Sumber: Suara Susel
Senjata Mainan Berujung Maut: Menguji Legalitas Penggunaan Senjata Api Aparat dalam Kasus Penembakan Remaja di Makassar
Jakarta, Kunci Hukum – Insiden penembakan yang menewaskan seorang remaja di Makassar memicu sorotan publik yang sebelumnya telah ramai berduka bagi kematian seorang remaja oleh helm aparat. Seorang remaja bernama Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18 tahun) tewas akibat ditembak anggota Kepolisian Sektor atau Polsek Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan berinisial Inspektur Satu N pada tanggal 1 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WITA.
Peristiwa ini bermula ketika polisi mendapat laporan aksi perang senjata mainan di Jalan Toddopuli Raya, Panakkukang, Makassar. Iptu N kemudian datang ke lokasi untuk mengamankan laporan tersebut. Setibanya di tempat kejadian, Iptu N melihat Bertrand sedang menyerang seorang pengendara motor dengan senjata mainan omega. Iptu N langsung turun menangkap dan memegang pelaku sambil melakukan tembakan peringatan.
Nasib berkata lain, dalam posisi penembakan peringatan dilakukan, Bertrand sempat berontak dan mencoba melarikan diri dari genggaman Iptu N. Hal ini yang kemudian mengakibatkan pistol yang dipegang oleh Iptu N meletus secara tidak sengaja dan mengenai bagian tubuh Bertrand.
Iptu N bersama warga sekitar sempat membawa Bertrand untuk mendapatkan pertolongan medis, tetapi nyawa Bertrand tidak tertolong dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan.
Kejadian berlanjut dengan penetapan tersangka dan penyelidikan terhadap Iptu N, serta pemeriksaan yang membuktikan bahwa benda yang dibawa Bertrand merupakan senjata mainan.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai legalitas penggunaan senjata api oleh aparat dalam situasi lapangan. Dalam sistem penegakkan hukum, penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian bukanlah kewenangan yang dapat dilakukan secara bebas. Tindakan tersebut diatur melalui prinsip yang menekankan bahwa penggunaan kekuatan serta kewenangan harus dilakukan secara terukur, proporsional, dan hanya ketika benar-benar diperlukan.
Analisis Hukum Penggunaan Senjata Api oleh Aparat
Secara normatif, penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian harus didasarkan pada sejumlah prinsip utama, antara lain prinsip legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas. Hal ini diatur dalam Pasal 48 Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Prinsip legalitas menegaskan bahwa setiap penggunaan kekuatan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Sementara itu, prinsip nesesitas mengharuskan penggunaan senjata api dilakukan hanya ketika tidak terdapat alternatif lain untuk menghadapi ancaman yang serius dan nyata. Adapun prinsip proporsionalitas menuntut agar tingkat kekuatan yang digunakan aparat harus sebanding dengan tingkat ancaman yang dihadapi.
Dalam praktiknya, penggunaan senjata api juga dipandang sebagai upaya terakhir (last resort) dalam penegakan hukum. Artinya, sebelum memutuskan menggunakan senjata api, aparat seharusnya terlebih dahulu menempuh langkah-langkah lain yang lebih minimal, seperti memberikan peringatan atau menggunakan metode pengendalian yang tidak mematikan. Prinsip ini bertujuan untuk meminimalkan risiko hilangnya nyawa manusia, sekaligus memastikan bahwa kewenangan penggunaan kekuatan oleh aparat tetap berada dalam batas-batas hukum.
Kasus di Makassar ini menjadi penting untuk dikaji karena ancaman yang diasumsikan oleh aparat ternyata tidak terbukti nyata. Fakta bahwa benda yang dibawa korban merupakan senjata mainan menimbulkan pertanyaan apakah penggunaan senjata api dalam situasi tersebut telah memenuhi standar nesesitas dan proporsionalitas yang menjadi dasar penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum.
Di sisi lain, dalam perspektif hukum pidana, tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang juga dapat dianalisis dalam kerangka pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan unsur kesalahan atau kelalaian. Oleh karena itu, proses penyelidikan yang transparan dan objektif menjadi penting untuk memastikan apakah tindakan aparat telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku atau justru terdapat penyimpangan dari standar penggunaan kekuatan.
Pasal 47 Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur bahwa penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia dan di tengah keadaan dengan bahaya luar biasa. Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenakan penjatuhan dua (2) jenis hukuman atau sanksi.
Hukuman jenis pertama yaitu hukuman disiplin, dalam hal ini dikategorikan sebagai hukuman teringan. Hukuman jenis kedua yaitu hukuman kode etik profesi yang dikategorikan sebagai hukuman terberat. Pada praktiknya, penerapan hukum pidana terhadap anggota aparat yang menyalahi ketentuan penggunaan senjata api adalah menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat.
Selain daripada itu, anggota polisi yang melakukan tembak ditempat tidak sesuai dengan prinsip dan ketentuan juga dapat dijerat dengan pasal tindak pidana apabila terbukti melanggar hukum pidana, seperti Pasal 458 KUHP 2023 tentang tindak pidana pembunuhan.
Di tengah sorotan publik terhadap peristiwa tersebut, respons keluarga korban juga turut menjadi perhatian. Pernyataan ayah korban yang beredar luas di media sosial menyebutkan harapannya agar adik korban suatu hari dapat diterima menjadi polisi wanita (Polwan). Pernyataan tersebut memicu berbagai tanggapan dari masyarakat, mulai dari simpati hingga perdebatan di ruang publik mengenai relasi antara masyarakat dan institusi penegak hukum dalam situasi yang penuh duka.
Peristiwa ini pada akhirnya tidak hanya menjadi tragedi bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya evaluasi terhadap penerapan prosedur penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum. Penegakan hukum yang efektif harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak hidup warga negara, sehingga kewenangan penggunaan kekuatan oleh aparat tetap berada dalam batas-batas hukum yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Nadia Jovita
Editor: Fuji Mayumi Riyenti
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Antara Harapan dan Keraguan: Telaah Hukum Terhadap...
03 December 2025
Waktu Baca: 16 menit
Baca Selengkapnya →
Marilah Mengenal Yang Dinamakan Perusahaan Cangka...
31 May 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →
Pray for Sumatera: Ratusan Tewas, Polemik Status B...
05 December 2025
Waktu Baca: 7 menit
Baca Selengkapnya →