Jakarta, Kunci Hukum - Setelah diusulkan dua puluh dua tahun lamanya, kini Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masuk menjadi RUU inisiatif DPR sejak Kamis (12/03/2026). Dalam usulan draf Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah disetujui oleh delapan fraksi di Badan Legislasi (Baleg), nantinya pekerja rumah tangga (PRT) akan mendapatkan perlindungan hukum dengan diakui sebagai pekerja dalam sistem ketenagakerjaan nasional.


Sebelum masuk ke dalam inisiatif DPR, RUU PPRT telah diusulkan sejak tahun 2004 dan masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2025. Sebelumnya, Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, menyatakan RUU ini akan selesai dalam waktu tiga bulan. Menurut Ketua DPR, Puan Maharani, RUU ini memakan waktu yang lama karena DPR masih memerlukan masukan dari berbagai pihak untuk melengkapi rancangan ini, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan undang-undang lainnya.


Menurut International Labor Organization (ILO), pekerja rumah tangga adalah setiap orang yang terikat di dalam pekerjaan rumah tangga dalam suatu hubungan kerja, yang mana pekerjaan tersebut dilaksanakan di dalam atau untuk satu atau beberapa rumah tangga. Mereka bekerja dengan lingkup kerja yang kerap tak terbatas, seperti mengurus bayi, bersih-bersih rumah, membantu usaha majikan, dan kegiatan rumah tangga lainnya, sedangkan kedudukan mereka masih kurang dihargai, dilindungi, dan terwakili.


Melalui RUU ini, PRT akan mendapatkan perlindungan khusus dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Substansi RUU PPRT mengatur pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan perusahaan penyalur pekerja rumah tangga untuk memberikan kejelasan status pekerja rumah tangga sebagai pekerja resmi di ranah rumah tangga (privat). Tak hanya itu, nantinya PRT pun akan mendapatkan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan yang diberi oleh pemberi kerja dan BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh negara.


Dalam hal terjadi sengketa, RUU PRPT turut memberikan perlindungan hukum dengan mengatur penyelesaian sengketa melalui mediasi dengan RT/RW, jika belum selesai akan dimediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan, dan untuk masalah upah atau THR, maka mediator dinas ketenagakerjaan dapat mengambil keputusan final dan mengikat.


Pula, untuk memberikan perlindungan, substansi RUU ini telah mengatur usia minimum PRT, kesepakatan jam kerja dan upah, perjanjian kerja tertulis jika dilakukan melalui perusahaan penyalur, serta berhak mendapatkan pelatihan keterampilan. Terlebih, RUU ini telah menyinkronkan ketentuan pidana dengan beberapa undang-undang, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), dan undang-undang terkait lainnya.


Adapun fokus utama pembahasan RUU PPRT ini meliputi:


1. Pengaturan mengenai perlindungan pekerja rumah tangga berasaskan kekeluargaan, perlindungan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan dan kepastian hukum.

2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun secara tidak langsung. Perjanjian kerja tertulis hanya diberlakukan kepada PRT yang direkrut secara tidak langsung melalui Perusahaan Penempatan PRT (P3RT).

3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan kerumahtanggaan yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.

4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun daring. Ini menyesuaikan dengan perkembangan teknologi.

5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah hak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi baik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun dari perusahaan penempatan PRT.

7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT termasuk pendidikan tentang norma-norma sosial dan budaya yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan konteks tempat bekerja sehingga penyelenggaraan PRT dapat menjaga hubungan sosio kultural antara pemberi kerja dengan P3RT.

8. P3RT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. P3RT dilarang memotong upah, memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apapun dari calon PRT dan PRT, serta dilarang menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan pemberi kerja perseorangan.

10. Mediator dapat mengeluarkan keputusan terkait perselisihan upah antara pemberi kerja dan PRT yang bersifat final dan mengikat.

11. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.


Setelah menjadi RUU inisiatif DPR, RUU PPRT akan masuk ke dalam tahap pembahasan bersama pemerintah untuk akhirnya diputuskan apakah RUU ini akan disahkan menjadi undang-undang atau tidak. Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk terus mengawal proses pembahasan RUU PPRT agar menciptakan substansi perlindungan hukum yang kuat dan implementatif.


Penulis: Monariska Angelina S

Editor: Fuji Mayumi Riyenti