Pernahkah kalian mendengar dengan yang dinamakan dengan perusahaan cangkang?, kira-kira apa ya maksudnya? Dan hal ini juga akan menarik dikarenakan dalam hukum perihal yang melibatkan perusahaan cangkang atau shell company akan menyeret juga istilah hukum yang disebut sebagai Strict Liability. Kira-kira apa yang dimaksud dengaan kedua hal tersebut, dan yang terpenting apakah kaitannya antara satu dengan yang lain? Yuk kita simak!


Mari berkenalan dengan “Perusahaan Cangkang”

Perusahaan cangkang atau yang sering disebut juga sebagai shell company, adalah perusahaan yang tidak memiliki/hanya memiliki operasi bisnis dengan nominal yang sedikit. Keberadaan perusahaan cangkang ini pada dasarnya adalah untuk bisa memberikan identitas daripada pemilik perusahaan ‘induk’ sesungguhnya. 


Sebagai contoh melihat PT.ACT yang baru baru ini terjerat dugaan kasus kriminal, memiliki adanya 10 perusahaan cangkang layaknya: PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta yang dimana pada dasarnya PT-PT tersebut tidak memiliki aktivitas ekonomi yang jelas, dikarenakan hanya digunakan sebagai “pelapis” untuk tindak pidana kejahatan.


Pada dasarnya perusahaan cangkang tidaklah ilegal apabila digunakan dalam tujuan yang sah dan benar. Beberapa diantaranya adalah untuk bisa menahan uang sementara, melakukan pengambilan paksa terhadap suatu hal, ataupun keperluan lainnya yang dirasa memerlukan adanya perusahaan cangkang untuk mengeksekusinya. 


Dasar hukum perusahaan cangkang di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 pada Pasal 2 Ayat (4) yang mendefinisikan shell company yang juga disebut sebagai Special Purpose Vehicle (SPV) adalah “perusahaan yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya. Hal ini seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi maupun tidak melakukan kegiatan usaha aktif”


Berdasarkan Pendapat Pramudya A. Oktavinanda seorang Managing Partner sebuah firma hukum di Indonesia mengatakan bahwa, SPV adalah badan hukum perusahaan atau perseroan terbatas (dalam konteks hukum Indonesia) yang didirikan dengan tujuan khusus untuk perusahaan dalam hal perlindungannya atau membatasi tanggung jawab sebatas modal yang dipisahkan. 


Apakah Kriteria Dari Perusahaan Ini?

Setelah mengetahui dasar dan kegunaan dari Shell company tentulah tetap adanya ciri dari suatu perusahaan dikategorikan sebagai perusahaan cangkang, dimana berdasarkan Organisation For Economic Co-Operation And Development (OECD) mengatakan bahwa beberapa kriteria untuk sebuah perusahaan menjadi perusahaan cangkang adalah: 

  1. Berbentuk badan hukum yang terdaftar resmi dengan otoritas nasional,
  2. Tunduk kepada kewajiban perpajakan dan hukum ekonomi di yurisdiksi tersebut,
  3. Dikendalikan oleh perusahaan induk yang berkedudukan di luar yurisdiksi badan hukum tersebut, secara langsung maupun tidak,
  4. Tidak memiliki/ hanya memiliki sedikit karyawan, kegiatan usaha, dan kehadiran fisik,
  5. Hampir semua aset perusahaan merupakan investasi di/dari negara lain
  6. Bisnis inti perusahaan terdiri dari pembiayaan kelompok/kegiatan holding (induk), menyalurkan dana dari non residen ke non residen lainnya. 


Lalu, Strict Liability?

Sebelum berjalan lebih lanjut kita tidak boleh lupa dengan apa yang disebut sebagai Strict Liability. Strict Liability adalah, prinsip pertanggungjawaban hukum mutlak yang menghubungkan dari adanya tindakan yang dilakukan oleh satu entitas dengan entitas yang lain. Jika mengacu pada aspek lingkungan, strict liability berdasarkan UU No.32 Tahun 2009 yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada Pasal 88 mengatakan bahwa, “Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3 (Bahan Berbahaya & Beracun) , menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan”.


Sehingga pada dasarnya hal ini dapat berlaku pada banyak hal tanpa terbatas pada tindak pidana lingkungan saja. Dalam hal korporasi sendiri maka kita dapat melihat bagaimana perusahaan induk akan bertanggung jawab mengenai apa yang dilakukan oleh anak perusahaannya dan/atau dalam hal ini shel company dalam melakukan tindakan hukum tertentu. Atas dasar tersebut tanggung jawab ini benar benar melihat dari bagaimana dampak yang diberikan oleh tindakan hukum terkait akan merugikan pihak lainnya.


Waspada Terhadap Potensi Pelanggaran Hukumnya!

Mengingat sedari awal kita telah memberikan adanya pernyataan bahwa perusahaan cangkang dalam sudut pandang baik kita perlu juga melihat bagaimana perusahaan cangkang ini bisa menjadi potensi ancaman kriminal. Dimana beberapa hal yang dapat dilakukan adalah: 

  1. Menghindari pajak,
  2. Membuat transaksi palsu,
  3. Korupsi, dan
  4. Pencucian uang.

Hal ini pun berkaca kepada bagaimana kembali mengangkat contoh kasus perusahaan ACT yang dimana diduga untuk menggelapkan dana donasi pada tahun 2022. Hal ini tentu dapat terjadi mengingat dengan menggunakan perusahaan cangkang maka perusahaan sebenarnya tidak terancam. Namun apakah Benar?


Mosi Adalah Solusi!

Keberadaan dari adanya strict liability dapat memberikan kepastian terkait dengan hukum yang akan menjerat apabila terjadi tindak pidana oleh perusahaan cangkang terkait. Mengingat apabila perusahaan cangkang memiliki nilai networth yang tergolong lebih rendah tentulah para pelaku tindak pidana akan lebih rela mengorbankan perusahaan cangkang tersebut. Akan tetapi dengan strict liability hal tersebut akan tetap bermuara kepada pelaku sebenarnya atau induk dari shell company terkait. Sehingga tidak memandang bulu terkait apakah tindakan yang dilakukan oleh pelaku melalui shell company tersebut, pelaku akan tetap terdampak.


Kesimpulan 

Oleh karena itu keberadaan dari adanya shell company yang pada dasarnya legal secara hukum tentulah diperlukan adanya pedoman yang dapat digunakan guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan yang akan dilakukan oleh pelaku tindak pidana korporasi, maka dari itu hadirnya Strict Liability dengan tanggung jawab yang terhubung akan memberikan adanya kepastian hukum terkait dengan potensi pelanggaran yang digunakan dalam perusahaan cangkang yang digunakan. 


Perusahaan cangkang (shell company) adalah entitas bisnis yang umumnya tidak memiliki aktivitas ekonomi nyata dan sering digunakan sebagai pelapis untuk menyembunyikan identitas pemilik sebenarnya, seperti dalam kasus PT ACT yang diduga menyalahgunakannya untuk tindak pidana. Meski keberadaannya legal jika digunakan untuk tujuan sah seperti investasi atau perlindungan aset, perusahaan cangkang rentan disalahgunakan untuk penghindaran pajak, pencucian uang, dan korupsi. Dalam konteks hukum, konsep strict liability atau tanggung jawab mutlak berperan penting karena memungkinkan perusahaan induk tetap dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan ilegal anak perusahaannya tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Oleh karena itu, penerapan strict liability memberikan kepastian hukum dan menjadi solusi dalam mencegah penyalahgunaan perusahaan cangkang untuk kejahatan korporasi.

Referensi

  Wex Definition Team.”Shell Company”. CornelLawSchool.edu. February 2025. Tersedia pada https://www.law.cornell.edu/wex/shell_company. Diakses pada 29 Mei 2025 


Erizka Permatasari, S.H. “Mengenal Perusahaan Cangkang dan Potensi Penyalahgunaannya”. 20 April 2021. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-perusahaan-cangkang-dan-potensi-penyalahgunaannya-lt607e98841fa61/. Diakses pada 29 Mei 2025


  Pramudya A. Oktavinanda, “Special Purpose Vehicle dalam Tinjauan Hukum dan Ekonomi” (Special Purpose Vehicle in Law and Economics Perspective). 2013. hal. 103 


Nyoman A.Martana. “Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) Dalam penegakan Hukum Perdata Lingkungan Di Indonesia”. Jurnal Ilmu Hukum, Agustus 2013


Pasa Deda Siregar, S.H., M.H. “Konsep dan Praktik Strict Liability di Indonesia”. HukumOnline.com. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/konsep-dan-praktik-istrict-liability-i-di-indonesia-lt4d089548aabe8/. Diakses pada 30 Mei 2025


Mochamad Januar Rizki. “Sisi “Gelap” Kiprah Perusahaan Cangkang” hukumonline.com. 4 Oktober 2018. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/sisi-gelap-kiprah-perusahaan-cangkang-lt5bb5c0dad0a85/?page=2. Diakses pada 30 Mei 2025


Azhar Bagas Ramadhan. “ Daftar 10 Perusahaan Cangkang ACT Diduga Gelapkan Dana Donasi”. Detik.com. 26 Juli 2022. Tersedia pada https://news.detik.com/berita/d-6199159/daftar-10-perusahaan-cangkang-act-diduga-gelapkan-dana-donasi. Diakses pada 30 Mei 2025