
Sumber: Tempo
Scan Retina Dibayar Uang Ratusan Ribu Rupiah? Pahami Dampak dan Risiko Hukumnya
Scan retina dibayar ratusan ribu rupiah tengah viral di Bekasi dan Depok. Namun, dibalik imbalan itu, ada risiko serius terkait perlindungan data pribadi. Apa kata hukum tentang pemindaian biometrik ini? Simak penjelasannya agar Anda lebih waspada dan terlindungi!
Kronologi
Sebuah ruko di Grand Boulevard, Desa Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Bekasi, dipenuhi warga yang ingin mendaftar layanan Worldcoin. Mereka akan menerima imbalan ratusan ribu rupiah dengan menyerahkan data pribadi melalui pemindaian retina. Worldcoin adalah proyek teknologi yang dikembangkan oleh perusahaan Tools for Humanity (TFH), yang didirikan oleh Sam Altman, CEO OpenAI. Proyek ini bertujuan menciptakan sistem identitas digital terdesentralisasi berbasis verifikasi biometrik mata manusia menggunakan perangkat khusus bernama Orb. Pengguna yang melakukan scan retina akan mendapatkan World ID (identitas digital yang dikembangkan untuk memverifikasi bahwa seseorang adalah manusia sungguhan, bukan bot atau AI) dan token kripto Worldcoin (inisiatif mata uang kripto yang menggabungkan teknologi kecerdasan buatan atau AI dengan blockchain) sebagai imbalan. Di Indonesia, Worldcoin mulai beroperasi sejak 2021 dan baru terdaftar resmi pada 2025. Pada Mei 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital membekukan operasional Worldcoin dan World ID karena kekhawatiran terkait izin dan perlindungan data biometrik lebih dari 500.000 warga yang sudah terekam, serta potensi risiko penyalahgunaan data pribadi seperti data biometrik.
Data Pribadi dan Bentuk-Bentuknya
Data pribadi adalah setiap informasi yang mengidentifikasikan atau dapat mengidentifikasikan individu (subjek data). Data pribadi memiliki beberapa contoh, yakni di antaranya nama, nomor identitas, data lokasi, online identifier, satu atau lebih komponen spesifik terkait fisik, physiological, genetik, mental, ekonomi, budaya atau sosial dari seseorang. Menurut Pasal 4 Ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, “data pribadi terdiri atas: data pribadi yang bersifat spesifik; dan data pribadi yang bersifat umum.” Lebih lanjut, dalam Pasal 4 Ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, “data pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada Ayat (l) huruf a meliputi: data dan informasi kesehatan; data biometrik; data genetika; catatan kejahatan; data anak; data keuangan pribadi; dan/ atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa Itu Data Biometrik dan Mengapa Penting?
Data biometrik adalah data yang berkaitan dengan fisik, fisiologis, atau karakteristik perilaku individu yang memungkinkan identifikasi unik terhadap individu, contohnya seperti gambar wajah, sidik jari, retina mata, sampel DNA, pola suara, gaya berjalan, dan pola kegiatan rutinitas lainnya. Karakteristik data biometrik yang hanya melekat pada pemilik data merupakan karakteristik yang menjadi pembeda data biometrik dari jenis data lainnya. Dikarenakan karakteristik tersebut, timbul sifat data biometrik yang unik, sulit dipalsukan, dan cenderung permanen.
Data Biometrik Retina: Definisi & Sensitivitas
Salah satu bentuk dari data biometrik adalah retina mata yang bisa didapatkan melalui proses pemindaian retina. Pemindaian retina adalah teknik biometrik yang memetakan pola unik retina seseorang menggunakan sumber cahaya berintensitas rendah. Melalui sensor yang halus, pemindaian retina memeriksa pola pembuluh darah retina, yang tidak berubah sejak lahir hingga meninggal. Pola pembuluh darah retina yang unik ini menyerupai sidik jari dan sangat cocok digunakan untuk tujuan identifikasi serta verifikasi.
Seberapa Penting Data Biometrik?
Data biometrik, khususnya data biometrik retina mata memiliki karakteristik unik dan permanen. pola pembuluh darah retina memiliki karakteristik unik yang menyerupai sidik jari dan sangat cocok digunakan untuk tujuan identifikasi serta verifikasi sehingga rentan menjadi sasaran utama dalam kejahatan siber. Apabila data tersebut disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, pelaku dapat melakukan penyamaran identitas untuk melakukan tindakan kriminal. Contohnya, data biometrik dapat digunakan untuk mencuri identitas finansial korban, mengakses rekening bank, kartu kredit, atau mengajukan pinjaman tanpa izin atas nama korban.
Cara Melindungi Data Biometrikmu
Untuk mengantisipasi risiko-risiko buruk yang dapat terjadi, diperlukan tindakan preventif yang tepat, misalnya:
a. Hindari menukar data biometrik dengan imbalan apapun.
Jangan sekalipun memberikan data pribadi atau bahkan data biometrik kalian untuk kepentingan yang tidak mendesak.
b. Ketahui hak perlindungan data pribadi berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Ingat! Data biometrik termasuk kategori data spesifik yang dilindungi secara khusus.
c. Verifikasi legalitas platform yang meminta data biometrik.
Worldcoin dibekukan Kemenkominfo karena tidak memenuhi izin dan menjalankan pemrosesan data tanpa jaminan keamanan. Maka wajib pastikan platform memiliki legitimasi hukum sebelum memberikan data.
d. Edukasi diri tentang risiko data biometrik.
Data retina bersifat unik, permanen, dan sulit diubah cenderung permanen. Kebocoran dapat memicu kejahatan siber seperti akses rekening bank atau pinjaman ilegal.
Demikian artikel mengenai dampak dan risiko dari scan retina dengan imbalan uang, semoga bermanfaat!
Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Pemindaian retina berbayar yang tengah viral di Bekasi dan Depok melalui proyek Worldcoin menimbulkan kekhawatiran serius terkait perlindungan data pribadi, khususnya data biometrik retina yang sangat sensitif dan bersifat permanen. Worldcoin menawarkan imbalan berupa token kripto dan identitas digital (World ID) dengan imbalan pemindaian retina, namun operasionalnya dibekukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital karena belum memiliki izin resmi serta berisiko menyalahgunakan data lebih dari 500.000 warga. Data biometrik, seperti pola retina, termasuk data spesifik yang dilindungi secara ketat oleh UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi karena berpotensi disalahgunakan untuk kejahatan siber, seperti pencurian identitas atau akses ilegal ke akun keuangan. Masyarakat diimbau untuk tidak menukar data biometrik dengan imbalan, memverifikasi legalitas platform, memahami hak-hak perlindungan data, serta menyadari potensi bahayanya agar lebih waspada dan terlindungi.
Referensi
Departemen Edukasi Inggris. Protection of Biometric Data of Children in Schools and Colleges. London: The Open Government Licence. 2022.
Fennelly, Lawrence J. Effective Physical Security. Oxford: Elsevier Inc. 2013
Rizki, Miyuki Fattah, dan Abdul Salam. “Pertanggungjawaban Hukum Pengumpulan Data Biometrik Melalui Artificial Intelligence Tanpa Persetujuan Pemilik Data (Studi Kasus Clearview AI Inc. di Yunani dan Inggris).” Jurnal Lex Patrimonium 2. No. 2 (2023). Hlm. 3.
Yuniarti, Siti. “Perlindungan Hukum Data Pribadi Di Indonesia.” Jurnal BECOSS (Business Economic, Communication, and Social Sciences) 1. No. 1 (2019). Hlm. 150.
Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi, UU Nomor 27 Tahun 2022, LN Tahun 2022 No. 196 , TLN No. 6820.
Mannan, Achmad Ghiffary. “Heboh Worldcoin Tawari Scan Retina Diberi Duit: Bedah Apa Itu Scan Retina.” tempo.co, 7 Mei 2025. Tersedia pada https://www.tempo.co/sains/heboh-worldcoin-tawari-scan-retina-diberi-duit-bedah-apa-itu-scan-retina-1364387, Diakses pada tanggal 11 Mei 2025.
Melynda, Dwi Puspita. “Profil Tools for Humanity, Pengembang Worldcoin dan WorldID yang Dipanggil Komdigi.” tempo.co, 9 Mei 2025. Tersedia pada https://www.tempo.co/ekonomi/profil-tools-for-humanity-pengembang-worldcoin-dan-worldid-yang-dipanggil-komdigi-1384556, Diakses pada tanggal 11 Mei 2025.
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Tidak Tahu Hak dan Kewajiban Penyewa dalam Perjanj...
05 May 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Prabowo: Indonesia Akui Diplomasi dengan 1srael Ji...
28 May 2025
Waktu Baca: 1 menit
Baca Selengkapnya →
Apakah Peserta Magang Berhak Mendapatkan Gaji?
30 April 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →