Sumber: www.suaratani.com
DPR Capai Kesepakatan, 14 Substansi RUU KUHAP Siap Dibawa ke Paripurna
Jakarta, Kunci Hukum – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman akhirnya buka suara. Ia mengungkap bahwa Komisi III DPR RI dan pemerintah telah sepakat untuk mengesahkan hasil pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan siap dibawa ke Paripurna (13/11/25)
Sebanyak delapan atau keseluruhan fraksi di Panja RKUHAP turut hadir dan sepakat untuk segera membawanya ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Sebagian fraksi kompak mengemukakan pandangan bahwa RKUHAP memang membutuhkan pembaruan segera karena sudah berjalan 44 tahun sejak pertama kali disahkan di periode pemerintahan Presiden Soeharto.
Habiburokhman juga mengungkap bahwa pembahasan mengenai RKUHAP ini sudah menjadi ide DPR sejak 18 Februari lalu. Kemudian, baru secara resmi dibahas pada Juni melalui Surpres yang dikirim oleh Presiden Joko Widodo. Maka dari itu, terhitung telah berjalan enam bulan pembahasan tersebut dilakukan. Ia juga menilai, KUHAP kita ini penting untuk diperbaharui mengingat kebutuhan dan tantangan sistem peradilan yang semakin kompleks.
Melansir dari cnnindonesia.com, Habiburokhman menyatakan, "Oleh karena itu setiap pasal dalam RUU ini tentu harus merespons kebutuhan tersebut dengan bijaksana dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.” Dengan demikian, penyempurnaan KUHAP diharapkan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.
Adapun 14 substansi utama dalam RUU KUHAP yang nantinya akan dibawa ke rapat Paripurna DPR, diantaranya:
- Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional
- Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai-nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat
- Penegasan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem penilaian pidana yaitu pembagian peran yang proporsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat dan pemimpin kemasyarakatan untuk menjadi profesionalitas dan akuntabilitas
- Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antar lembaga guna meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana
- Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa korban, saksi termasuk hak atas bantuan hukum pendampingan advokat, hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak serta perlindungan terhadap ancaman intimidasi atau kekerasan dalam setiap tahap penegakan hukum
- Penguatan peran advokat sebagai bagian integral dalam sistem peradilan pidana
- Pengaturan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana luar pengadilan yang dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan
- Perlindungan khusus terhadap kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak dan lanjut usia diperkuat dengan kewajiban aparat untuk melakukan asesmen serta menyediakan sarana dan prasarana pemeriksaan yang ramah dan aksesibel
- Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan
- Perbaikan pengaturan tentang upaya paksa untuk menjamin penerapan prinsip perlindungan HAM dan due procces of law. Termasuk pembatasan waktu syarat penetapan dan mekanisme kontrol yudisial melalui izin pengadilan atas tindakan aparat penegak hukum
- Pengenalan mekanisme hukum baru dalam hukum acara pidana antara lain pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman dan perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku tindak pidana korporasi
- Pengaturan prinsip pertanggungjawaban atas tindak pidana korporasi
- Pengaturan kompensasi, restitusi, rehabilitasi secara lebih tegas sebagai hak hukum korban dan pihak yang dirugikan oleh kesalahan prosedur atau kekeliruan penegakan hukum
- Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan proses peradilan yang cepat sederhana, transparan dan akuntabel
Dengan rampungnya penyusunan 14 substansi tersebut, RUU KUHAP kini memasuki tahap akhir sebelum disahkan menjadi undang-undang. Publik berharap penyempurnaan ini mampu memberikan kepastian hukum yang lebih komprehensif serta meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.
Penulis: Geria Rahma
Editor: Kayla Stefani Magdalena Tobing
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Apakah Perjanjian Nominee antara WNA dan WNI Sah?...
30 May 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →
Good Environmental Governance untuk Menjaga Bumi d...
28 October 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →