Sumber: Detik.com
WNI Scammer di Kamboja Meningkat: Ribuan Datangi KBRI Minta Dipulangkan
Jakarta, Kunci Hukum - Jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam praktik penipuan daring (online scam) di Kamboja terus menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi ini ditandai dengan ribuan WNI yang mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh untuk meminta bantuan pemulangan ke Tanah Air. Permintaan tersebut muncul seiring dengan meningkatnya pengawasan yang dilakukan oleh otoritas Kamboja terhadap aktivitas penipuan daring lintas negara yang melibatkan jaringan internasional.
Dilansir Dari Kompas.com, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri menyampaikan bahwa KBRI Phnom Penh secara aktif menerima laporan, pengaduan, serta permohonan bantuan dari WNI yang sebelumnya bekerja di sektor penipuan daring. Dalam menangani kasus-kasus tersebut, KBRI tidak hanya berperan sebagai perwakilan diplomatik, tetapi juga menjalankan fungsi perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri.
Dalam praktiknya, KBRI memberikan berbagai bentuk fasilitas kekonsuleran, mulai dari proses pendataan identitas WNI, koordinasi dengan otoritas setempat, hingga bantuan administrasi yang diperlukan untuk proses kepulangan ke Indonesia. Langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap WNI yang datang ke KBRI mendapatkan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta berdasarkan kondisi dan latar belakang masing-masing individu.
Pihak Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa proses pendataan dan verifikasi menjadi tahapan penting dalam penanganan kasus WNI yang terlibat dalam praktik penipuan daring. Hal ini dilakukan untuk membedakan antara WNI yang benar-benar menjadi korban eksploitasi dengan WNI yang secara sadar terlibat sebagai pelaku dalam jaringan penipuan daring. Pemerintah menilai bahwa pendekatan berbasis verifikasi individual diperlukan agar kebijakan perlindungan dan penegakan hukum dapat diterapkan secara proporsional dan adil.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penegasan bahwa tidak semua WNI yang bekerja di sektor penipuan daring di luar negeri dapat dikategorikan sebagai korban. Ketua OJK menyampaikan bahwa sebagian WNI yang terlibat dalam praktik tersebut merupakan pelaku kejahatan yang secara sadar berpartisipasi dalam jaringan penipuan daring lintas negara. Menurut OJK, keterlibatan WNI dalam aktivitas penipuan daring telah menimbulkan kerugian yang signifikan bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi korban penipuan yang berada di dalam negeri.
OJK menilai bahwa kerugian yang dialami masyarakat akibat praktik penipuan daring bukan hanya berdampak secara finansial, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem keuangan dan layanan digital. Oleh karena itu, OJK mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas para WNI yang terbukti secara sadar terlibat dalam jaringan penipuan daring, meskipun yang bersangkutan telah kembali ke Indonesia melalui proses pemulangan dari luar negeri.
Penegasan OJK tersebut menunjukkan adanya pendekatan yang berbeda antara aspek perlindungan WNI dan aspek penegakan hukum. Di satu sisi, negara tetap berkewajiban memberikan perlindungan kepada WNI yang menjadi korban eksploitasi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Namun di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum terhadap WNI yang secara sadar menjadi bagian dari kejahatan terorganisasi lintas negara.
Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa pemerintah tetap membuka ruang perlindungan bagi WNI yang benar-benar dapat dibuktikan sebagai korban eksploitasi, pemaksaan, atau TPPO. Dalam konteks ini, setiap kasus akan diperiksa dan diverifikasi secara individual, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti proses perekrutan, kondisi kerja, serta adanya unsur paksaan atau ancaman. Pendekatan ini dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan status korban oleh pihak-pihak yang sebenarnya merupakan pelaku kejahatan.
Meningkatnya jumlah WNI yang terlibat dalam praktik penipuan daring di luar negeri juga mencerminkan masih tingginya minat masyarakat untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi. Iming-iming gaji tinggi, proses yang cepat, serta minimnya persyaratan formal kerap menjadi faktor pendorong bagi WNI untuk menerima tawaran kerja tanpa prosedur yang jelas. Dalam banyak kasus, kondisi tersebut justru berujung pada keterlibatan dalam aktivitas ilegal, termasuk praktik penipuan daring lintas negara.
Pemerintah menilai bahwa fenomena ini perlu menjadi perhatian serius, baik dari sisi perlindungan tenaga kerja migran maupun dari sisi pencegahan tindak pidana lintas negara. Oleh karena itu, pemerintah terus mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Masyarakat juga diminta untuk memastikan legalitas perusahaan perekrut serta memahami secara jelas jenis pekerjaan yang akan dijalani sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri.
Selain itu, pemerintah menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait risiko bekerja melalui jalur ilegal. Tanpa perlindungan hukum yang memadai, WNI yang bekerja secara tidak resmi berpotensi menghadapi berbagai bentuk eksploitasi, termasuk kondisi kerja yang tidak manusiawi, tekanan psikologis, hingga keterlibatan dalam aktivitas kriminal. Dalam konteks ini, pemerintah berharap agar peningkatan kesadaran masyarakat dapat menjadi salah satu upaya preventif untuk menekan angka keterlibatan WNI dalam praktik penipuan daring di luar negeri.
Secara keseluruhan, meningkatnya kasus WNI yang terlibat dalam praktik penipuan daring di Kamboja menunjukkan kompleksitas persoalan antara perlindungan warga negara dan penegakan hukum. Di satu sisi, negara memiliki kewajiban untuk melindungi WNI yang menjadi korban eksploitasi dan TPPO. Namun di sisi lain, negara juga harus memastikan bahwa para pelaku kejahatan mendapatkan sanksi hukum yang tegas demi melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga integritas sistem hukum nasional.
Dengan pendekatan verifikasi individual, koordinasi lintas lembaga, serta peningkatan edukasi kepada masyarakat, pemerintah berharap dapat menekan risiko keterlibatan WNI dalam jaringan penipuan daring lintas negara. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan bagi WNI di luar negeri, sekaligus memastikan bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan tetap berjalan secara tegas dan konsisten.
Penulis: Gelant Imanuel Sinaga
Editor: Rofi Nurrohmah
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Global Sumud Flotilla: Upaya Kemanusiaan Untuk Gaz...
03 October 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Polisi Mengamankan Demo Dengan Kekerasan? Apakah B...
27 April 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Aceh Minta Bantuan Asing dan PBB Untuk Bencana: Pe...
16 December 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →