Sumber: Unsplash.com
Tinjauan Hukum Adat dalam Perspektif KUHP Baru
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), lanskap hukum pidana Indonesia memasuki fase pembaruan yang signifikan. Salah satu isu krusial yang mengemuka adalah bagaimana posisi hukum adat dalam sistem hukum nasional: apakah pembaruan ini benar-benar memberikan ruang akomodasi yang lebih luas bagi masyarakat adat, atau justru menghadirkan pembatasan baru dalam praktiknya?
KUHP Lama dan Dominasi Legalitas Formal
KUHP lama yang merupakan warisan kolonial Belanda berorientasi kuat pada asas legalitas formal (nullum crimen sine lege), yaitu bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana apabila telah diatur secara tegas dalam undang-undang tertulis. Pendekatan ini menempatkan hukum pidana dalam kerangka kodifikasi yang ketat dan berpusat pada tanggung jawab individual.
Konsekuensinya, praktik-praktik hukum adat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, termasuk mekanisme penyelesaian berbasis musyawarah, pemulihan hubungan sosial, dan ganti rugi sering kali terpinggirkan karena tidak tertuang dalam norma tertulis. Padahal, dalam banyak komunitas adat, orientasi penyelesaian perkara tidak semata-mata pada penghukuman pelaku, melainkan pada pemulihan keseimbangan sosial.
Di sisi lain, negara tetap berpegang pada asas legalitas formal, sehingga proses pidana hanya dapat dilakukan apabila terdapat dasar hukum tertulis. Ketegangan antara hukum negara dan hukum adat inilah yang selama ini menjadi problematika klasik dalam sistem hukum Indonesia.
KUHP Baru dan Pergeseran ke Legalitas Materiil
KUHP Baru membawa perubahan mendasar melalui pengakuan terhadap “hukum yang hidup dalam masyarakat.” Dalam Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa asas legalitas tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang dapat menentukan seseorang patut dipidana meskipun perbuatan tersebut tidak diatur secara eksplisit dalam KUHP baru.
Namun, pengakuan ini tidak bersifat tanpa batas. Pasal 2 ayat (2) dan (3) memberikan pembatasan bahwa hukum yang hidup tersebut harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, serta asas hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab. Selain itu, mekanisme lebih lanjut mengenai penerapan hukum yang hidup akan diatur melalui peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari legalitas formal menuju legalitas materiil, yakni pengakuan bahwa hukum tidak semata-mata identik dengan teks tertulis, tetapi juga dapat bersumber dari norma sosial yang hidup dan diakui dalam masyarakat.
Implikasi terhadap Masyarakat Adat
Pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam KUHP Baru dapat dipandang sebagai “nyawa baru” bagi hukum adat yang sebelumnya cenderung berada di pinggiran sistem hukum nasional. Secara normatif, hukum adat tidak lagi diposisikan sebagai praktik sosial semata, melainkan memperoleh legitimasi dalam kerangka hukum pidana nasional.
Namun demikian, terdapat sejumlah catatan kritis. Pertama, pembatasan agar hukum adat tidak bertentangan dengan Pancasila dan HAM berpotensi menimbulkan perdebatan dalam menentukan batas-batasnya. Kedua, kebutuhan akan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pelaksana, termasuk kemungkinan pengakuan melalui peraturan daerah menjadi kunci agar hukum adat benar-benar memiliki kepastian hukum dan tidak hanya bersifat deklaratif.
Kesimpulan
KUHP Baru merepresentasikan langkah progresif dalam mengakomodasi keberadaan hukum adat dalam sistem hukum pidana Indonesia. Pergeseran dari legalitas formal menuju legalitas materiil membuka ruang bagi pengakuan norma-norma yang hidup di masyarakat. Meski demikian, efektivitas pengakuan tersebut sangat bergantung pada kejelasan regulasi pelaksana, konsistensi dengan prinsip HAM, serta komitmen negara dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan substantif bagi masyarakat adat.
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), terjadi pergeseran paradigma dari asas legalitas formal dalam KUHP lama menuju pengakuan legalitas materiil melalui pengakuan “hukum yang hidup dalam masyarakat” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang membuka ruang lebih luas bagi eksistensi hukum adat dalam sistem hukum pidana nasional. Meski demikian, pengakuan tersebut tetap dibatasi oleh kesesuaian dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum, serta memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, sehingga efektivitasnya sangat bergantung pada kejelasan regulasi dan komitmen negara dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan substantif bagi masyarakat adat.
Referensi :
Peraturan Perundang - Undangan
Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. LN Tahun 2023 No. 1, TLN No. 6842.
Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, PP Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Di Balik Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau: Keti...
28 February 2026
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Bocor 3 Tahun dan Diabaikan, Tanggul Kritis Muara...
07 December 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Keadilan Restoratif: Alternatif Penjara yang Memul...
27 June 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →