Yuk Ketahui Proses Pembuatan Undang-Undang di Indonesia!
Setiap kali muncul undang-undang baru, hampir selalu ada pro dan kontra. Ada yang mendukung, ada yang menolak, bahkan ada yang demo turun ke jalan. Tapi pernahkah kita benar-benar memahami bagaimana sebenarnya proses lahirnya sebuah undang-undang (UU) di Indonesia? Supaya lebih mudah dipahami, yuk kita bahas tahap demi tahap dengan bahasa yang sederhana.
Dasar Hukum
Adapun dasar hukum utama yang akan digunakan sebagai acuan adalah sebagai berikut:
1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
2) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
5) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2ot4 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oii Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Batasan Pembahasan
Dalam sistem hukum Indonesia, peraturan perundang-undangan itu tidak hanya Undang-Undang (UU). Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri dari:
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2) Ketetapan MPR
3) Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
4) Peraturan Pemerintah (PP)
5) Peraturan Presiden (Perpres)
6) Peraturan Daerah Provinsi
7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Artinya, aturan hukum di Indonesia itu bertingkat, seperti tangga. Semakin ke atas, kedudukannya semakin tinggi dan menjadi dasar bagi peraturan di bawahnya. Namun, agar pembahasan tidak terlalu melebar dan tetap fokus, pembahasan ini hanya akan membahas proses pembentukan Undang-Undang saja.
Proses Pembentukan UU di Indonesia
Sebelum berlaku dan mengikat seluruh rakyat Indonesia, sebuah Undang-Undang harus melewati 5 tahapan penting, yaitu: Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Pengesahan, dan Pengundangan. Kelima tahap ini bukan sekadar formalitas, melainkan prosedur konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lantas, apa yang terjadi dalam setiap tahap tersebut? Mari kita bahas satu per satu.
1. Tahap Perencanaan ( Pasal 16 s.d. Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011)
Proses pembentukan Undang-Undang dimulai dari tahap perencanaan. Pada tahap ini, DPR berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Prolegnas merupakan daftar prioritas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dibahas dalam periode tertentu.
Penyusunannya dilakukan untuk jangka menengah (lima tahunan) dan tahunan, berdasarkan kebutuhan dan skala prioritas pembentukan undang-undang. Khusus untuk Prolegnas jangka menengah, penyusunannya dilakukan pada awal masa keanggotaan DPR. Setelah melalui pembahasan antara DPR dan pemerintah, daftar tersebut disepakati bersama dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Penetapan Prolegnas dilakukan melalui Keputusan DPR. Dengan demikian, tidak semua RUU bisa langsung dibahas, melainkan harus direncanakan terlebih dahulu secara sistematis.
2. Tahap Penyusunan ( Pasal 43 s.d. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011)
Setelah masuk dalam Prolegnas, RUU mulai disusun. RUU dapat berasal dari DPR, Presiden, maupun DPD (untuk bidang tertentu yang menjadi kewenangannya). Apabila RUU berasal dari Presiden, penyusunannya dilakukan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Dalam proses tersebut, dibentuk panitia antar kementerian dan/atau antar-lembaga untuk membahas substansi rancangan secara komprehensif.
Selanjutnya dilakukan proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Tahapan ini bertujuan memastikan tidak ada pertentangan norma dan rumusan pasal sudah konsisten. Koordinasi pengharmonisasian dilakukan oleh menteri yang membidangi urusan hukum. Setelah proses tersebut selesai, Presiden menyampaikan RUU kepada pimpinan DPR melalui surat resmi. Surat tersebut juga menunjuk menteri yang akan mewakili Presiden dalam pembahasan bersama DPR. DPR wajib mulai membahas RUU paling lama 60 hari sejak surat Presiden diterima.
3. Tahap Pembahasan ( Pasal 65 s.d. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011)
Tahap pembahasan merupakan inti dari proses legislasi. Pembahasan dilakukan oleh DPR bersama menteri yang ditunjuk Presiden.
Pembahasan terdiri dari dua tingkat. Pembicaraan Tingkat I, yaitu pembahasan secara mendalam dalam rapat komisi, gabungan komisi, badan legislasi, badan anggaran, atau panitia khusus. Pada tahap ini dilakukan pembahasan substansi pasal demi pasal. Pembicaraan Tingkat II, yaitu pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR. Pada tahap ini ditentukan apakah RUU disetujui atau tidak untuk menjadi Undang-Undang. Apabila DPR dan Presiden mencapai persetujuan bersama, maka RUU dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
4. Tahap Pengesahan (Pasal 72 s.d. Pasal 74 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011)
RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden kemudian disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan. Penyampaian tersebut dilakukan paling lambat 7 hari sejak persetujuan bersama dicapai. Presiden kemudian memiliki waktu paling lama 30 hari untuk mengesahkan RUU tersebut dengan membubuhkan tanda tangan. Pengesahan ini menandai bahwa RUU secara formal telah menjadi Undang-Undang, meskipun agar dapat berlaku efektif masih harus melalui tahap pengundangan.
5. Tahap Pengundangan ( Pasal 81 s.d. Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011)
Agar suatu Undang-Undang memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan diketahui oleh publik, maka harus dilakukan pengundangan. Pengundangan dilakukan dengan menempatkan Undang-Undang tersebut dalam Lembaran Negara Republik Indonesia serta Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pengundangan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Sejak diundangkan, Undang-Undang resmi berlaku dan mengikat seluruh warga negara.
📢 Catatan Tambahan: Tahap Penyebarluasan
Selain lima tahapan utama di atas, dikenal pula tahapan penyebarluasan. Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan pemerintah sejak tahap perencanaan hingga pengundangan. Tujuannya adalah memberikan informasi kepada masyarakat serta membuka ruang untuk memperoleh masukan dari publik dan para pemangku kepentingan. Dengan demikian, proses pembentukan Undang-Undang tidak hanya bersifat internal antar lembaga negara, tetapi juga melibatkan partisipasi masyarakat.
Kesimpulan
Yuk, mulai lebih peduli dan kritis terhadap proses pembentukan Undang-Undang. Karena hukum bukan hanya milik pembentuk undang-undang, tetapi juga milik kita sebagai masyarakat yang akan merasakan dampaknya. Pembentukan Undang-Undang di Indonesia bukanlah proses yang instan atau dilakukan secara tiba-tiba. Ada lima tahapan konstitusional yang harus dilalui secara sistematis, yaitu: perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
Setiap tahap memiliki mekanisme, batas waktu, serta peran lembaga negara yang jelas, mulai dari DPR, Presiden, hingga menteri yang membidangi urusan hukum. Proses ini dirancang agar setiap Undang-Undang lahir melalui perencanaan yang matang, pembahasan yang mendalam, serta pengesahan dan pengundangan yang sah secara hukum. Lebih dari itu, pembentukannya juga harus memperhatikan partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation) yakni hak masyarakat untuk didengar pendapatnya, dipertimbangkan masukannya, dan memperoleh penjelasan atas hasil pembahasan.
Proses pembentukan Undang-Undang (UU) di Indonesia tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui tahapan konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya, yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta aturan pelaksananya dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 jo. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021. Secara garis besar, terdapat lima tahap utama yang harus dilalui, yaitu perencanaan melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas), penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) oleh DPR, Presiden, atau DPD sesuai kewenangannya, pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah dalam dua tingkat pembicaraan hingga tercapai persetujuan bersama, pengesahan oleh Presiden dalam jangka waktu tertentu, serta pengundangan dalam Lembaran Negara agar memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, proses ini juga menuntut adanya partisipasi masyarakat secara bermakna sejak tahap perencanaan hingga pengundangan, sehingga setiap UU yang lahir diharapkan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi publik.
Referensi :
Jurnal
Faqih, Muhammad. "Proses Pembentukan Undang-Undang Dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang." MIMBAR YUSTITIA: Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia 3.2 (2019): 165-178.
Wafa, Muhamad Khoirul. "Peran dan partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang." Siyasah 3.1 (2023): 87-103.
Yamani, Akhmad Zaki. "Tata Cara, Teknis, Dan Tahapan Pembuatan Perundang-Undangan." Journal of Law and Nation 3.2 (2024): 322-330.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2ot4 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oii Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Internet
Hukumonline.com. Proses Pembentukan Undang-Undang di Indonesia. Klinik Hukumonline. 30 Mei 2025. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/proses-pembentukan-undang-undang-lt506c3ff06682e diakses pada tanggal 17 Februari 2026.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Drama Repan, Remaja Baduy: Dibegal, Dilukai, Lalu...
07 November 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Sumatra Meratap: 127 Tewas dan 104 Hilang, Preside...
30 November 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Serba-Serbi HUT ke-80 TNI: Unjuk Kekuatan, Kritik...
06 October 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →