
Sumber: Kompas.com
Kejagung Teken MoU dengan Provider, Bisa Sadap Nomor Handphone
Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) resmi menandatangani nota kesepahaman dengan empat perusahaan penyedia layanan telekomunikasi pada, Selasa 24 Juni 2025, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Empat operator yang terlibat dalam kerja sama ini adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk.
Dilansir dari laman Tribunnews.com, JAM Intel Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mendukung pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi dalam upaya penegakan hukum. Reda juga menambahkan, melalui kerja sama tersebut, Kejaksaaan kini memiliki akses untuk memasang dan mengoperasikan alat penyadap informasi.
“Saat ini, business core intelijen kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan atau informasi yang selanjutnya sebagai bahan untuk dianalisis, diolah, dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” ungkap Reda dalam keterangannya dikutip Kamis, 26 Juni 2025.
Ia turut menegaskan bahwa kerja sama ini sangat penting dan mendesak karena akan memudahkan penegakan hukum dalam mendapatkan informasi akurat dan terpercaya serta memiliki kualifikasi nilai A1. “Data dan atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, di antaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang, pengumpulan data dalam rangka mendukung penegakan hukum, atau dalam tataran global yang akan digunakan sebagai penyusunan analisis holistik terhadap suatu topik tertentu dan khusus,” jelasnya.
Reda menjelaskan, kerja sama ini bukan hanya penting sebagai langkah strategis di bidang intelijen, tetapi juga merupakan wujud pelaksanaan pembaruan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang mengubah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Dalam peraturan tersebut, khususnya Pasal 30B, bidang intelijen diberikan kewenangan untuk melaksanakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan demi mendukung penegakan hukum.
Ia yakin bahwa kerja sama ini akan memberikan pengaruh besar bagi kemajuan penegakan hukum dan tegaknya supremasi hukum di Indonesia. “Dengan kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia serta turut memberikan kontribusi pada tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” ujar Reda.
Akan tetapi, hal berbeda disampaikan oleh Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar. Dilansir dari laman Kompas.id, Ia berpandangan UU Kejaksaan memang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk melakukan penyadapan. Tetapi, kewenangan tersebut berisiko menimbulkan pelanggaran terhadap hak privasi warga negara karena prosedur penyadapan belum diatur secara rinci dalam hukum acara yang berlaku saat ini.
Hal serupa disampaikan oleh Direktur SAFEnet, Nenden Sekar Arum, menyatakan bahwa akses langsung ke data telekomunikasi dan penyadapan berisiko melanggar privasi tanpa persetujuan jelas. Ia menegaskan, penyadapan tanpa izin pengadilan melanggar prinsip legalitas dan mengancam kebebasan sipil. Ia pula menambahkan bahwa penyadapan yang tidak diatur ketat bisa dipakai untuk memantau dan menekan oposisi, aktivis, atau jurnalis. Hal ini berpotensi melanggar prinsip utama UU Perlindungan Data Pribadi seperti persetujuan, transparansi, dan minimasi data.
Penulis: Fanny Mertyana
Editor : Windi Judithia
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Jokowi Berpeluang Maju Jadi Ketua Umum PSI: Kalau...
15 May 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Guru SD di NTT Diduga Melakukan Pelecehan Seksual,...
31 May 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →