Belakangan ini publik dunia maya dibuat terkejut dengan pembunuhan yang melibatkan pengisi acara Orang Pinggiran sebagai anak kecil penjual opak. ML (23) diduga melakukan pembunuhan terhadap kekasih SA (19).


Peristiwa bermula dari pelaku yang mengajak korban untuk makan bakso pada hari Minggu (13/4) sekitar pukul 13.00 WITA, di tengah perjalanan pelaku membawa korban ke daerah Gunung Kupa di Kecamatan Gunung Sari dengan alasan ingin melakukan COD (Cash on Delivery) barang dengan seseorang. Di tengah perjalanan, korban terus mendesak pelaku untuk menikahi korban. Akibat terus didesak, pelaku kesal dan membawa korban ke kebun karet yang sepi. Sesampainya di lokasi, pelaku mengajak korban untuk membicarakan mengenai kehamilannya. Namun, setibanya di kebun karet pelaku langsung mencekik korban dengan kerudungnya. ML lalu pulang untuk mengambil golok dan kembali ke lokasi untuk memutilasi tubuh SA. Beberapa bagian tubuh korban dibuang ke sungai dan sisanya diletakkan di tempat kejadian perkara dengan ditutupi kayu bakar dan daun pisang.


Jenazah korban ditemukan pertama kali oleh warga sekitar pada hari Jumat (18/4) pukul 17.00 WITA dengan kondisi yang sudah membusuk. Warga lalu melaporkan penemuan jenazah kepada polisi. Pelaku akhirnya ditangkap 24 jam setelah korban ditemukan. Pelaku ditangkap di daerah Pabuaran yang dalam pengakuannya ML membunuh korban akibat kesal karena terus didesak korban untuk dinikahi.


Bagaimana Pengaturan Kasus Mutilasi di Indonesia?

Mutilasi merupakan suatu kejahatan terhadap nyawa manusia, di mana biasanya pelaku melakukannya dengan membunuh korban terlebih dahulu baru kemudian memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian dan membuang tubuh korban secara terpisah. Biasanya pelaku melakukan hal tersebut untuk menghilangkan jejak pembunuhan agar tidak diketahui.


Kejahatan mutilasi sendiri diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu Pasal 338 yang mengatur barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain akan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan dalam Pasal 340 juga mengatur mengenai tindak pembunuhan berencana yang diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Meskipun secara tertulis pasal ini tidak menyebutkan mengenai mutilasi atau kejahatan dengan memotong-motong tubuh orang lain, namun di Indonesia kejahatan mutilasi disamakan dengan tindak pidana pembunuhan  biasa atau berencana.


Bagaimana Sanksi Terhadap Pelaku Mutilasi?

Seperti yang sudah dijelaskan bahwa pengaturan terhadap tindak kejahatan mutilasi di Indonesia diatur dalam Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP, maka sanksi yang dikenakan terhadap pelaku mutilasi biasanya berupa pidana penjara, penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati tergantung bagaimana pertimbangan hakim terhadap kejahatan yang dilakukan pelaku.


Jika kita melihat kasus pembunuhan mutilasi lainnya, yaitu kasus Ryan Jombang di mana ia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Hery Santoso. Hakim memvonisnya dengan pidana mati karena pelaku terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana. 

Unsur pembunuhan berencana terbukti karena pelaku merencanakan terlebih dahulu perbuatannya. Dalam hal ini, ada cukup waktu bagi pelaku untuk mengambil pisau di sebelah televisi dan besi ulir di laci dapur hingga memotong korban ketika sudah meninggal.


Kesimpulan

Tindak pembunuhan mutilasi merupakan kejahatan terhadap nyawa manusia. Pelaku kejahatan ini dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. Pasal 338 KUHP mengatur mengenai pembunuhan biasa dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. Sedangkan Pasal 340 KUHP mengatur mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau waktu tertentu paling lama 20 tahun.


Kejahatan mutilasi tidak disebutkan secara eksplisit dalam KUHP karena mutilasi termasuk ke dalam pembunuhan. Mutilasi hanya sebagai tindakan tambahan karena pelaku membunuh korban terlebih dahulu, setelah korban meninggal barulah pelaku memotong-motong  tubuh korban.


Demikian artikel mengenai kasus mutilasi terhadap kekasih di Serang beserta sanksi dan dasar hukumnya, semoga bermanfaat!


Ingin bisnismu aman dan terpercaya secara hukum? Konsultasikan legalitas usaha sekarang disini atau melalui 0812 3493 2075

Publik dihebohkan oleh kasus ML (23) yang membunuh dan memutilasi kekasihnya, SA (19), setelah didesak untuk menikah. Kejahatan ini termasuk dalam pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP) atau pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dengan ancaman hukuman hingga pidana mati, meskipun mutilasi tidak disebutkan secara eksplisit dalam KUHP karena dianggap bagian dari pembunuhan.

Referensi

Rosana, Rahma Danty. “Urgensi Pembentukan Undang-Undang Mutilasi sebagai Bentuk Penanganan Kasus Kejahatan Mutilasi di Indonesia.”  Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 3. No. 1. (2022). Hlm. 1-11.

Sukedy, Effendy Irwan. “Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Disertai Mutilasi.” Journal of Law and Nation (JOLN) 3. No. 2. (2024). Hlm. 435-446.

Wahyuda, Dewi Laksmi, Sudibya. “Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan dengan Mutilasi dalam Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Interpretasi Hukum 3. No. 1. (2022). Hlm. 55-59.

Sari, Desi Purnama. “Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan dengan Mutilasi di Serang.” Antara News. 20 April 2025. Tersedia pada https://www.antaranews.com/berita/4782281/polisi-ungkap-motif-kasus-pembunuhan-dengan-mutilasi-di-serang. Diakses pada tanggal 25 April 2025.