Sumber: Detik.com
Penganugerahan Gelar Profesor Kehormatan Fadli Zon Tuai Pro dan Kontra
Jakarta, Kunci Hukum - Universitas Nasional (Unas) menganugerahkan gelar Guru Besar Kehormatan bidang Ilmu Politik dan Kebudayaan kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam sidang terbuka di Kampus Unas, Pejaten Timur, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026). Pemberian gelar tersebut memicu kritik dari akademisi dan mahasiswa yang mempertanyakan kelayakan serta integritas pemberian gelar tersebut.
Fadli menyebut penghargaan itu sebagai kehormatan yang telah dijadwalkan sejak tahun lalu. Ia mengapresiasi sivitas akademika Unas atas penganugerahan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam bidang politik dan kebudayaan.
Menurut Fadli, gelar profesor kehormatan menjadi pemicu untuk memperluas kontribusi pemikiran kebudayaan di tingkat nasional dan global. Ia diketahui telah terdaftar mengajar di Unas sejak 2018, serta pernah mengajar di Universitas Indonesia selama lima tahun.
Dalam orasi ilmiahnya bertajuk “Megadiversitas Budaya Indonesia sebagai Pusat Peradaban Dunia,” Fadli menekankan bahwa kekayaan budaya Indonesia melampaui sekadar istilah keberagaman. Ia menilai kebudayaan memiliki daya pengaruh halus namun mendalam dalam membentuk arah politik global.
Ia mencontohkan fenomena Korean Wave dan dominasi narasi Hollywood sebagai bukti kekuatan budaya dalam membangun citra, memperluas pengaruh, serta memperkuat diplomasi suatu negara. Menurutnya, pendekatan kebudayaan lebih persuasif dan berkelanjutan dibanding pendekatan politik formal.
Alasan Rektorat
Rektor Unas, El Amry Bermawi Putera, menyatakan Fadli layak menerima gelar tersebut karena pemikiran dan kontribusinya dinilai selaras dengan gagasan pendiri Unas, Sutan Takdir Alisjahbana. Ia menyebut terdapat keselarasan antara perjuangan diplomasi kebudayaan Fadli dengan visi intelektual STA.
Menurut rektor, Fadli dinilai konsisten dalam pelestarian sejarah, sastra, identitas nasional, serta diplomasi kebudayaan. Unas juga menilai keterlibatan Fadli dalam pengajaran, penulisan buku, diskursus akademik, hingga pendirian museum sebagai kontribusi nyata dalam pengembangan kebudayaan.
Sidang pengukuhan tersebut bertepatan dengan hari lahir Sutan Takdir Alisjahbana. Rektor menyebut momentum itu memiliki makna historis dan kultural bagi institusi.
Kritik Akademisi dan Mahasiswa
Di sisi lain, pemberian gelar profesor kehormatan tersebut menuai kritik dari sejumlah kalangan. Unas bahkan meliburkan kegiatan akademik dan nonakademik pada hari penyelenggaraan acara tersebut.
Akademikus Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul, menilai praktik profesor kehormatan berpotensi menjadi arena transaksi yang menggerus kredibilitas perguruan tinggi. Ia menekankan bahwa regulasi mensyaratkan adanya karya luar biasa dalam memajukan ilmu pengetahuan dan peradaban.
Satria juga menyinggung polemik pernyataan Fadli terkait peristiwa 1998 yang dinilai bertentangan dengan sejumlah hasil investigasi pelanggaran HAM berat. Menurutnya, standar akademik harus diterapkan ketat agar gelar kehormatan tidak kehilangan makna.
Presidium Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Herdiansyah Hamzah, turut mengkritik pemberian gelar tersebut. Ia menduga praktik pemberian profesor kehormatan kepada politikus berpotensi menjadi bentuk “obral gelar” dan mencederai marwah akademik.
Menurut Herdiansyah, profesor harus memenuhi kompetensi dasar berupa keilmuan, integritas, dan rekam jejak yang teruji. Ia juga menilai kampus seharusnya tidak menjadi alat legitimasi politik kekuasaan.
Mahasiswa Fakultas Hukum Unas sekaligus Ketua GMNI Unas, Charlesius Rustam, menyatakan kampus mesti menjadi ruang pengembangan ilmu pengetahuan yang menjunjung etika akademik dan komitmen terhadap kebenaran ilmiah. Ia menilai gelar profesor kehormatan seharusnya diberikan kepada akademikus dengan rekam jejak konsisten dan keteladanan publik.
Menanggapi kritik tersebut, Rektor Unas menegaskan bahwa penganugerahan gelar telah melalui pertimbangan akademik atas kontribusi, pengabdian berkelanjutan, serta dampak nasional dan internasional yang dinilai relevan. Ia memastikan keputusan tersebut merupakan pengakuan akademik yang objektif.
Penulis: Muhamad Seha
Editor : Rofi Nurrohmah
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Ingin Jadi Advokat Profesional? Ini 6 Langkah Krus...
29 May 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Reformasi KUHAP Baru, Mengulas Kebaruan di tengah...
25 November 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →
Kejagung Teken MoU dengan Provider, Bisa Sadap Nom...
26 June 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →