Sumber: https://ipc.or.id
Mengikuti Jejak Pembaharuan KUHP dan KUHAP, Urgensi Serupa Perlu Segera Dilakukan untuk KUHPer!
Semenjak diberlakukannya KUHP dan KUHAP terbaru sebagai pedoman materiil dan formil hukum pidana di Indonesia, ranah hukum keperdataan juga akan mengalami pembaharuan yang serupa terutama dalam pelaksanaan formil pada Hukum Acara Perdata. Perihal tersebut disinggung oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) dalam kegiatan Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata VIII di Jakarta, pada hari Rabu, 19 November 2025, dengan penegasan bahwa perancangan UU KUHAPer akan segera dimasukkan ke dalam antrian daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Kemudian selepas dicuatkannya wacana tersebut, terdapat progres signifikan berupa respon pengajuan usulan tersebut oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tepatnya disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam rapat kerja secara daring bersama pemerintah di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2021. Beliau menyatakan bahwa Rancangan Undang - Undang KUHAPer yang semula menjadi usulan insisasi pemerintah akan diambil alih menjadi usulan DPR sehingga pembahasan dan pengesahan undang - undang tersebut akan lebih cepat dikerahkan pengerjaannya.
Muatan Regulasi Pembaharuan KUHAPer
Sampai saat ini, hukum acara perdata di Indonesia masih berpatokan pada peraturan peninggalan kolonial, yakni Herzien Inlandsch Reglement (HIR) Staatsblad 1941 No. 44 dan Rechtsreglement Buitengewesten (RBg) Staatsblad 1927 No. 227. Sebagian ketentuan Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv) juga masih berlaku secara terbatas. Regulasi-regulasi tersebut kemudian diperkuat dengan berbagai undang-undang seperti UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 2 Tahun 1986 yang telah diubah dengan UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, UU No. 14 Tahun 1985 beserta perubahannya melalui UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi dan PERMA No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Elektronik.
Akan tetapi, kerangka hukum yang masih bercorak kolonial ini dianggap tidak memadai lagi karena terlalu formalistik, belum mengintegrasikan perkembangan teknologi, serta kurang efektif dalam menangani penyelesaian sengketa maupun pelaksanaan putusan pengadilan.
Kehadiran RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata diharapkan dapat mengakhiri dualisme antara HIR dan RBg melalui penyatuan dalam kodifikasi hukum nasional sekaligus menghadirkan modernisasi sistem hukum acara perdata. Berbagai pembaruan yang diantisipasi mencakup transformasi digital sistem peradilan seperti pengajuan perkara elektronik (e-filing), persidangan elektronik (e-litigation), dan pengakuan alat bukti digital yang mengadopsi praktik PERMA No. 1 Tahun 2019.
Selain itu, diharapkan terjadi penyederhanaan dan akselerasi proses beracara, penguatan peran mediasi sebagaimana diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2016, perluasan cakupan alat bukti elektronik yang dapat diterima, perbaikan mekanisme eksekusi putusan agar lebih terjamin kepastiannya, pengaturan formal mengenai gugatan kelompok (class action) yang selama ini hanya diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2002, penguatan akses terhadap keadilan dan kapasitas untuk mengajukan gugatan (legal standing), serta pembaruan mekanisme upaya hukum dan peningkatan peran aktif hakim dalam mengelola perkara. Secara menyeluruh, orientasi pembaruan ini berfokus pada penyatuan hukum nasional, digitalisasi sistem peradilan, peningkatan efisiensi prosedural, modernisasi sistem pembuktian, dan jaminan kepastian dalam pelaksanaan putusan pengadilan.
Analisis Hukum
Dalam konteks hukum perdata Indonesia, penyatuan regulasi hukum acara perdata menjadi satu perundang-undangan nasional merupakan keperluan mendesak dengan konsekuensi yang signifikan. Secara filosofis, inisiatif ini mencerminkan upaya penyempurnaan kedaulatan sistem hukum nasional melalui penggantian rezim hukum kolonial yang terfragmentasi (HIR, RBg, dan Rv) yang sudah tidak sejalan dengan nilai keadilan dan tuntutan masyarakat Indonesia modern. Sehingga, melalui penyatuan ini akan menghasilkan kepastian hukum serta uniformitas implementasi di seluruh nusantara, mengakhiri dualisme yang selama ini dapat memicu ketidakkonsistenan putusan akibat perbedaan regulasi hukum acara yang diterapkan. Penguatan prinsip-prinsip hukum perdata substantif seperti itikad baik, kepatutan, dan keseimbangan hak akan lebih optimal bila ditunjang oleh hukum acara yang modern dan responsif.
Dari dimensi struktural, RUU KUHAPer diharapkan mampu menutup kesenjangan antara hukum substantif dalam KUH Perdata (BW) yang telah berkembang melalui yurisprudensi dan regulasi khusus, dengan hukum prosedural yang masih stagnan. Pembaruan sistem pembuktian, terutama melalui pengakuan eksplisit terhadap alat bukti elektronik, merupakan respons langsung terhadap evolusi transaksi dan perikatan di era digital yang menjadi domain hukum perdata. Ini akan meningkatkan efektivitas litigasi dalam sengketa kontrak elektronik, pelanggaran hak kekayaan intelektual digital, maupun transaksi e-commerce. Di samping itu, regulasi formal mengenai gugatan perwakilan kelompok dan ekspansi hak untuk mengajukan gugatan akan memperluas akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya dalam sengketa konsumen, pelestarian lingkungan, atau perkara perdata dengan korban yang terpencar.
Namun demikian, tantangan dari sudut pandang hukum perdata perlu diantisipasi. Pertama, diperlukan harmonisasi yang konsisten antara ketentuan baru dalam RUU KUHAPer dengan peraturan substantif di luar KUH Perdata, seperti UU Perlindungan Konsumen, UU Persaingan Usaha, atau UU Perkawinan. Kedua, penguatan fungsi aktif hakim (judicial case management) harus tetap sejalan dengan prinsip fundamental hukum perdata yang menekankan inisiatif para pihak (asas kebebasan berkontrak dan disposisi dalam hukum acara). Ketiga, simplifikasi prosedur tidak boleh mengorbankan hak para pihak untuk memperoleh persidangan yang adil (fair trial) dan menyampaikan pembelaan secara komprehensif.
Karena itu, proses pembahasan RUU ini membutuhkan perhatian khusus untuk memastikan bahwa efisiensi dan modernisasi tidak mengabaikan prinsip-prinsip fundamental hukum perdata yang berfungsi melindungi dan mengatur relasi keperdataan antarsubjek hukum secara berimbang. Keberhasilan kodifikasi ini akan menjadi milestone penting dalam penyempurnaan sistem hukum nasional, menciptakan sinergi antara hukum perdata substantif dan prosedural yang adaptif terhadap dinamika sosio-ekonomi masyarakat Indonesia.
Kesimpulan
Pembentukan RUU KUHAPer merupakan langkah penting untuk mewujudkan hukum acara perdata nasional yang terintegrasi dan kontemporer, menggantikan produk hukum peninggalan kolonial yang tidak lagi relevan dengan tuntutan masyarakat di era digital. Supaya reformasi ini berhasil, proses penyusunan undang-undang harus melibatkan berbagai pihak dan dilakukan secara cermat untuk menjamin keseimbangan antara efisiensi prosedur persidangan dan jaminan hak-hak para pihak, disertai dengan kesiapan sarana prasarana teknologi serta kompetensi sumber daya manusia yang cukup dalam penerapannya.
[Call To Action] Demikian edukasi mengenai Usulan Rencana Pembaharuan KUHAPer, semoga bermanfaat! Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis. [Call To Action]
Wacana pembentukan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPer) yang akan masuk Prolegnas 2026 menandai langkah strategis pembaruan hukum acara perdata nasional guna menggantikan rezim kolonial seperti HIR, RBg, dan Rv yang dinilai tidak lagi responsif terhadap kebutuhan masyarakat modern. Kodifikasi ini diharapkan mengakhiri dualisme regulasi, menghadirkan uniformitas penerapan hukum, serta mendorong modernisasi melalui digitalisasi peradilan (e-filing, e-litigation), penguatan mediasi, pengakuan alat bukti elektronik, pengaturan gugatan perwakilan kelompok, perbaikan mekanisme eksekusi, dan peningkatan peran aktif hakim dalam manajemen perkara. Secara filosofis dan struktural, pembaruan ini bertujuan menyelaraskan hukum acara dengan perkembangan hukum perdata substantif serta dinamika transaksi digital, sekaligus memperluas akses terhadap keadilan. Namun, harmonisasi dengan regulasi sektoral, penjagaan prinsip disposisi para pihak, dan jaminan fair trial tetap menjadi prasyarat agar efisiensi prosedural tidak mengorbankan perlindungan hak-hak keperdataan, sehingga reformasi ini benar-benar menjadi tonggak penyempurnaan sistem hukum nasional.
Referensi
Jurnal
Mangara, Gerhard, and Tazqia Aulia Al-Djufri. “Urgensi Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Di Indonesia.” Jurnal Hukum Lex Generalis, vol. 3, no. 4. (2022). pp. 269–290, www.rewangrencang.com/ojs/index.php/JHLG/article/view/248, https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i4.248. Accessed 5 Mar. 2024.
Website
Victoria, Agatha Olivia. “RUU Hukum Acara Perdata Disepakati Diajukan Atas Inisiatif DPR.” Antara News, ANTARA, 21 Jan. 2026, www.antaranews.com/berita/5364866/ruu-hukum-acara-perdata-disepakati-diajukan-atas-inisiatif-dpr?utm_source=chatgpt.com. Accessed 5 Feb. 2026.
“Wamenkum Sebut RUU Hukum Acara Perdata Masuk Dalam Prolegnas 2026.” Antara News, ANTARA, 20 Nov. 2025, www.antaranews.com/berita/5254297/wamenkum-sebut-ruu-hukum-acara-perdata-masuk-dalam-prolegnas-2026?utm_source=chatgpt.com. Accessed 5 Feb. 2026.
Wahyuni, Willa. “Wamenkum: RUU Hukum Acara Perdata Fondasi Pengaturan Perampasan Aset.” Hukumonline.com, 20 Nov. 2025, www.hukumonline.com/berita/a/wamenkum--ruu-hukum-acara-perdata-fondasi-pengaturan-perampasan-aset-lt691ecc25af9dc/?page=1. Accessed 5 Feb. 2026.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
RUU Polri: Menuai Kritik Kewenangan Excessive Anca...
23 April 2025
Waktu Baca: 22 menit
Baca Selengkapnya →
lsrael Dihantam Ratusan Rudal Iran: WNI Terjebak d...
16 June 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Menggemparkan Penerbangan! Penumpang Teriak Bom di...
04 August 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →