Proses peradilan pidana adalah rangkaian tahapan hukum yang dilalui sejak terjadinya dugaan tindak pidana hingga putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Sederhananya, ini adalah serangkaian langkah yang diambil oleh sistem peradilan untuk menyelidiki, mengadili, dan menjatuhkan hukuman kepada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.


a. Penyelidikan

Melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan mengumpulkan bukti-bukti awal.

b. Penyidikan:

Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, dan ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan.

c. Penuntutan:

Menyusun surat dakwaan yang berisi uraian tentang tindak pidana yang didakwakan kepada tersangka. Dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

d. Persidangan:

Pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti, serta pembacaan tuntutan dan pembelaan.

e. Putusan:

Membaca amar putusan yang berisi pertimbangan hukum dan penetapan hukuman. Dilakukan oleh hakim.

f. Eksekusi:

Menahan terpidana dan membawa terpidana ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman. Dilakukan oleh jaksa.


Butuh bacaan hukum lainnya? Kunjungi halaman artikel Kunci Hukum dan temukan topik yang kamu butuhkan


Referensi:

Amir Ilyas. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan (Disertai Teori-Teori Pengantar Dan Beberapa Komentar). Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia : Yogyakarta.

Supardi, B. (2022). Reformasi Peradilan Pidana di Indonesia: Tantangan dan Harapan. Jurnal Hukum Indonesia, 15(2), 123-145.