Sumber: Kaltimyoday.co
Mobil Dinas Mewah Gubernur Kaltim: Polemik Antara Urgensi atau Gengsi Ditengah Kebijakan Efisiensi
Jakarta, Kunci Hukum – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud menjadi perhatian publik lantaran melakukan pengadaan mobil dinas seharga Rp 8,5 miliar. Ini adalah angka yang sangat fantastis dan menjadi kontroversial di tengah keadaan negara Indonesia yang dilanda banyak tantangan dan efisiensi.
Pengadaan Mobil Dinas Mewah
Awal mula pengadaan mobil dinas dengan anggaran Rp 8,5 miliar untuk menunjang kegiatan Gubernur selama berdinas di daerah Kaltim. Namun, pengadaan mobil ini dianggap terlalu mahal karena ditengah kebijakan efisiensi dan program-program yang digencarkan oleh pemerintah, sehingga dinilai tidak relevan dengan visi negara dan Presiden Prabowo.
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menilai pembelian mobil dinas untuk Gubernur Kaltim senilai Rp 8,5 miliar tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang dibawa Presiden Prabowo Subianto.
“Toh tidak setiap hari Gubernur berkunjung ke daerah dan bisa dilakukan penghematan dengan leasing atau menyewa saat diperlukan. Jadi keputusan tetap melakukan pembelian mobil yang tergolong mewah justru melawan semangat penghematan dan efisiensi yang digelorakan Presiden Prabowo,” ujar Deddy, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, alasan kebutuhan kendaraan untuk mendukung mobilitas di wilayah dengan infrastruktur terbatas, tidak serta-merta harus dipenuhi dengan mobil berharga mahal. Masih banyak mobil yang lebih murah dan relevan dengan kebutuhan. Pengeluaran anggaran untuk hal yang mewah dan tidak terlalu mendesak lebih baik ditunda atau bahkan ditiadakan.
Menjaga Marwah Daerah
Disisi lain, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menegaskan sampai saat ini masih belum menggunakan kendaraan milik Pemprov daerah dan masih menggunakan kendaraan pribadi untuk operasional daerah.
“Sampai hari ini Pemprov Kaltim belum menyediakan kami mobil untuk di Kalimantan Timur. Jadi tidak ada mobilnya, mobil yang ada hari ini adalah mobil pribadi kami pergunakan,” ucapnya, Selasa (24/2/2026).
Rudy juga berpendapat bahwa status Kalimantan Timur sebagai tuan rumah Ibu Kota Nusantara (IKN) memicu lonjakan kunjungan dari pejabat, investor, dan tamu asing. Oleh karena itu, penyediaan fasilitas yang memadai dianggap krusial sebagai representasi sekaligus upaya menjaga kewibawaan daerah di mata internasional.
“Kalimantan Timur adalah Ibu Kota Nusantara, miniatur Indonesia. Tamu dari Kaltim bukan hanya kepala daerah se-Indonesia, tetapi juga dari global,” ucap dia.
Rudy juga menambahkan, kepala daerah tidak sepatutnya menggunakan kendaraan “seadanya” saat menjalankan tugas representatif.
“Masa iya kepala daerahnya pakai mobil alakadarnya, jangan dong. Jaga marwahnya Kaltim, marwahnya masyarakat Kalimantan Timur,” kata Rudy.
Rudy menegaskan bahwa pengadaan mobil dinas tersebut telah sesuai dengan koridor hukum, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006. Berdasarkan regulasi tersebut, kendaraan untuk kepala daerah dibatasi pada kapasitas mesin maksimal 3.000 cc untuk tipe sedan dan 4.200 cc untuk kategori jeep.
"Mobil yang diadakan itu hanya 3.000 cc. Soal harga ada rupa, ada mutu, ada kualitas. Kami tidak mengikuti berapa harganya, kami hanya mengikuti pesan itu saja, sesuai Permendagri," ujarnya.
KPK Pantau Anggaran Mobil Dinas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah memantau perkembangan isu pengadaan mobil dinas Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, seharga Rp 8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
“Itu memang cukup ramai di media sosial, dan kami juga mengikuti isu pemberitaannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (27/2/2026).
KPK mengingatkan Rudy Mas’ud agar dalam menggunakan uang untuk belanja daerah harus berdasarkan perencanaan yang matang, dan sesuai dengan kebutuhan. KPK juga mengingatkan Gubernur Kaltim tersebut karena sektor pengadaan barang dan jasa sering kali menjadi salah satu area yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi.
“Pengadaan barang dan jasa ini juga sering kali menjadi salah satu area yang punya ruang untuk terjadinya tindak pidana korupsi. Pengkondisian, penyimpangan, mark-up (penggelembungan, red.) harga, downgrade specs (penurunan spesifikasi, red.), itu semuanya harus secara betul-betul kita lihat semua mekanismenya, apakah sudah dijalankan sebagaimana mestinya?” kata Budi.
Selain itu, Budi Prasetyo mengatakan KPK mengingatkan agar jangan sampai kebutuhan riil untuk kebutuhan daerah tidak dipenuhi, namun Pemerintah Provinsi Kaltim kemudian membelanjakan anggaran untuk hal lain yang tidak mendesak.
Penulis: Oktav Fazha Darmawansyah
Editor: Rofi Nurrohmah
Baca Artikel Menarik Lainnya!
No Viral, No Justice: Influencer Ferry Irwandi Men...
08 December 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Dunia Militer Berduka: Eks Kadispen TNI AU Gugur d...
03 August 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
WNI Scammer di Kamboja Meningkat: Ribuan Datangi K...
28 January 2026
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →