Sumber: Instagram
Berlayar Menghadapi Tuntutan Mati: Nasib Fandi sang ABK Kapal Pengangkut Sabu
Jakarta, Kunci Hukum - Pengadilan Negeri Batam tengah menjadi sorotan setelah sidang penuntutan terhadap salah satu Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, yaitu Fandi Ramadhan (26) dengan tuntutan mati atas dugaan kasus penyelundupan narkotika dengan berat sekitar 2 ton. Fandi ditangkap bersama dengan Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan yang penuntutan terhadap masing-masing terdakwa dilakukan secara terpisah. Sementara itu, terdapat 1 orang yang masih dalam daftar pencarian orang, yaitu Jacky Tan (Mr. Tan).
Kasus ini bermula ketika Fandi menerima pekerjaan dari Hasiholan sebagai ABK. Pada 1 Mei 2025, Fandi bersama Hasiholan, Leo, dan Richard berangkat ke Thailand untuk bertemu dengan Teerapong dan Weerapat. Kemudian, 13 Mei 2025, mereka berangkat menuju kapal tanker Sea Dragon. Pada 18 Mei 2025, Mr. Tan mengirimkan titik koordinat 07-15N/097-00 E kepada Hasiholan untuk mengambil muatan. Di titik tersebut, Fandi bersama yang lainnya melakukan pertukaran kode berupa uang Myanmar dan mengambil muatan 67 kardus dengan dibungkus plastik putih dari kapal ikan berbendera Tailan. Mereka mengambil muatan tersebut tanpa mengecek isinya terlebih dahulu.
Pada 21 Mei 2025, penumpang kapal tanker Sea Dragon, termasuk Fandi, ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai di perairan Selat Malaka. Awalnya, kapal yang dinaiki Fandi dihentikan karena tidak memasang bendera negara di perairan Kepulauan Riau. Diketahui, awalnya di kapal tersebut terpasang bendera Tailan, tetapi dicabut oleh Leo atas perintah Hasiholan.
Saat penangkapan, petugas menemukan 31 kardus berisi teh China merek Guanyinwang warna hijau, yang di dalamnya terdapat kristal mengandung metamfetamina. Selain itu, ditemukan pula 36 kardus lain di area penyimpanan bahan bakar. Dari jumlah tersebut, 35 kardus masing-masing berisi 30 bungkus plastik kemasan teh China dengan merek Guanyinwang warna hijau, sedangkan 1 kardus sisanya memuat 20 bungkus plastik teh China dengan merek yang sama.
Dari kasus tersebut, Fandi dituntut dengan hukuman mati karena diyakini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Fandi diyakini telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Kesaksian Keluarga dan Isak Tangis Sang Ibunda
Menurut ayah Fandi, Sulaiman, anaknya tidak mengetahui perihal adanya sabu dalam muatan kapal. Fandi sempat menaruh rasa curiga terhadap isi muatan dan meminta Hasiholan untuk mengeceknya karena dikhawatirkan terdapat barang berbahaya di dalamnya. Namun, Hasiholan menanggapi permintaan Fandi dengan mengatakan bahwa isi muatan tersebut hanyalah uang dan emas.
Sulaiman menjelaskan bahwa Fandi bertugas di bagian mesin, sehingga anak sulungnya tidak mungkin ikut campur dalam urusan tersebut. Ia juga meyakini bahwa anaknya telah dijebak dalam kasus ini. Menanggapi tuntutan jaksa, Sulaiman menilai hal itu tidak adil karena tuntutan yang dijatuhkan kepada anaknya disamakan dengan pelaku lain yang seharusnya memikul tanggung jawab yang lebih besar.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Nirwana, ibunda Fandi, tak kuasa menahan isak tangis setelah mendengar anaknya dijatuhi hukuman mati. Ia memohon kepada Presiden Prabowo agar anaknya dibebaskan dari tuntutan hukuman mati.
"Saya mohon dengan bapak presiden, Bapak Prabowo, tolong bantu saya, kami orang susah, ke mana lagi saya minta tolong, kepada ibu hakim, saya mohon anak saya tidak bersalah, tidak mengetahui itu barang," ujar Nirwana.
Penjelasan Kejaksaan Agung atas Tuntutan Hukuman Mati
Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), menjelaskan penjatuhan tuntutan terhadap Fandi telah berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan, termasuk kesadaran dari para terdakwa bahwa muatan yang dibawa berisi narkotika.
"Para terdakwa sadar dan mengetahui, termasuk yang ABK itu, bahwa barang itu adalah barang narkotika dan itu disimpan sebagian ada di haluan kapal sebagian lagi disembunyikan di bagian dekat mesin," jelas Anang.
Lebih lanjut, Anang menilai kasus ini termasuk ke dalam sindikat internasional. Ia juga menerangkan Fandi menerima pembayaran atas perannya serta tidak berada dalam kondisi yang terpaksa. Anang pun membantah pembelaan Fandi yang mengaku baru bekerja selama 3 hari, karena menurutnya keterlibatan terdakwa berlangsung cukup lama, yakni sejak 14 Mei dan tertangkap pada 21 Mei.
Anang menegaskan pertimbangan utama jaksa dalam menjatuhi tuntutan hukuman mati, yaitu sebagai komitmen negara dalam melindungi warga negaranya dari bahaya narkotika.
Tanggapan Ahli Hukum Pidana
Dilansir dari Kompas, Hibnu Nugroho, Guru Besar Fakultas Hukum Jenderal Soedirman, menyatakan bahwa dalam kasus ini harus dijelaskan peran penyertaannya seperti apa serta siapa pelaku utama, yang turut serta, dan pihak yang membantu. Ia pun menambahkan perlu dijelaskan perihal ada atau tidaknya relasi kuasa.
Menurut Hibnu, ketidaktahuan Fandi perihal adanya sabu perlu diperhitungkan karena Pasal 114 UU Narkotika biasanya digunakan untuk bandar. Selain itu, terkait ABK yang menerima sejumlah uang, hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena dimungkinkan uang tersebut merupakan bayaran atas pekerjaannya.
Tak hanya Hibnu, Jasman Panjaitan selaku mantan hakim turut memberikan pandangannya terhadap kasus ini. Jasman menerangkan bahwa dugaan penerimaan uang harus diungkapkan dan diuji berapa banyak uang yang diterima.
Jasman menambahkan bahwa informasi mengenai Fandi yang baru bekerja 3 hari merupakan keterangan sepihak, sehingga perlu dibuktikan lebih lanjut. Ia juga menekankan bahwa sejauh mana pengetahuan terdakwa mengenai dugaan penyelundupan narkoba perlu dikaji dengan lebih dalam.
.
Penulis: Monariska Angelina S
Editor: Rofi Nurrohmah
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Purbaya Sidak Bea Cukai, Bongkar Harga Barang Impo...
13 November 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Bisakah Meminta Ganti Rugi Terhadap Cacat Produk P...
08 May 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Konflik Perbatasan Thailand dan Kamboja: Bagaimana...
31 July 2025
Waktu Baca: 9 menit
Baca Selengkapnya →