Pendahuluan

Sebagai negara kepulauan dengan wilayah laut yang jauh lebih luas dibandingkan dengan daratan, Indonesia dituntut untuk mengelola sumber daya lautnya secara efektif dan berkelanjutan. Pemanfaatan tersebut harus tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan guna menjamin kelestarian laut sebagai aset ekologis dan strategis nasional. Dalam konteks itu, muncul pertanyaan mendasar mengenai bagaimana bentuk pengaturan hukum yang berlaku, apa saja yang diatur, serta sejauh mana kepastian hukum dalam melindungi lingkungan laut Indonesia dari risiko yang timbul akibat aktivitas penambangan di Kawasan Dasar Laut Internasional?


Potensi Strategis Sumber Daya Mineral Dasar Laut

Kekayaan sumber daya mineral di dasar laut Indonesia, khususnya nikel dan mangan, memiliki potensi strategis karena dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku utama dalam produksi baterai kendaraan listrik. Potensi ini tidak hanya mendorong industrialisasi nasional, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global, terutama sebagai pemasok nikel untuk kebutuhan ekspor dan industri energi terbarukan. Namun demikian, potensi ekonomi tersebut juga membawa tantangan besar, terutama dalam memastikan bahwa aktivitas eksploitasi tidak menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem laut yang sangat sensitif dan belum sepenuhnya dipahami secara ilmiah.


Permasalahan Regulasi Deep Sea Mining

Permasalahan utama yang muncul adalah masih terbatasnya regulasi yang secara khusus dan komprehensif mengatur eksploitasi serta pertambangan laut dalam agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. Hingga saat ini, belum terdapat standar baku mengenai batas ambang kerusakan ekosistem laut dalam, mekanisme pengawasan yang ketat, maupun instrumen pertanggungjawaban lingkungan yang jelas. Di sisi lain, pada tingkat internasional, pengaturan kegiatan di Kawasan Dasar Laut Internasional juga masih menghadapi berbagai polemik dalam kerangka kebijakan yang disusun oleh International Seabed Authority (ISA). Kondisi ini menimbulkan tantangan tersendiri bagi kepastian hukum dan perlindungan lingkungan laut.


Peran International Seabed Authority (ISA)

International Seabed Authority (ISA) merupakan organisasi internasional yang berwenang mengatur dan menyusun ketentuan teknis terkait kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional. Lembaga ini juga menetapkan standar perlindungan lingkungan serta ambang batas dampak yang diperbolehkan. Sebagai negara anggota ISA, Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan, standar, serta mekanisme pengawasan yang ditetapkan oleh lembaga tersebut dalam setiap keterlibatannya pada aktivitas eksplorasi maupun eksploitasi di kawasan dasar laut internasional.


Kerangka Hukum Internasional: UNCLOS 1982

United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 merupakan instrumen hukum internasional utama yang mengatur rezim hukum laut secara komprehensif. Indonesia sebagai negara pihak UNCLOS terikat pada kewajiban yang diatur di dalamnya. Salah satu ketentuan penting terdapat dalam Article 194 UNCLOS yang menegaskan bahwa setiap negara wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah, mengurangi, dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut dari berbagai sumber. Ketentuan ini menegaskan bahwa aktivitas yang berada di bawah yurisdiksi suatu negara tidak boleh menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan laut negara lain maupun merusak ekosistem laut secara global.


Pengaturan Hukum Nasional Terkait Perlindungan Laut

Pada tingkat nasional, Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan dan perlindungan lingkungan laut. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan menegaskan posisi negara dalam menjaga, mengelola, dan memanfaatkan sumber daya laut sesuai dengan prinsip kedaulatan dan kepentingan nasional. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur berbagai instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan, termasuk melalui mekanisme Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun demikian, kedua regulasi tersebut masih bersifat umum dan belum secara spesifik mengatur aktivitas pertambangan laut dalam.


Kekosongan Regulasi Deep Sea Mining di Indonesia

Meskipun telah memiliki kerangka hukum terkait kelautan dan perlindungan lingkungan, Indonesia hingga saat ini belum memiliki regulasi yang secara khusus dan komprehensif mengatur perlindungan ekosistem dasar laut dalam dalam konteks kegiatan pertambangan laut dalam. Ketiadaan pengaturan teknis ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama terkait standar baku mutu lingkungan, ambang batas kerusakan ekosistem laut dalam, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban atas dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan.


Prinsip No Harm dan Tanggung Jawab Negara

Dalam hukum internasional lingkungan, dikenal prinsip no harm yang menegaskan bahwa suatu negara tidak boleh melakukan aktivitas yang menimbulkan kerusakan lingkungan bagi negara lain. Berdasarkan prinsip ini, Indonesia berhak menuntut pertanggungjawaban dan kompensasi apabila aktivitas penambangan di kawasan laut internasional oleh negara lain menimbulkan kerusakan yang berdampak pada wilayah perairan Indonesia. Namun dalam praktiknya, pembuktian hubungan kausalitas antara aktivitas penambangan tersebut dan kerusakan lingkungan yang terjadi sering kali menghadapi kendala, terutama karena belum adanya standar pembuktian dan ambang batas kerusakan yang jelas.


Urgensi Pembentukan Regulasi Deep Sea Mining di Indonesia

Melihat keterbatasan kerangka hukum nasional serta potensi risiko lingkungan yang besar, terdapat urgensi yang kuat bagi pemerintah Indonesia untuk segera membentuk regulasi domestik yang secara khusus mengatur prosedur deep sea mining. Regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai standar perlindungan lingkungan laut, mekanisme pengawasan, serta sistem pertanggungjawaban atas dampak yang ditimbulkan. Selain itu, pengaturan yang komprehensif juga penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya mineral laut dapat dilakukan secara berkelanjutan tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem laut.


Penutup

Eksploitasi sumber daya mineral dasar laut memiliki potensi ekonomi yang besar bagi Indonesia, terutama dalam mendukung industri energi terbarukan dan kendaraan listrik. Namun demikian, tanpa regulasi yang jelas dan komprehensif, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan laut yang sulit dipulihkan. Oleh karena itu, pembentukan regulasi nasional mengenai deep sea mining menjadi langkah strategis untuk menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi, kepastian hukum, dan perlindungan lingkungan laut Indonesia.

Eksploitasi sumber daya mineral di dasar laut dalam (*deep sea mining*) memiliki potensi strategis bagi Indonesia, terutama karena kandungan mineral seperti nikel dan mangan yang penting bagi industri baterai kendaraan listrik dan energi terbarukan. Namun, potensi tersebut juga menimbulkan tantangan besar karena hingga saat ini Indonesia belum memiliki regulasi yang secara khusus dan komprehensif mengatur aktivitas pertambangan laut dalam, baik terkait standar perlindungan lingkungan, ambang batas kerusakan ekosistem, maupun mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban. Secara internasional, kegiatan ini diatur melalui kerangka International Seabed Authority serta ketentuan dalam United Nations Convention on the Law of the Sea yang mewajibkan negara untuk mencegah dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut. Meskipun Indonesia telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengaturan tersebut masih bersifat umum sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam menghadapi risiko kerusakan ekosistem laut dalam. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan regulasi nasional yang lebih spesifik dan komprehensif guna memastikan pemanfaatan sumber daya mineral laut dapat dilakukan secara berkelanjutan sekaligus memberikan perlindungan yang memadai terhadap lingkungan laut Indonesia.

Referensi

Peraturan Perundang-Undangan 

Undang-Undang tentang Kelautan, UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. LN Tahun 2014 No. 294, TLN No. 5603.

United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982.