
Sumber: legal-uworld-com
Bisakah Meminta Ganti Rugi Terhadap Cacat Produk Pada Barang Yang Kita Beli?
Pernah gak sih kalian beli suatu produk yang terlihat bagus tapi setelah beberapa hari pemakaian, barang tersebut tiba-tiba rusak tanpa sebab? Bisa jadi hal tersebut karena adanya cacat yang tersembunyi pada barang tersebut. Lantas, apakah kita berhak untuk mengajukan ganti rugi atas kejadian ini? Lalu jika bisa meminta ganti rugi, bagaimana prosedur klaim ganti rugi terhadap cacat produk tersebut? Yuk simak informasinya!
Ketika kita membeli suatu barang, terkadang barang tersebut mengalami cacat produk padahal barang tersebut baru kita pakai sebentar atau bahkan belum digunakan sama sekali. Cacat produk sendiri adalah suatu kondisi disfungsi dari benda menjadi “tidak seragam” dengan tujuan semestinya dari kegunaan benda tersebut. Cacat tersembunyi merujuk pada kondisi dimana suatu barang memiliki kerusakan yang tidak tampak pada saat pembelian sehingga mengakibatkan barang tersebut tidak dapat berfungsi secara optimal atau menurunkan tingkat kepuasan konsumen. Apabila konsumen menyadari keberadaan cacat tersebut sejak awal, mereka cenderung menolak untuk melakukan pembelian atau hanya bersedia membeli dengan harga yang lebih rendah dari nilai pasar awal.
Di Indonesia regulasi tentang cacat tersembunyi pada suatu produk diatur dalam Pasal 1491 KUHPerdata, bahwa “penanggungan yang menjadi kewajiban penjual terhadap pembeli, adalah untuk menjamin dua hal, yaitu: pertama, penguasaan barang yang dijual itu secara aman dan tenteram; kedua, tiadanya cacat yang tersembunyi pada barang tersebut, atau yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan alasan untuk pembatalan pembelian.” Selain itu, Pasal 1504 sampai dengan pasal 1509 KUHPerdata juga mengatur tentang cacat tersembunyi pada barang yang dijual. Dijelaskan bahwa penjual wajib menyerahkan barang yang bebas dari cacat tersembunyi dan bertanggung jawab atas cacat tersebut, baik ia mengetahui atau tidak mengetahui cacat itu.
Apabila merujuk pada pasal tersebut, maka dalam kasus terjadinya cacat produk tersembunyi, penjual dapat dimintai pertanggungjawaban dan dapat menuntut ganti rugi. Adapun beberapa kriteria suatu produk yang mengalami cacat tersembunyi dapat dimintakan ganti rugi adalah sebagai berikut:
- Cacat produksi. Artinya produk tidak sesuai dengan harapan konsumen dalam pembelian barang;
- Cacat desain. Berarti terdapat kecacatan pada desain dan konstruksi pada barang yang berisiko membahayakan konsumen;
- Cacat instruksi/informasi. Suatu keadaan produk ketika kurangnya petunjuk penggunaan, peringatan bahaya, atau informasi penting lain yang seharusnya diberikan kepada konsumen untuk penggunaan produk yang aman.
Dengan demikian, apakah pembeli berhak mendapatkan ganti rugi? Ya, berhak! Menurut Pasal 1504 KUHPerdata “penjual harus menanggung barang itu terhadap cacat tersembunyi, yang sedemikian rupa sehingga barang itu tidak dapat digunakan kembali untuk tujuan yang dimaksud, atau yang demikian mengurangi pemakaian, sehingga seandainya pembeli mengetahui cacat itu, ia sama sekali tidak akan membelinya atau tidak akan membelinya selain dengan harga yang kurang.” Lebih lanjut dalam Pasal 1504 KUHPerdata, pembeli dapat memilih untuk mengembalikan barangnya sekaligus menuntut kembali uang sejumlah harga pembelian atau akan tetap memiliki barang tersebut dan menuntut sebagian dari uang harga pembelian.
Lalu, bagaimana mekanisme klaim ganti rugi apabila terbukti terjadi cacat produk tersembunyi? Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah dengan klaim ganti rugi kepada penjual secepat mungkin dengan menyampaikan bukti pembeliaan dan penjelasan mengenai cacat produk yang ditemukan, selanjutnya jika klaim ditolak dapat dilanjutkan melalui negosiasi dan penyelesaian secara internal/kekeluargaan. Ketika tidak ada kata mufakat dalam negosiasi tersebut penyelesaian perkara dapat dilakukan dengan melalui jalur arbitrase atau bahkan pengadilan.
Meskipun suatu cacat produk dapat dimintakan ganti rugi, perlu dicatat bahwa penjual dapat dibebaskan dari tanggung jawab jika dapat membuktikan bahwa cacat produk disebabkan oleh kesalahan pembeli, kesalahan pihak ketiga, atau kepatuhan terhadap regulasi wajib. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1505 KUHPerdata, “penjual tidak wajib menjamin barang terhadap cacat yang kelihatan dan dapat diketahui sendiri oleh pembeli”. Selain itu, Pasal 1506 juga memberikan ketentuan lebih lanjut yang mengatur bahwa, “Ia harus menjamin barang terhadap cacat yang tersembunyi, meskipun ia sendiri tidak mengetahui adanya cacat itu, kecuali jika dalam hal dengan demikian ia telah meminta diperjanjikan bahwa ia tidak wajib menanggung sesuatu apa pun.”
Dengan demikian, apabila terbukti cacat produk tidak disebabkan oleh pihak penjual, maka penjual tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atau dibebaskan dari segala tuntutan yang ada. Ketentuan lebih lanjut mengenai ganti rugi terhadap cacat produk selanjutnya diatur dalam Pasal 1507 sampai dengan Pasal 1509 KUHPerdata.
Demikian artikel mengenai cacat produk dan hak ganti rugi atasnya, semoga bermanfaat!
Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Konsumen berhak meminta ganti rugi atas produk yang mengalami cacat tersembunyi, yaitu kerusakan yang tidak terlihat saat pembelian dan membuat barang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Berdasarkan Pasal 1491 dan Pasal 1504–1509 KUHPerdata, penjual wajib menjamin barang bebas dari cacat tersembunyi dan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul, kecuali jika cacat disebabkan oleh kesalahan pembeli atau pihak ketiga. Cacat produk dapat berupa cacat produksi, desain, atau kurangnya informasi penting. Untuk klaim ganti rugi, konsumen perlu mengajukan keluhan disertai bukti pembelian; jika tidak disepakati, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui arbitrase atau pengadilan. Namun, jika penjual membuktikan bahwa cacat bukan tanggung jawabnya, ia dapat dibebaskan dari kewajiban ganti rugi.
Referensi
Soebekti, R. Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992.
Devi, Komang Bulan Tri Laksmi., Dharmawan, Ni Ketut Supasti. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Terkait Cacat Tersembunyi pada Barang Elektronik Dalam Transaksi Online.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 4, No. 1 (2018). Hlm. 6.
Saly , Jeane Neltje. “Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha terhadap Transaksi Pembelian Barang Adanya Cacat Tersembunyi oleh Konsumen (Studi Putusan Nomor Perkara 77/PDT/2018/PT.DKI).” Jurnal Hukum Adigama (4), No. 1 (2021). Hlm. 297-302.
Munawaroh, Nafiatul. “Hukum Menjual Barang Cacat Tersembunyi bagi Penjual.” hukumonline.com. 24 Juni 2024. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukum-menjual-barang-cacat-tersembunyi-bagi-penjual-lt5caa05ba559f5/. Diakses pada tanggal 1 Mei 2025.
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Yuk Gali Lebih Dalam Makna Tanah Ulayat dalam Kehi...
01 May 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Tindakan Obstruction of Justice oleh Direktur Pemb...
30 April 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
AS Keluar dari Perjanjian Paris. Indonesia Bagaima...
03 April 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →