Sumber: www.liputan6.com
KUHP Baru Tuai Gugatan, MK Jadi Medan Uji Konstitusi
Jakarta, Kunci Hukum - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 langsung menghadapi serangkaian gugatan uji materiil oleh warga negara dan kelompok masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan-gugatan ini menyoroti sejumlah pasal yang dinilai kontroversial dan berpotensi mengekang kebebasan sipil serta hak konstitusional warga.
Serangkaian Gugatan yang Masuk ke MK
Beberapa gugatan telah terdaftar di MK sejak akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026, mencakup pasal-pasal yang dianggap problematik. Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya akan ada belasan gugatan yang diajukan terhadap KUHP baru termasuk pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden serta norma-norma “pasal karet” yang dianggap multitafsir.
Hakim MK menyatakan bahwa seluruh permohonan pengujian undang-undang, termasuk terhadap KUHP baru, akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Salah satu pasal yang banyak disorot adalah ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Pasal tersebut dinilai berpotensi mengekang kebebasan berekspresi karena frasa yang digunakan dianggap tidak memiliki batasan yang tegas. Pasal ini telah resmi diajukan untuk diuji ke MK oleh sejumlah pemohon.
Selain itu, sejumlah pasal lain juga mendapat tantangan, antara lain pasal yang mengatur demonstrasi tanpa pemberitahuan, pasal terkait perzinahan, serta ketentuan mengenai hukuman mati yang dinilai tetap memuat ancaman pidana berat meskipun dengan masa percobaan. Gugatan-gugatan ini menunjukkan adanya kekhawatiran terhadap norma-norma KUHP baru dalam memberikan batasan yang jelas antara kriminalisasi dan kebebasan sipil.
Reaksi DPR dan Pemerintah
Menanggapi gelombang gugatan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa sebagian pemohon dinilai belum memahami KUHP baru secara utuh dan hanya fokus pada pasal-pasal tertentu tanpa melihat keseluruhan undang-undang. Ia memberi contoh bahwa larangan perzinaan yang menjadi sorotan sebenarnya masih tetap berdasarkan delik aduan, yaitu hanya diproses ketika laporan resmi diajukan oleh pihak yang berkepentingan.
Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas memastikan bahwa KUHP baru tidak dirancang untuk membungkam kebebasan berpendapat ataupun aksi unjuk rasa, tetapi untuk memperkuat sistem hukum nasional yang berakar pada nilai Pancasila dan norma hukum Indonesia. Pernyataan serupa juga ditegaskan oleh Menteri Hukum yang menolak anggapan bahwa KUHP membatasi kebebasan berpendapat dan demonstrasi publik.
Koalisi masyarakat sipil dan beberapa pakar hukum menilai pembaruan KUHP ini justru menimbulkan ancaman terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) karena dapat memperluas ruang kriminalisasi ekspresi dan gerak sosial. Selain itu, ancaman pidana berat seperti hukuman mati meski disertai masa percobaan tetap menjadi titik kritik karena dinilai bertentangan dengan tren penghapusan hukuman mati secara global.
Hingga saat ini, MK masih mempelajari permohonan-permohonan yang masuk dan akan menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap masing-masing gugatan. Putusan MK nantinya akan menentukan apakah pasal-pasal yang digugat tetap berlaku atau harus diubah sesuai dengan prinsip konstitusi.
Penulis: Muhamad Seha
Editor: Fuji Mayumi Riyenti
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Menguak Obstruction of Justice: Ancaman Serius ter...
17 June 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
2 Jenis Pendekatan dalam Penilaian Pelanggaran Per...
27 April 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Perubahan Iklim Bukan Isu Baru: Bagaimana Indonesi...
13 June 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →