Jakarta, Kunci Hukum - Komitmen pemerintah dalam menjaga kawasan konservasi Ibu Kota Nusantara (IKN) dari perusahaan tambang ilegal terus diintensifkan. Direktorak Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Kodam VI/Mulawarman, dan Otorita IKN berhasil membongkar praktik penambangan liar (ilegal mining) di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang merupakan kawasan penyangga IKN.


Dilansir dari kompas.com, kasus ini memfokuskan penyidikan pada penangkapan pemodal dan aktor intelektual di balik jaringan penjualan batu bara ilegal. Penindakan ini adalah hasil sinergi lintas instansi setelah menerima laporan dari masyarakat dan pihak Otorita IKN.


Modus Operasional dan Kronologi Penangkapan


Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni, bersama Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan SDA Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri, dan Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan kronologi penangkapan pada Sabtu (8/11/2025).


Aktivitas penambangan liar ini dilakukan di lokasi yang sangat strategis dan sensitif, hanya sekitar 5,2 kilometer dari Balai Borneo Orangutan Survival Flundation (BOSF) dan tepat di pinggir wilayah deliniasi IKN.


Dalam aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi yang licik dengan memalsukan dokumen izin. Mereka berkedok Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi milik CV WU yang masih aktif hingga tahun 2029 tetapi belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disahkan. Modus utamanya adalah membeli batu bara hasil tambang ilegal dari kawasan konservasi Tahura Bukit Suharto, kemudian ‘dicuci’ dengan menggunakan dokumen IUP resmi CV WU agar seolah-olah menunjukkan bahwa batu bara tersebut berasal dari penambangan legal. Namun, hasil pengecekan gabungan membuktikan sebaliknya, seluruh aktivitas penambangan batu bara tersebut dilakukan di dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto yang dilindungi.


Pada 22 Oktober 2025, Tim Penyidik Bareskrim Polri berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial MH di Pekanbaru, Riau. MH diidentifikasi sebagai kuasa penjualan CV BM sekaligus Direktur CV WU. Dua perusahaan ini diduga menjadi kendaraan utama dalam aktivitas jual beli batu bara ilegal.



Bukti Fisik dan Kerugian Negara


Dari operasi dan penyidikan yang dilakukan, Polri mengamankan barang bukti dalam volume yang signifikan. Penyidik mengamankan total 214 kontainer berisi batu bara di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan KKT Balikpapan. Selain itu, ditemukan tumpukan batu bara sekitar 6.000 ton di lokasi penimbunan. Aktivitas perusakan lingkungan ini merugikan negara dengan estimasi nilai batu bara yang diamankan mencapai Rp 80 Miliar, sementara ancaman denda mencapai Rp 100 Miliar.


Dokumen penting yang disita meliputi dokumen pengiriman, buku catatan muatan, dan rekening koran milik tersangka MH. Dokumen-dokumen ini menjadi kunci untuk mengembangkan penyidikan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan membongkar jaringan pemodal yang lebih besar.


Ancaman Hukuman dan Komitmen Penegakan Hukum


Polri menegaskan bahwa tindakan perusakan kawasan kpnservasi di wilayah strategis IKN tidak akan ditolerir.


Tersangka MH dijerat Pasal 161 UU NO.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp 100 Miliar.


Tersangka AS dijerar Pasal 159 UU yang sama karena perannya dalam menerbitkan dokumen palsu dan menyampaikan laporan yang tidak benar, yang digunakan untuk melegitmasi penjualan batu bara ilegal.


Brigjen Polri Irhamni dengan tegas menyatakan, “IKN adalah Marwah pemerintah Indonesia, jadi kami harus punya komitmen untuk menegakkan hukum.” tuntasnya.


Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan SDA Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri menegaskan, penanganan kasus ini adalah upsya terpadu untuk memastikan fungsi konservasi Tahura Bukit Soeharto sebagai kawasan penyangga IKN kembali berjalan.


Menutup konferensi pers, Irhamni menegaskan, “Kami bersama-sama berkomitmen untuk membongkar tuntas semua pihak yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk menindak tegas pemodal yang bersembunyi di balik perusahaan berizin.”


Penulis: Sarah Novianti

Editor: Kayla Stefani Magdalena Tobing