Konflik perbatasan antara Thailand dan Kamboja di sekitar Candi Preah Vihear bukan hanya persoalan sengketa wilayah, tetapi juga mencermin rapuhnya mekanisme hukum internasional dalam mencegah kekerasan antarnegara. Putusan Mahkamah Internasional tahun 1962 ternyata belum mampu meredam ambisi nasionalis dan ketegangan militer yang terus menyala. Lantas, bagaimana hukum internasional sebenarnya mengatur dan merespons konflik semacam ini?


Kronologi Singkat Konflik

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja bermula dari sengketa lama mengenai wilayah sekitar Candi Preah Vihear, situs warisan dunia yang terletak di perbatasan kedua negara. Meski Mahkamah Internasional pada 1962 telah memutuskan bahwa candi itu milik Kamboja, Thailand masih mempermasalahkan area di sekitar candi yang dianggap belum ditetapkan secara jelas. Sejak saat itu, berbagai insiden militer terus terjadi, termasuk konfrontasi bersenjata pada 2008 dan 2011. Di tengah luka sejarah panjang, konflik ini kembali memanas pada Juli 2025.


Pada pertengahan Juli 2025, baku tembak kembali terjadi di dekat perbatasan Preah Vihear, menyebabkan korban jiwa di kedua belah pihak dan mengakibatkan lebih dari 80.000 warga Kamboja mengungsi. Thailand menuduh Kamboja melanggar batas wilayah dan membangun instalasi militer di zona sengketa, sementara Kamboja menyebut Thailand memprovokasi dengan pengerahan pasukan tambahan. Situasi ini memicu respons regional dan internasional, termasuk upaya mediasi oleh Malaysia di bawah payung ASEAN serta tekanan diplomatik dari Amerika Serikat untuk mendorong gencatan senjata.


Situasi Terkini dan Respons Internasional

Konflik perbatasan antara Thailand dan Kamboja yang memuncak sejak 24 Juli 2025 telah memasuki babak baru setelah kedua negara menyepakati gencatan senjata tanpa syarat pada 28 Juli 2025. Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan diplomatik di Putrajaya, Malaysia, yang dimediasi oleh Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim sebagai Ketua ASEAN. Gencatan ini mulai berlaku efektif pada tengah malam hari itu juga, dan dimaksudkan untuk segera menghentikan semua bentuk operasi militer di wilayah sengketa sekitar Candi Preah Vihear. Meskipun tidak berbentuk perjanjian formal yang mengikat secara hukum internasional, gencatan senjata ini tetap memiliki bobot moral dan politik yang signifikan dalam konteks hubungan bilateral dan stabilitas kawasan. Kesepakatan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Pasal 33 Piagam PBB dan mencerminkan pendekatan khas “ASEAN Way” yang mengedepankan musyawarah dan konsensus, bukan konfrontasi terbuka. Malaysia berhasil memposisikan diri sebagai aktor regional yang proaktif dalam penyelesaian sengketa ini, di tengah kerapuhan struktur keamanan ASEAN yang selama ini dikritik karena lemahnya mekanisme penegakan.


Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, pimpinan militer Thailand dan Kamboja mengadakan pertemuan pada 29 Juli untuk menyusun langkah implementatif, seperti penghentian pengerahan pasukan, pembukaan kembali jalur komunikasi, serta persiapan pertemuan Komite Perbatasan Umum (GBC) yang akan digelar pada awal Agustus. Namun, di hari yang sama, gencatan langsung diuji dengan adanya insiden saling tuduh pelanggaran. Thailand mengklaim Kamboja melanggar kesepakatan dengan melakukan manuver militer di dekat zona demiliterisasi, sementara Kamboja membantah dan menuduh Thailand mencoba menciptakan narasi untuk memperburuk situasi. Ketegangan ini menunjukkan bahwa kesepakatan damai masih rentan terhadap dinamika politik dan militer di lapangan.


Dari perspektif hukum internasional, meski status gencatan senjata ini bersifat politis, selama ada kekerasan bersenjata antara militer dua negara, meskipun tidak ada deklarasi perang resmi atau telah diumumkan gencatan senjata secara politis, konflik tersebut tetap masuk kategori international armed conflict jika unsur “permusuhan bersenjata antar-negara” masih ada. Dengan begitu, aturan-aturan HHI tetap berlaku. Kedua pihak tetap terikat untuk melindungi warga sipil dan menjamin akses bantuan kemanusiaan, serta dilarang melakukan serangan terhadap objek sipil atau tindakan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang, hal ini sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I 1977


Di tingkat global, Amerika Serikat dan Tiongkok turut memberi tekanan diplomatik. Presiden AS Donald Trump mendesak penghentian kekerasan dan mengancam pembekuan kerja sama perdagangan jika konflik berlanjut. Di sisi lain, Tiongkok memberi dukungan terhadap stabilitas kawasan meski tetap menjaga sikap netral. Tekanan eksternal ini mencerminkan tanggung jawab komunitas internasional terhadap penegakan prinsip non-agresi dan penghormatan terhadap hukum internasional, termasuk larangan penggunaan kekuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) Piagam PBB. Sementara itu, situasi kemanusiaan di perbatasan masih memprihatinkan. Sebagian warga sipil mulai kembali ke wilayah asalnya di Kamboja, tetapi banyak yang masih bertahan di kamp pengungsian karena khawatir gencatan akan kembali runtuh. Laporan dari berbagai lembaga kemanusiaan mengungkapkan kondisi darurat yang membutuhkan perhatian segera, termasuk akses terhadap makanan, air bersih, dan layanan kesehatan. Hal ini mempertegas bahwa tanpa pemulihan kepercayaan dan jaminan keamanan jangka panjang, gencatan senjata hanyalah solusi sementara dalam konflik yang berakar pada sengketa sejarah dan ketegangan teritorial yang belum terselesaikan secara hukum.


Status Hukum Konflik: Apakah Termasuk Konflik Bersenjata Internasional?

Menurut Hukum Humaniter Internasional (HHI), konflik bersenjata internasional (international armed conflict) terjadi apabila terdapat penggunaan kekuatan bersenjata antara dua atau lebih negara berdaulat. Berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I tahun 1977, tidak diperlukan pengakuan formal atas status perang untuk mengklasifikasikan suatu insiden sebagai konflik bersenjata internasional. Oleh karena itu, bentrokan bersenjata antara militer Thailand dan Kamboja dua negara anggota PBB secara objektif telah memenuhi unsur-unsur dari international armed conflict.


Dengan status ini, prinsip-prinsip HHI seperti prinsip distingsi (pembeda), prinsip kepentingan militer (military necessity), dan prinsip kemanusian (humanity) berlaku secara otomatis, tanpa syarat. Kedua belah pihak wajib menjamin perlindungan terhadap warga sipil, memberikan akses terhadap bantuan kemanusiaan, dan menghindari serangan terhadap objek-objek sipil. Setiap tindakan yang melanggar prinsip-prinsip tersebut berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan perang menurut hukum internasional.


Meskipun telah dicapai kesepakatan gencatan senjata, keberadaan unsur kekerasan bersenjata antara militer dua negara tetap menjadikan HHI relevan untuk diterapkan. Dengan demikian, segala tindakan militer yang melebihi batas kepentingan sah dan menyebabkan penderitaan sipil yang tidak proporsional tetap dapat dikenakan pertanggungjawaban hukum. Komunitas internasional memiliki peran penting untuk terus mendorong kepatuhan terhadap norma-norma hukum yang berlaku dan memastikan bahwa deeskalasi bukan sekadar solusi sementara, melainkan bagian dari transisi menuju penyelesaian damai yang berkelanjutan.


Prinsip Hukum Humaniter Internasional dan Potensi Pelanggaran

Dalam konteks konflik bersenjata internasional antara Thailand dan Kamboja, prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional (HHI) berlaku secara otomatis tanpa memerlukan deklarasi perang formal. Merujuk pada Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I 1977, terdapat tiga prinsip mendasar yang wajib dipatuhi oleh para pihak dalam konflik:


Prinsip Distingsi (pembeda), sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Protokol Tambahan I 1977 yang mewajibkan pihak yang berkonflik untuk senantiasa membedakan antara kombatan dan warga sipil serta antara objek militer dan sipil. Serangan hanya boleh diarahkan kepada sasaran militer yang sah.


Prinsip Proporsionalitas, sebagaimana tercantum dalam Pasal 51 Ayat (5) Huruf (B) Protokol Tambahan I 1977 yang menyatakan bahwa serangan yang dapat diperkirakan akan menyebabkan kerugian pada warga sipil atau objek sipil secara berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer langsung yang diharapkan adalah dilarang.


Perlindungan terhadap Objek Budaya dan Tempat Ibadah, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Protokol Tambahan I 1977 yang melarang segala bentuk permusuhan terhadap monumen bersejarah, karya seni, atau tempat ibadah yang merupakan warisan budaya dan spiritual masyarakat.


Dalam kasus konflik Thailand dan Kamboja, laporan dari Human Rights Watch (HRW) berjudul “Thailand/Cambodia: Use of Cluster Munitions Risks Civilian Harm” menyoroti penggunaan senjata artileri dan bom klaster di wilayah padat penduduk yang menimbulkan risiko besar bagi warga sipil. Sementara itu, laporan dan pernyataan dari International Committee of the Red Cross (ICRC) menegaskan pentingnya perlindungan terhadap situs budaya seperti Candi Preah Vihear, yang telah ditetapkan sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO. Kerusakan pada situs ini akibat serangan artileri dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran serius terhadap HHI, khususnya Pasal 53 Protokol Tambahan I 1997 dan Pasal 8 Huruf B Statuta Roma yang mengkategorikan serangan terhadap properti budaya sebagai kejahatan perang. Selain itu, HHI juga mengatur kewajiban untuk menjamin akses bantuan kemanusiaan bagi warga sipil terdampak. Kegagalan membuka koridor kemanusiaan atau penghalangan distribusi bantuan dapat dianggap sebagai pelanggaran berat dan dapat menimbulkan tanggung jawab hukum bagi negara maupun individu yang terlibat.


Dimensi Kedaulatan dan Sengketa Teritorial

Konflik bersenjata ini memiliki akar historis yang kompleks, terutama terkait sengketa wilayah di sekitar Candi Preah Vihear. Meski Mahkamah Internasional (ICJ) dalam putusannya tahun 1962 menyatakan bahwa candi tersebut berada di wilayah Kamboja, Thailand mempertanyakan peta yang digunakan dalam delimitasi dan terus menolak pengakuan penuh atas batas tersebut. Pada 2013, ICJ kembali memberikan klarifikasi bahwa dataran di sekitar candi juga masuk dalam wilayah Kamboja, namun implementasinya di lapangan masih memicu friksi.

Dalam perspektif hukum internasional, tindakan militer Thailand yang melintasi zona yang telah diputuskan masuk wilayah Kamboja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap integritas teritorial negara lain, melanggar prinsip non-agresi yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) Piagam PBB. Namun sebaliknya, Thailand juga mengklaim bahwa Kamboja memperkuat militer di wilayah yang belum didemarkasi secara final. Dalam situasi seperti ini, penghormatan terhadap putusan Mahkamah Internasional menjadi sangat penting. Jika salah satu pihak merasa keputusan ICJ belum dilaksanakan sepenuhnya, maka mekanisme permintaan interpretasi atau penegakan keputusan (enforcement) dapat diajukan kembali ke ICJ sesuai Statuta Mahkamah.


Upaya Mediasi dan Jalur Penyelesaian Sengketa

Beberapa negara ketiga seperti Malaysia dan Amerika Serikat telah berupaya menjadi mediator dalam konflik ini. Bahkan, Presiden Amerika Serikat dikabarkan telah melakukan komunikasi langsung dengan para pemimpin kedua negara untuk mendorong tercapainya gencatan senjata. Meskipun demikian, mediasi merupakan mekanisme penyelesaian yang bersifat sukarela dan tidak mengikat secara hukum.


Menurut Pasal 33 Piagam PBB, negara-negara yang terlibat sengketa internasional diwajibkan menyelesaikan permasalahan melalui cara-cara damai, antara lain melalui negosiasi, mediasi, rekonsiliasi, arbitrase, atau penyelesaian yudisial. Dalam konteks ini, Mahkamah Internasional (ICJ) dapat menjadi forum yang sah apabila kedua negara menyepakati yurisdiksinya. Mekanisme lain yang relevan adalah pendekatan melalui ASEAN, yang selama ini menekankan diplomasi lunak dan konsensus regional sebagai bagian dari “ASEAN Way”.


Konflik bersenjata Thailand-Kamboja di sekitar Candi Preah Vihear pada Juli 2025 menunjukkan lemahnya efektivitas hukum internasional dalam mencegah kekerasan meski Mahkamah Internasional telah memutuskan kepemilikannya. Gencatan senjata 28 Juli belum mengikat secara hukum, namun penting secara politik. Pelanggaran terhadap prinsip Hukum Humaniter Internasional, termasuk kerusakan situs budaya, dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang. Sengketa ini menegaskan pentingnya penghormatan terhadap putusan hukum internasional dan penyelesaian damai sesuai Piagam PBB.

Kesimpulan

Konflik bersenjata di perbatasan Thailand dan Kamboja merupakan kasus penting yang memperlihatkan bagaimana hukum internasional baik dalam aspek humaniter maupun penyelesaian sengketa dapat dan seharusnya menjadi landasan utama dalam menangani krisis lintas negara. Dengan adanya korban jiwa, pengungsian massal, dan potensi eskalasi, negara-negara yang terlibat wajib menahan diri dan menaati prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku. Penyelesaian damai bukan hanya pilihan etis, melainkan merupakan kewajiban hukum dalam tatanan masyarakat internasional modern.



Demikian artikel mengenai konflik perbatasan Thailand dan Kamboja dalam perspektif hukum internasional, semoga bermanfaat!


Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.



REFERENSI

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Charter of the United Nations (diadopsi 26 Juni 1945, mulai berlaku 24 Oktober 1945) 1 UNTS XVI (praambul) dan 1 UNTS 1 (pasal).

Geneva Convention for the Amelioration of the Condition of the Wounded and Sick in Armed Forces in the Field (diadopsi 12 Agustus 1949, mulai berlaku 21 Oktober 1950) 75 UNTS 31.

Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and relating to the Protection of Victims of International Armed Conflicts (Protocol I) (diadopsi 8 Juni 1977, mulai berlaku 7 Desember 1978) 1125 UNTS 3.

Rome Statute of the International Criminal Court (diadopsi 17 Juli 1998, mulai berlaku 1 Juli 2002) 2187 UNTS 3.


WEBSITE

CNBC, Indonesia. “Ada Apa di Candi Preah Vihear sampai Thailand dan Kamboja Perang?” cnnindonesia.com. 27 Juli 2025. Tersedia pada https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250725164416-106-1254954/ada-apa-di-Candi-preah-vihear-sampai-thailand-dan-kamboja-perang. Diakses pada 30 Juli 2025.

Head, Jonathan. “Pertikaian dua dinasti politik di balik pertempuran Thailand-Kamboja.” bbc.com. 25 Juli 2025. Tersedia pada https://www.bbc.com/indonesia/articles/cddzd3832r5o. Diakses pada tanggal 30 Juli 2025.

Santosa, Iwan. “Thailand-Kamboja Sepakat Gencatan Senjata.” kompas.id. 28 Juli 2025. Tersedia pada https://www.kompas.id/artikel/ketua-asean-gencatan-senjata-thailand-kamboja-mulai-malam-ini. Diakses pada 30 Juli 2025.

Wahyuni, Willa. “Cara Kerja Hukum Internasional dalam Sengketa Antar Negara.” hukumonline.com. 7 November 2023. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/cara-kerja-hukum-internasional-dalam-sengketa-antar-negara-lt654a2b0a4f698/. Diakses pada tanggal 30 Juli 2025.