Sumber: kumparan.com
Drama Repan, Remaja Baduy: Dibegal, Dilukai, Lalu Diduga Ditolak RS Jakarta Karena Tak Punya KTP
Jakarta, Kunci Hukum - Seorang remaja bernama Repan (16), warga masyarakat adat Baduy Dalam menjadi korban tindak kejahatan pembegalan di kawasan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Insiden yang terjadi pada Minggu (26/10) ini tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga menimbulkan polemik terkait dugaan penolakan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Dilansir dari laporan detikcom, kejadian bermula saat Repan tengah berjualan madu dan aksesori khas suku Baduy di Jalan Pramuka Raya. Tiba-tiba, empat pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor dan membawa senjata tajam menghadang korban. Mereka langsung merampas tas berisi barang dagangan milik Repan secara paksa. "Empat orang laki-laki tidak dikenal langsung mengambil paksa tas yang berisikan barang-barang," demikian bunyi laporan polisi yang diterima pada Senin (3/11).
Akibat penyerangan tersebut, Repan tidak hanya kehilangan uang senilai Rp 3 juta dan 10 botol madu dagangannya, tetapi juga mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuh. Sang korban menderita luka di tangan kiri, pipi, dan punggung akibat serangan senjata tajam yang digunakan para pelaku. "Terlapor langsung mengeluarkan senjata tajam dan menyerang pelapor mengenai lengan kiri," sebagaimana tertulis dalam laporan polisi.
Kepala Desa Kanekes, Oom, membenarkan bahwa Repan merupakan warga adat Baduy Dalam yang juga cucu dari Puun atau pemimpin adat Baduy Dalam, Yasih. Ia telah melaporkan peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut ke Polsek Cempaka Putih dan mendesak pihak kepolisian segera menangkap pelaku. "Pembacokan sambil ngebegal bahkan korban di bawah umur, kalau tidak ditindaklanjuti mau dikemanakan secara moral adat, bahkan bisa memicu masyarakat Baduy," tegas Oom pada Kamis (6/11/2025).
Di tengah kondisi terluka, kasus ini semakin pelik karena Repan diduga sempat mengalami kendala dalam mendapatkan pertolongan medis di salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat. Sebagaimana diberitakan detikHealth, remaja tersebut disebut sempat ditanyakan mengenai kartu tanda penduduk (KTP) dan surat pengantar oleh petugas rumah sakit sebelum mendapat penanganan. Sebagai warga Baduy Dalam, Repan memang tidak memiliki KTP dan tidak membawa surat pengantar karena langsung mencari pertolongan setelah kejadian pembegalan tanpa kembali ke perkampungan terlebih dahulu.
Menanggapi dugaan penolakan tersebut, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dengan tegas menyatakan bahwa seluruh masyarakat Indonesia berhak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa memandang status administrasi. "Hak kesehatan itu hak semua masyarakat Indonesia. Dengan NIK maupun tanpa NIK. Ini persoalan administrasi yang nanti akan kita perbaiki," ujar Dante di Jakarta, Kamis (6/11/2025). Ia menambahkan bahwa Kemenkes RI akan berkoordinasi dan menelusuri kasus ini agar kejadian serupa tidak terulang, serta memberikan teguran kepada fasilitas kesehatan yang menolak pasien darurat.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membantah adanya penolakan dari rumah sakit terhadap warga Baduy tersebut. Pramono menegaskan bahwa informasi viral di media sosial tentang penolakan tersebut tidak benar dan hanya merupakan kesalahpahaman komunikasi. "Jadi, untuk warga Baduy, tidak benar ada penolakan dari rumah sakit," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/11). Ia menjelaskan bahwa Pemprov DKI telah memanggil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, untuk memastikan pelayanan terhadap warga Baduy tetap berjalan dengan baik.
Pramono mengatakan bahwa kesalahpahaman terjadi karena adanya hambatan bahasa antara petugas rumah sakit dan korban. "Saya secara khusus sudah memanggil kepala dinas. Mohon maaf, memang komunikasi yang terjadi karena warga Baduy ini, mungkin bahasanya tidak ini, sehingga ada hambatan itu," jelasnya. Gubernur memastikan tidak ada larangan atau penolakan dari pihak rumah sakit mana pun di Jakarta, dan Dinas Kesehatan langsung turun ke lapangan untuk mengecek kondisi sebenarnya.
Saat ini, kondisi Repan dilaporkan sudah mulai membaik dan sedang berada di kantor Badan Penghubung Banten di Tebet Timur, Jakarta Selatan. Oom menyatakan korban bisa pulang setelah perbannya dibuka. Sementara itu, kasus pembegalan tersebut masih dalam proses penanganan oleh unit Reskrim Polsek Cempaka Putih. Oom mengancam akan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya jika penanganannya lambat, mengingat ini bukan masalah sepele melainkan kasus pidana serius yang melibatkan korban di bawah umur dan cucu pemimpin adat Baduy Dalam.
Penulis: Rofi Nurrohmah
Editor: Kayla Stefani Magdalena Tobing
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Notaris Dilarang Mempromosikan Dirinya di Media So...
30 April 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Ramai Rekening Nganggur Diblokir: Sahkah Aksi PPAT...
04 August 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Angin Segar Pedagang Online: Pajak E-Commerce Baru...
12 October 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →