Sumber: Konde.co
Meja Hijau, Fadli Zon, dan Suara Korban: Sidang Penyangkalan Pemerkosaan Massal Mei 1998
Jakarta, Kunci Hukum - Gugatan dengan nomor perkara 335/G/TF/2025/PTUN.JKT diajukan oleh Marzuki Darusman selaku mantan Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta dan Ita F.Nadia selaku pendamping korban pemerkosaan massal Mei 1998. Marzuki dan Ita menggugat pernyataan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, soal penyangkalan pemerkosaan massal Mei 1998. Sidang gugatan telah dilaksanakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Kamis, 5 Februari 2026. Dalam sidang tersebut, dihadirkan sejumlah saksi dan ahli, yaitu Wiwin Suryadinata selaku ibu dari salah seorang korban pemerkosaan massal Mei 1998, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor sebagai ahli, dan Sejarawan Andi Achdian sebagai ahli.
Dalam persidangan, Wiwin hadir mengenakan jubah biksuni sebagai simbol pelarian dan upaya mencari perlindungan kepada Buddha atas peristiwa yang menimpanya. Ia tak kuasa menahan tangis saat bersaksi bahwa pembunuhan terhadap anaknya membuat dirinya hidup dengan penuh ketakutan, bertahan dengan penghasilan hanya Rp8.000, hingga harus melarikan diri ke Singapura.
Perlu diketahui, anak Wiwin yang menjadi korban pemerkosaan adalah Ita Martadinata, seorang siswi kelas 12 SMA yang menjadi relawan kemanusiaan dalam membantu korban pemerkosaan massal Mei 1998. Ita ditemukan meninggal dunia di kamarnya karena dibunuh, satu minggu menjelang keberangkatannya ke New York untuk memberikan kesaksian di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 9 Oktober 1998.
Dikutip dari Konde.co, Wiwin mempertanyakan mengapa pelaku-pelaku kejahatan masih berkeliaran, seolah-olah mereka kebal hukum. Ia pun menegaskan bahwa seharusnya negaralah yang bertanggung jawab untuk menegakkan keadilan.
Sementara itu, Maria memberikan kesaksian bahwa pada era 1990-an banyak korban yang memilih untuk tidak melapor karena takut mendapatkan stigma, terlebih budaya patriarki yang masih kuat di masyarakat kala itu.
“Saya bisa membayangkan korban memilih untuk tidak melapor. Budaya patriarki pada era 1980-1990-an masih sangat kuat. Perempuan yang mengaku sebagai korban kekerasan seksual mendapat stigmatisasi” ujar Maria.
Pada sidang yang sama, Andi selaku sejarawan menjelaskan pandangannya bahwa tubuh korban adalah sumber sejarah yang tidak memerlukan kajian hukum dan akademik untuk menjadi kebenaran. Artinya, pengakuan sejarah tidak bergantung hanya pada putusan pengadilan. Ia pun menambahkan bahwa kekerasan seksual sering kali tenggelam dan terpinggirkan dalam arsip.
“Sejarah hidup dalam tubuh para korban. Tubuh adalah arsip, dan luka tidak memerlukan kajian hukum dan akademik untuk menjadi kebenaran. Ketiadaan arsip tidak berarti ketiadaan peristiwa” ujar Andi.
“Upaya mempertanyakan fakta yang telah terdokumentasi secara luas bukanlah debat akademik, melainkan strategi pemutihan (whitewashing)” tegas Andi.
Kilas Balik Pernyataan Fadli Zon
Pernyataan Fadli Zon yang menyangkal terjadinya pemerkosaan massal Mei 1998 ramai menuai banyak kritik, terutama dari kalangan masyarakat sipil. Pernyataan tersebut muncul saat ia diwawancarai oleh Uni Lubis, pemimpin redaksi IDN Times, dalam program ‘Real Talk’ perihal rencana pemerintah untuk melakukan penulisan ulang terhadap sejarah Indonesia.
Ketika ditanya perihal penting atau tidaknya sejarah keterlibatan perempuan, ia menjawab bahwa hal tersebut sangat penting dan harus diperkuat.
“Sangat penting, malah saya ikut mendorong sejarah perempuan, harus diperkuat”, ujar Fadli.
Namun, saat ditanya apakah sejarah perempuan itu mencakup peristiwa pemerkosaan massal Mei 1998, ia meragukan adanya bukti yang dapat menunjukkan terjadinya pemerkosaan massal. Ia juga menambahkan bahwa Tim Gabungan Pencari Fakta tidak bisa membuktikan terjadinya peristiwa tersebut.
“Ada ga fakta keras, kalo itu kita bisa berdebat. Nah, ada pemerkosaan massal, betul ga ada pemerkosaan massal? Apa, kata siapa itu? Ga pernah ada proof-nya. Itu adalah cerita. Kalau ada tunjukkan, ada ga di dalam buku sejarah itu? Ga pernah ada” ujar Fadli.
Meskipun ada di tim pencari fakta?
“Kan itu pernah, saya sendiri pernah membantah itu, dan mereka tidak bisa buktikan” ujar Fadli.
Setelah pernyataannya menuai banyak kritik, Fadli menjelaskan bahwa yang ia maksud bukanlah menolak terjadinya pemerkosaan, melainkan merujuk pada istilah ‘pemerkosaan massal’.
“Saya kira silakan saja berbeda pendapat, ya. Tapi, artinya argumen saya itu saya jelaskan supaya tidak menimbulkan kesalahpahaman. Jadi agar bukan menegasikan, tetapi terutama pada persoalan-persoalan yang jangan sampai merugikan diri kita sendiri, gitu. Misalnya tadi pengungkapan, kalo sudah menjadi fakta hukum, sudah ada misalnya pelakunya, ada pengadilannya, ternyata pengakuan, ya kita kecam, gitu. Itu suatu kejahatan yang luar biasa”.
“Saya tentu mengutuk dan mengecam keras berbagai bentuk perundungan dan kekerasan seksual pada perempuan yang terjadi pada masa lalu dan bahkan masih terjadi hingga kini. Apa yang saya sampaikan tidak menegasikan berbagai kerugian ataupun menihilkan penderitaan korban yang terjadi dalam konteks huru-hara 13-14 Mei 1998. Berbagai tindak kejahatan terjadi di tengah kerusuhan 13-14 Mei 1998, termasuk kekerasan seksual. Namun, terkait ‘Pemerkosaan Massal’ perlu kehati-hatian karena data itu tak pernah konklusif”.
Akibat pernyataannya, ia digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta karena dinilai tidak menunjukkan empati terhadap korban pemerkosaan massal.
Penulis: Monariska Angelina S
Editor: Rofi Nurrohmah
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Anggota DPRD Menabrak Pendemo dengan Mazda, Kuasa...
11 June 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Rasuah Menjangkiti Akar Rumput: Angka Kasus Korups...
24 November 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Reformasi KUHAP Baru, Mengulas Kebaruan di tengah...
25 November 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →