Sumber: Tribunews.com
Perspektif Viktimologi sebagai Disiplin Ilmu Hukum Pidana terhadap Kasus Pembunuhan Anak oleh Anggota BRIMOB
Kasus tewasnya AT (14), pelajar MTs di Kota Tual, Maluku, setelah diduga dipukul menggunakan helm oleh anggota Brimob Polda Maluku (Bripda MS) saat patroli pada 19 Februari 2026, menghadirkan persoalan serius tentang batas penggunaan kekuatan oleh aparat dan perlindungan hukum terhadap korban anak. Keterangan keluarga menyatakan bahwa korban bukan bagian dari kelompok yang dikejar, sementara beredar narasi awal bahwa korban “terserempet mobil,” yang kemudian dipersoalkan publik. Dinamika ini menimbulkan dugaan terjadinya viktimisasi berlapis: pertama, kekerasan fisik yang berujung kematian; kedua, potensi viktimisasi sekunder melalui pembentukan narasi yang menyudutkan korban; dan ketiga, trauma sosial yang dialami keluarga dan komunitas. Kritik masyarakat sipil menilai bahwa peristiwa semacam ini tidak cukup dipahami sebagai “oknum,” melainkan harus dibaca dalam konteks akuntabilitas kelembagaan dan budaya penggunaan kekuatan dalam tubuh kepolisian.
Muatan Regulasi yang Dijeratkan Dalam Kasus Perkara
Pelaku anggota BRIMOB tersebut dijerat oleh Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan kekerasan terhadap anak dan ancaman pidana hingga 15 tahun jika mengakibatkan kematian. Selain itu, digunakan pula Pasal 466 UUNo. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) mengenai penganiayaan yang mengakibatkan mati, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun. Penggunaan dua pasal ini menunjukkan pengakuan atas status korban sebagai anak sekaligus pemidanaan atas akibat fatal dari perbuatan pelaku.
Pelaku yang merupakan anggota BRIMOB (Kesatuan Kepolisian RI) juga dikenakan sanksi pada mekanisme etik dan disiplin internal, yakni Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Dari sisi standar operasional, tindakan penggunaan kekuatan wajib mematuhi prinsip legalitas, nesesitas (necessity), dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Perkap No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan serta kewajiban penghormatan HAM dalam Perkap No. 8 Tahun 2009. Secara normatif, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa setiap pelaksanaan tugas Polri harus menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dengan demikian, apabila terbukti terjadi penggunaan kekuatan yang melampaui kebutuhan dan proporsi, maka terdapat pelanggaran berlapis: pidana umum, pidana khusus perlindungan anak, dan pelanggaran etik/disiplin profesi.
Analisis Viktimologi Terhadap Kasus Perkara
Dalam tipologi viktimologi klasik, korban anak dalam kasus ini yang berinisial AT dapat dikategorikan sebagai “completely innocent victim” (Mendelsohn 1976), yakni korban yang secara usia dan posisi sosial memiliki kerentanan tinggi dan tidak berkontribusi terhadap terjadinya tindak pidana. Von Hentig menekankan bahwa anak termasuk kelompok rentan karena keterbatasan fisik dan psikologisnya dalam menghadapi agresi. Relasi kuasa antara aparat bersenjata dan anak sipil mempertegas ketimpangan posisi, sehingga risiko viktimisasi meningkat.
Lebih jauh, tinjauan disiplin viktimologi dapat melihat kasus ini sebagai bentuk victimization by abuse of power, yakni penderitaan yang timbul akibat penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang memiliki otoritas negara (United Nations 1985). Dalam konteks ini, aparat yang diberi mandat menjaga ketertiban justru diduga menggunakan kekuatan secara berlebihan hingga menimbulkan kematian. Selain kerugian fisik dan hilangnya nyawa, keluarga korban berpotensi mengalami viktimisasi sekunder, misalnya melalui narasi yang menyalahkan korban atau prosedur pasca kejadian yang tidak sensitif terhadap martabat manusia.
Dari perspektif pelaku, viktimologi tidak semata-mata menyoal niat individual, tetapi juga kondisi struktural yang memungkinkan kekerasan: budaya komando yang menormalisasi tindakan koersif, minimnya pelatihan dalam suatu konflik yang bereskalasi, lemahnya pengawasan lapangan, atau impunitas terhadap pelanggaran sebelumnya (Fattah 1991). Teori penyalahgunaan wewenang menjelaskan bahwa kekuasaan yang tidak diawasi cenderung bergeser dari fungsi perlindungan menjadi dominasi. Ketika aparat menafsirkan kewenangan sebagai legitimasi untuk menghukum secara langsung (street-level punishment), maka potensi pelanggaran HAM meningkat, terlebih terhadap anak yang secara hukum berhak atas perlindungan khusus.
Kemudian dari segi regulasi, tercantum pula pengaturan berlandaskan unsur viktimologi pada Pasal 144 KUHAP yang tidak hanya berfungsi sebagai norma prosedural, tetapi juga sebagai bentuk pengakuan negara atas penderitaan korban serta instrumen untuk memastikan perlindungan hak hidup sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945. Hal tersebut mencerminkan pergeseran menuju sistem peradilan pidana yang lebih berorientasi pada korban.
Penutup
Secara keseluruhan, kasus ini merepresentasikan bentuk viktimisasi berlapis: korban anak kehilangan nyawa akibat dugaan kekerasan aparat; keluarga mengalami trauma dan potensi viktimisasi sekunder; dan masyarakat menghadapi krisis kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Penerapan UU Perlindungan Anak dan KUHP Nasional merupakan langkah penting, namun akuntabilitas tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata perlu ditelusuri pula aspek komando, SOP, dan pengawasan internal.
Saran yang dapat diajukan adalah: (1) memastikan proses pidana berlangsung transparan dan independen; (2) menjalankan sidang etik secara terbuka untuk menjaga akuntabilitas publik; (3) memperkuat pelatihan de-eskalasi dan pengendalian penggunaan kekuatan sesuai Perkap 1/2009 dan standar HAM; (4) menyediakan mekanisme pemulihan komprehensif bagi keluarga korban, termasuk restitusi, kompensasi, dan pendampingan psikososial; serta (5) memperkuat pengawasan eksternal terhadap kepolisian guna mencegah pengulangan kasus serupa. Dengan demikian, pendekatan viktimologi tidak hanya berfungsi menjelaskan posisi korban, tetapi juga menjadi dasar reformasi kebijakan agar perlindungan anak dan penghormatan HAM benar-benar terjamin.
[Call To Action] Demikian edukasi mengenai Perspektif Viktimologi sebagai Disiplin Ilmu Hukum Pidana terhadap Kasus Pembunuhan Anak oleh Anggota BRIMOB, semoga bermanfaat! Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis. [Call To Action]
Kasus tewasnya AT (14) di Kota Tual akibat dugaan kekerasan oleh anggota Brimob menunjukkan persoalan serius terkait batas penggunaan kekuatan aparat dan perlindungan hukum terhadap anak, sekaligus mencerminkan adanya viktimisasi berlapis berupa kekerasan fisik, potensi pembentukan narasi yang menyudutkan korban, serta dampak trauma bagi keluarga dan masyarakat. Secara hukum, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan KUHP Nasional serta dapat dikenai sanksi etik dan disiplin, mengingat tindakan aparat wajib memenuhi prinsip legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas serta menjunjung HAM. Dari perspektif viktimologi, korban dikategorikan sebagai “completely innocent victim” dan kasus ini dapat dipahami sebagai penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), yang tidak hanya melibatkan kesalahan individu tetapi juga faktor struktural seperti budaya institusi dan lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, penyelesaian perkara tidak cukup berhenti pada pemidanaan pelaku, melainkan harus mencakup akuntabilitas kelembagaan, transparansi proses hukum, pemulihan korban, serta reformasi kebijakan untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
Referensi
Buku
Mendelsohn, Beniamin. 1976. Victimology and Contemporary Society’s Trends. Jerusalem: Institute of Victimology.
Von Hentig, Hans. 1948. The Criminal and His Victim: Studies in the Sociobiology of Crime. New Haven, CT: Yale University Press.
Jurnal
Fattah, Ezzat A. 1991. Understanding Criminal Victimization: An Introduction to Theoretical Victimology. Scarborough, ON: Prentice-Hall Canada.
United Nations. 1985. Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power.
Website
Avisena, M Ilham. “Kekerasan Oleh Oknum Polisi Jalan Terus, Reformasi Polri Mandek.” Mediaindonesia.com. Media Indonesia. Februari 23, 2026. https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/863431/kekerasan-oleh-oknum-polisi-jalan-terus-reformasi-polri-mandek#goog_rewarded. Diakses 27 Feb, 2026.
Tim detikSulsel. 2026. “Sederet Fakta Dan Kronologi Brimob Pukul Siswa Pakai Helm Hingga Tewas.” Detikbali. detikcom. February 23, 2026. https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-8367954/sederet-fakta-dan-kronologi-brimob-pukul-siswa-pakai-helm-hingga-tewas. Diakses 27 Feb, 2026.
Peraturan Perundang - Undangan
Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003. LN Tahun 2003 No. 2. TLN No. 4256.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009. Undang - Undang Tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. Undang - Undang Tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. LN Tahun 2014 No. 297. TLN No. 5606.
Undang - Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang - Undang No. 1 Tahun 2023. LN Tahun 2023 No.1. TLN No.6842.
Undang - Undang Tentang Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2025. LN Tahun 2025 No. 188, TLN No. 7149.
Undang - Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2002. LN Tahun 2002 No. 2. TLN No. 4168
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Scan Retina Dibayar Uang Ratusan Ribu Rupiah? Paha...
15 May 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Polisi Diduga Perkosa Korban Pemerkosaan Saat Mela...
10 June 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Purbaya Sidak Bea Cukai, Bongkar Harga Barang Impo...
13 November 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →