Pendahuluan : Individu yang berhak menerima Warisan dalam Hukum Islam

Dalam Islam mengatur secara jelas bagaimana pembagian warisan dalam keluarga ketika ada seseorang salah satu anggota keluarganya yaitu seseorang yang memiliki harta meninggal dunia dan diberikan kepada keluarganya. Di Indonesia sendiri salah satunya diatur bagaimana pembagian warisan menggunakan hukum islam, tapi bagaimana sebenarnya prosesnya dan apa yang menjadi pembeda antara pembagian warisan dalam hukum islam dan dalam hukum perdata?


Sumber Hukum Islam tentang Warisan

Hukum waris dalam Islam merupakan bentuk dari kaedah hukum muamalah yang didalamnya mengatur bagaimana pembagian harta peninggalan yang ditinggalkan oleh pewarisnya yang akan dimiliki oleh para ahli waris secara proporsional berdasarkan hukum dari Al-Quran dan Hadist, yang memiliki beberapa prinsip :

1) Warisan merupakan ketetapan hukum, yang mewariskan tidak dapat menghalangi ahli waris dari haknya atas warisan dan ahli waris berhak atas warisan tanpa perlu kepada pernyataan menerima dengan sukarela atas keputusan hakim.

2) Warisannya terbatas dalam lingkup keluarga dan hubungan perkawinan atau karena hubungan nasab/keturunan yang sah. Keluarga yang lebih dekat dengan hubungannya dengan pewaris lebih diutamakan dibanding yang jauh dan yang lebih kuat hubungannya dengan pewaris lebih diutamakan

3) Dalam hukum waris Islam juga cenderung memberikan kepada ahli waris seperti ayah, ibu, suami, istri dan anak-anak mereka berhak atas harta warisan


Sebab-sebab Mewarisi

Sebab sebab Mewarisi

Kewarisan tidak terjadi begitu saja secara otomatis kepada seluruh anggota keluarga besar, hak mewarisi muncul karena adanya hubungan daras (nasab) hubungan perkawinan yang sah. Sebab adanya mewarisi suatu harta dalam hukum Islam juga diatur sedemikian rupa dengan berbagai aspek

1) Adanya perkawinan yang membuat garis keturunan yang terjadi dalam sebuah hubungan antar manusia h, hal ini dibagi menjadi 3 golongan

  • Garis keturunan bawah : anak, cucu
  • Garis keturunan atas : ayah, ibu, kakek ,nenek
  • Gars keturunan samping: saudara

2) Adanya hubungan kekerabatan yang memiliki garis keturunan dan hubungan pertalian hubungan darah baik dari ke atas garis lurus dan garis lurus kebawah. Serta hubungan garis ke samping


Dasar Pengaturan di Indonesia

Aturan ini bersumber dari Al-Quran dan juga hadis nabi serta lingkup dari Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia dalam Pasal 171-175 yang mengatur hukum waris, pewaris dan ahli waris, kemudian juga mengatur tentang penggolongan ahli waris yang terhalang dan kewajiban ahli waris menyelesaikan pengurusan jenazah serta hutang pewaris.


Tahapan Pembagian Waris

Adapun tahapan- tahapan dalam pembagian waris yang harus dilalui dan juga ditetapkan sesuai dengan syariat Penentuan ahli waris adalah:

1) Masalah dinding medinding

2) Menentukan `ashabah

3) Menentukan porsi/ furudul muqaddarah

4) Mengerjakan pembagian


Kategori Pembagian Waris

Dalam Pembagian Waris dibagi dalam beberapa kategori :

1) Dzawil Furud : pihak yang mendapatkan bagian ½ ⅓ ¼ ⅙ ⅛ dan mendapatkan ⅔

  • Pembagian ½ : Suami, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan, saudara perempuan seayah
  • Pembagian ⅓ : Ibu, dua saudara lebih seibu
  • Pembagian ¼ : suami dan istri
  • Pembagian ⅙ : bapak, ibu kakek,nenek,cucu perempuan, saudara perempuan seayah, saudara seibu
  • Pembagian ⅛ : istri
  • Pembagian ⅔ : dua anak perempuan, dua cucu perempuan, dua saudara kandung, dia saudara perempuan se ayah

2) Ashabah : yang berarti menerima sisa harta setelah pembagian dzawil furud, hal ini biasanya dalam beberapa kondisi pihak utamanya adalah laki-laki.

3) Mahjub : Ahli waris yang tertutp haknya oleh ahli waris terdekat, hal ini sepeti kakek yang tertutup oleh ayah misalnya


Penutup

Sehingga pembagian terhadap waris di Indonesia untuk masyarakat beragam Islam memiliki mekanisme pembagian yang cukup berbeda dan menganut sumber dari Al-Quran, hadist dan Hukum Kompilasi Islam dengan pembagian waris menurut Kuhperdata.

Hukum waris Islam mengatur secara jelas pembagian harta peninggalan kepada ahli waris berdasarkan ketentuan Al-Qur’an, hadis, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), dengan prinsip bahwa warisan merupakan ketetapan hukum yang tidak dapat dihalangi dan diberikan kepada pihak yang memiliki hubungan nasab atau perkawinan yang sah, dengan prioritas pada hubungan yang lebih dekat. Hak mewarisi timbul karena hubungan keturunan atau perkawinan, yang mencakup garis lurus ke bawah, ke atas, dan ke samping, serta harus melalui tahapan seperti penentuan ahli waris, penentuan bagian, hingga pembagian harta. Dalam praktiknya, ahli waris dibagi ke dalam kategori seperti dzawil furud yang memiliki bagian tertentu, ashabah yang menerima sisa, dan mahjub yang terhalang haknya. Dengan demikian, sistem waris Islam memiliki mekanisme yang terstruktur dan berbeda dengan hukum perdata karena pembagiannya telah ditentukan secara rinci dan bersifat mengikat.

Referensi

Journal

Humaira, Sarah. “Kedudukan Ahli Waris Dalam Hukum Waris Islam.” Al-Hikmah, vol. Volume 2, 2021.

Buku

Muthiah, Aulia, and Novy Sri Hardani. Hukum Waris Islam: Cara Mudah dan Praktek Memahami dan Menghitung Warisan. Pustaka Yustisia.

Peraturan Perundang-undangan

Kompilasi Hukum Islam Pasal 171-175