
Sumber: bidikmasadepan.com
Ingin Jadi Advokat Profesional? Ini 6 Langkah Krusial yang Harus Kamu Ketahui
Profesi advokat memiliki peranan penting dalam pilar sistem peradilan Indonesia sebagai penegak hukum yang mandiri dan bebas. Untuk menjadi advokat yang sah dan diakui, seseorang harus melalui serangkaian tahapan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Proses ini berupa pendidikan formal, pelatihan khusus, ujian profesi, magang, hingga pengucapan sumpah di pengadilan. Artikel ini akan membahas secara rinci setiap tahapan tersebut sebagai panduan bagi calon advokat. Berikut 6 Tahapan Menjadi Advokat di Indonesia.
1. Memiliki Kewarganegaraan Indonesia dan Berdomisili di Dalam Negeri
Calon advokat harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Advokat. Selain itu, calon advokat tidak boleh berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, dan harus berusia minimal 25 tahun.
2. Memperoleh Gelar Sarjana Hukum
Langkah awal adalah menyelesaikan pendidikan tinggi di bidang hukum dan memperoleh gelar Sarjana Hukum (S.H.). Menurut Pasal 2 ayat (1) UU Advokat Pendidikan ini memberikan dasar pengetahuan hukum yang diperlukan dalam praktik advokat. Gelar ini dapat diperoleh melalui program studi hukum di universitas yang terakreditasi.
3. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
Setelah lulus S1 Hukum, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Advokat, calon advokat wajib mengikuti PKPA yang diselenggarakan oleh organisasi advokat resmi seperti PERADI. PKPA bertujuan untuk memberikan pelatihan praktis mengenai profesi advokat, termasuk materi dasar ilmu hukum, hukum acara (litigasi), dan materi non litigasi.
4. Lulus Ujian Profesi Advokat (UPA)
Setelah menyelesaikan PKPA, calon advokat wajib mengikuti dan lulus UPA yang diadakan oleh organisasi advokat. Ujian ini menguji pemahaman calon advokat terhadap materi hukum dan etika profesi. Sebagai contoh, Peradi menyelenggarakan UPA Online 2025 dengan biaya pendaftaran sebesar Rp 1.000.000.
5. Menjalani Magang di Kantor Advokat
Calon advokat diharuskan menjalani magang dengan durasi selama minimal dua tahun secara terus-menerus di kantor advokat. Magang ini bertujuan untuk memberikan pengalaman praktis dalam menangani kasus hukum. Selama magang, calon advokat akan mendapatkan bimbingan langsung dari advokat senior dan terlibat dalam berbagai kegiatan hukum.
6. Mengucapkan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi
Setelah memenuhi semua persyaratan sebelumnya sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) UU Advokat, calon advokat harus mengucapkan sumpah di Pengadilan Tinggi sesuai domisili. Sumpah ini merupakan komitmen untuk menjalankan profesi dengan integritas dan sesuai hukum. Prosesi penyumpahan ini biasanya dihadiri oleh pejabat pengadilan dan organisasi advokat.
Menjadi advokat di Indonesia adalah proses yang memerlukan komitmen, dedikasi, dan integritas tinggi. Dengan mengikuti tahapan-tahapan yang telah ditetapkan, seseorang dapat menjadi advokat profesional yang diakui secara hukum dan berkontribusi dalam menegakkan keadilan di masyarakat. Penting untuk memahami dan memenuhi setiap persyaratan agar dapat menjalankan profesi ini dengan baik dan bertanggung jawab.
Sarjana Hukum? Itu baru langkah pertama. Banyak yang nggak tahu, untuk bisa benar-benar menyandang gelar advokat dan tampil di ruang sidang, kamu harus melewati enam tahapan penting — mulai dari PKPA, Ujian Profesi, hingga disumpah di Pengadilan Tinggi. Ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal komitmen, integritas, dan keteguhan hati. Kalau kamu benar-benar serius mau jadi pembela keadilan, jangan skip prosesnya. Advokat bukan gelar instan—tapi hasil perjuangan yang layak diperjuangkan.
Profesi advokat memegang peranan penting dalam sistem peradilan Indonesia sebagai penegak hukum yang mandiri dan bebas, dan untuk menjadi advokat yang sah sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, seseorang harus melewati enam tahapan utama: menjadi Warga Negara Indonesia yang berdomisili di dalam negeri, memiliki gelar Sarjana Hukum, mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), menjalani magang minimal dua tahun di kantor advokat, serta mengucapkan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi. Proses ini menuntut komitmen, integritas, dan dedikasi tinggi karena profesi advokat bukanlah gelar instan, melainkan hasil dari perjuangan yang sungguh-sungguh untuk menegakkan keadilan.
Referensi
Simanjutak, Azed, Peran Advokat Terhadap Perlindungan Hak-Hak Tersangka Dalam Proses Peradilan Pidana, Vol. 1, No. 50 (2017), hlm. 49.
Bernadetha Aurelia Oktavira, "Apakah Syarat Menjadi Advokat Magang Harus Lulus PKPA?", HUKUM ONLINE.COM, 26 Agustus 2024, tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-menjadi-advokat-magang-lt5c943bd1af0d2/, diakses pada tanggal 28 Mei 2025.
Heylaw Edu, "Materi PKPA: Fungsi Dan Tanggung Jawab Profesi Advokat", Heylaw, 2 Mei 2024 tersedia pada https://heylaw.id/blog/materi-pkpa-fungsi-dan-tanggung-jawab-profesi-advokat, diakses pada tanggal 28 Mei 2025.
Nafiatul Munawaroh, "Cara Dan Tahapan Menjadi Pengacara Di Indonesia", HUKUM ONLINE.COM, 16 April 2025 tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/tahapan-pengacara-di-indonesia-cl3636, diakses pada tanggal 28 Mei 2025.
Sindonews, "Begini Tahapan Menjadi Pengacara Setelah Raih Gelar Sarjana Hukum", Rctiplus 15 Januari 2024 tersedia pada https://www.rctiplus.com/news/detail/sindonews/4689330/begini-tahapan-menjadi-pengacara-setelah-raih-gelar-sarjana-hukum, diakses pada tanggal 28 Mei 2025.
Syaiful Hakim, "3.065 Calon Advokat Ikuti Ujian Profesi Advokat Secara Serentak", ANTARA News, 12 April 2025, tersedia pada https://www.antaranews.com/berita/4174503/3065-calon-advokat-ikuti-ujian-profesi-advokat-secara-serentak, diakses pada tanggal 28 Mei 2025.
Tim Publikasi Hukumonline, "Pengambilan Sumpah Advokat Di Seluruh Pengadilan Tinggi Indonesia Digelar Februari Dan Maret 2024", HUKUM ONLINE.COM , 3 September 2024, tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/pengambilan-sumpah-advokat-di-seluruh-pengadilan-tinggi-indonesia-digelar-februari-dan-maret-2024-lt65a648e0d6b9c/, diakses pada tanggal 28 Mei 2025.
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Modus Memberkati, Pemimpin Pondok Pesantren Cabuli...
23 April 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Ada Doktrin Yang Bikin Direksi Tidak Dapat Diminta...
11 May 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Hindari Drama Harta Gono-Gini Dengan Perjanjian Pr...
24 May 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →