Sumber: detiknews
Di Balik Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau: Ketika Penolakan Berujung Kekerasan dan Perlindungan Korban
Jakarta, Kunci Hukum — Peristiwa pembacokan terhadap seorang mahasiswi di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (UIN Suska Riau) tidak hanya menyisakan luka fisik, tetapi juga membuka diskusi lebih luas tentang kekerasan berbasis relasi di kampus dan perlindungan korban pascakejadian.
Kasus ini semula dipahami publik sebagai tindak kriminal biasa. Namun, dugaan motif yang berkaitan dengan penolakan atau obsesi personal terhadap korban memunculkan pertanyaan yang lebih dalam: mengapa penolakan dalam relasi bisa berubah menjadi tindakan ekstrem?
Penolakan, Ego, dan Kekerasan
Dalam banyak kasus kekerasan terhadap perempuan, penolakan sering kali dipersepsikan pelaku sebagai ancaman terhadap harga diri. Fenomena ini dikenal dalam kajian psikologi sebagai rejection-based violence, yakni agresi yang dipicu oleh kegagalan menerima batasan dari orang lain.
Penolakan dalam hubungan bukanlah pelanggaran. Namun, ketika individu tidak memiliki kapasitas regulasi emosi yang matang, penolakan dapat berubah menjadi kemarahan, kontrol, bahkan tindakan kekerasan.
Di ruang kampus yang seharusnya menjadi ruang aman untuk berpikir kritis dan tumbuh secara intelektual, peristiwa ini menjadi alarm bahwa dinamika relasi personal mahasiswa tidak selalu sehat. Budaya posesif, kecemburuan ekstrem, atau rasa memiliki terhadap seseorang dapat berkembang tanpa disadari menjadi potensi kekerasan.
Kampus dan Kekerasan Berbasis Gender
Walaupun penyidikan masih berjalan, kasus ini memunculkan diskusi tentang kekerasan berbasis gender (KBG) di lingkungan pendidikan tinggi. Jika terdapat unsur intimidasi, ancaman, atau tekanan sebelumnya, maka kasus ini tidak lagi berdiri sebagai tindakan spontan semata, melainkan bagian dari pola relasi yang timpang.
Secara hukum, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang memberikan kerangka perlindungan lebih komprehensif terhadap korban kekerasan berbasis relasi. Selain itu, Permendikbudristek tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi mewajibkan kampus membentuk Satgas PPKS.
Pertanyaannya, sejauh mana mekanisme tersebut berjalan efektif? Apakah mahasiswa mengetahui saluran pelaporan yang tersedia? Dan apakah sistem pencegahan benar-benar mampu mendeteksi potensi kekerasan sebelum terjadi?
Hak Korban atas Pemulihan Setelah Serangan
Dalam banyak pemberitaan, fokus publik cenderung berhenti pada penetapan tersangka dan ancaman hukuman bagi pelaku. Padahal, keadilan tidak berhenti pada penghukuman.
Korban kekerasan berhak atas pemulihan fisik dan psikologis. Selain perawatan medis, korban berhak memperoleh pendampingan psikologis, perlindungan dari tekanan atau intimidasi lanjutan, serta akses terhadap restitusi sesuai ketentuan hukum.
Dalam sistem peradilan pidana modern, pendekatan victim-centered justice menempatkan korban sebagai subjek utama yang harus dipulihkan, bukan sekadar saksi dalam proses hukum.
Trauma pascakekerasan tidak selalu terlihat. Rasa takut kembali ke kampus, kecemasan sosial, hingga gangguan stres pascatrauma (PTSD) dapat muncul dalam jangka panjang. Di sinilah peran kampus menjadi krusial yakni tidak hanya sebagai institusi akademik, tetapi juga sebagai ruang aman bagi mahasiswa.
Evaluasi Sistem Perlindungan Mahasiswa
Peristiwa ini mendorong refleksi kolektif: apakah kampus telah memiliki sistem deteksi dini terhadap potensi kekerasan relasi? Apakah layanan konseling kampus cukup proaktif? Apakah ada edukasi tentang relasi sehat dan pengelolaan emosi bagi mahasiswa?
Kampus idealnya tidak hanya fokus pada capaian akademik, tetapi juga membangun literasi emosional dan kesadaran tentang batasan dalam hubungan interpersonal.
Kekerasan sering kali bukan ledakan sesaat, melainkan akumulasi dari pola perilaku yang tidak tertangani.
Lebih dari Sekadar Kasus Kriminal
Kasus pembacokan mahasiswi di UIN Suska Riau menjadi pengingat bahwa ruang pendidikan pun tidak imun dari kekerasan berbasis relasi. Di balik satu peristiwa, ada persoalan lebih luas tentang maskulinitas yang keliru, ketidakmampuan mengelola penolakan, serta sistem perlindungan korban yang perlu diperkuat.
Proses hukum terhadap pelaku penting dan harus berjalan transparan. Namun yang tak kalah penting adalah memastikan korban mendapatkan pemulihan menyeluruh dan jaminan keamanan untuk melanjutkan pendidikannya.
Karena keadilan bukan hanya soal menghukum pelaku, melainkan memastikan korban dapat kembali merasa aman.
Penulis: Ika Rizki Refima Putri
Editor: Fuji Mayumi Riyenti
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Restorative Justice: Jalan Tengah Antara Penghukum...
16 September 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
BERKEDOK IUP RESMI: JARINGAN TAMBANG ILEGAL DI IKN...
11 November 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Viral! Kasus Mutilasi Kekasih di Serang, Bagaimana...
28 April 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →