efektivitas dan kemanfaatan dalam penegakan hukum
Penutup
Berdasarkan ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, Pasal 20–23 KUHP 2023, serta Pasal 142 KUHAP, dapat disimpulkan bahwa penyertaan pidana merupakan konsep yang memungkinkan beberapa orang dipertanggungjawabkan dalam satu tindak pidana sesuai dengan perannya masing-masing. Dalam praktik peradilan, penyelesaian perkara yang melibatkan beberapa pelaku dapat dilakukan melalui pemeriksaan dalam satu perkara atau melalui pemisahan berkas perkara (splitsing). Pemeriksaan dalam satu perkara lebih mencerminkan nilai keadilan dan kepastian hukum, karena hakim dapat menilai hubungan peran dan tingkat kesalahan para pelaku secara menyeluruh. Sementara itu, mekanisme splitsing lebih menekankan pada aspek kemanfaatan dan efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam mempermudah pembuktian dan mempercepat proses penyelesaian perkara. Oleh karena itu, pemilihan mekanisme penanganan perkara harus mempertimbangkan keseimbangan antara nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum agar tujuan penegakan hukum pidana dapat tercapai secara optimal.
[Call To Action] Demikian edukasi mengenai Komparasi Unsur Penyertaan Pidana dengan Splitsing Putusan dalam Perkara Penyertaan Tindak Pidana, semoga bermanfaat!
Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis. [Call To Action],
Dalam hukum pidana, penyertaan (deelneming) memungkinkan beberapa pelaku dipertanggungjawabkan atas satu tindak pidana berdasarkan peran masing-masing sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP serta diperkuat dalam KUHP 2023, sementara mekanisme splitsing berdasarkan Pasal 142 KUHAP memberi kewenangan jaksa untuk memisahkan perkara guna mempermudah pembuktian. Pemeriksaan dalam satu perkara memungkinkan hakim menilai hubungan peran para pelaku secara utuh sehingga lebih menjamin keadilan dan kepastian hukum melalui pemidanaan yang proporsional, sedangkan splitsing lebih menonjolkan aspek kemanfaatan praktis, seperti efisiensi dan kemudahan pembuktian, namun berisiko menimbulkan inkonsistensi putusan karena relasi antar pelaku tidak terlihat secara komprehensif. Oleh karena itu, pemilihan mekanisme penanganan perkara harus mempertimbangkan keseimbangan antara keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum agar tujuan penegakan hukum pidana dapat tercapai secara optimal.
Referensi
Buku
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Pound, Roscoe. An Introduction to the Philosophy of Law. New Haven: Yale University Press, 1954.
Radbruch, Gustav. Legal Philosophy. Cambridge: Harvard University Press, 2006.
Perundang-undangan
Undang - Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang - Undang No. 1 Tahun 2023 (KUHP 2023). LN Tahun 2023 No.1. TLN No.6842.
Undang - Undang Tentang Peraturan Hukum Pidana. Undang - Undang No. 1 Tahun 1946 (KUHP). LN Tahun 1958 No. 127.
Undang - Undang Tentang Hukum Acara Pidana. Undang - Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP). LN Tahun 1981 No. 76. TLN No. 320.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Urgensi Regulasi Pemerintah dalam Eksploitasi Dasa...
14 March 2026
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
KUHP Baru Tuai Gugatan, MK Jadi Medan Uji Konstitu...
23 January 2026
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
DPR Capai Kesepakatan, 14 Substansi RUU KUHAP Siap...
15 November 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →