Sumber: RadarSukabumi
Rasuah Menjangkiti Akar Rumput: Angka Kasus Korupsi di Kalangan Kepala Desa Meningkat Drastis
Jakarta, Kunci Hukum – Laporan terbaru dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan lonjakan drastis kasus rasuah di tingkat desa yang menandai kegagalan dalam tata kelola dan pengawasan alokasi dana yang seharusnya menjadi penopang kebermanfaatan bagi masyarakat Indonesia. Dana Desa yang dimaksudkan sebagai ujung tombak percepatan pembangunan nasional dan pengentasan kemiskinan, kini dihadapkan pada paradoks serius dan krisis integritas yang mengkhawatirkan.
Dalam data yang dipaparkan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung, Sarjono Turin, mengungkapkan bahwa kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) meningkat cukup tajam hanya dalam kurun waktu Semester I tahun 2025.
Foto: Plt. Sesjamintel Kejagung, Sarjono Turin
Sumber: Kompas.com
“Angka ini melonjak drastis dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2023 tercatat 184 kasus, lalu meningkat menjadi 275 kasus pada 2024, dan pada Januari–Juni 2025 sudah mencapai 489 kasus” ujarnya kepada wartawan media Kompas.com dalam kegiatan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Jumat (21/11/2025). Dari seluruh kasus yang ada, 477 kasus teridentifikasi sebagai tindak pidana korupsi. Kejahatan ini terjadi baik secara kolektif seperti kasus di Kabupaten Lahat maupun perorangan seperti yang terjadi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Foto: Kades Cikujang (Sukabumi) Heni Mulyani tersangka kasus korupsi Rp 500 juta (menjual Gedung Posyandu)
Sumber: dokumentasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamati bahwa pola korupsi yang dilakukan oleh para Kades cenderung seragam, meliputi penyalahgunaan dana desa, penggelembungan anggaran (mark-up), laporan palsu dan pekerjaan pembangunan yang mangkrak. Selain itu, praktik korupsi di beberapa wilayah bahkan melibatkan seluruh struktur desa, mulai dari sekretaris desa, bendahara, hingga tim pelaksana kegiatan, yang turut serta dalam penandatanganan laporan dan proyek yang di-mark-up.
Sarjono Turin menyoroti dua faktor utama yang memicu maraknya kasus ini. Pertama, banyak Kades dinilai kurang memiliki kapasitas administrasi yang memadai, membuat mereka rentan terhadap godaan penyimpangan. Kedua, pengawasan belum berjalan optimal karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) penegak hukum untuk menjangkau banyaknya desa di seluruh Indonesia, terutama wilayah terpencil. Kondisi geografis yang sulit dan minimnya SDM di satuan kerja kejaksaan tingkat kabupaten/kota dimanfaatkan oleh oknum Kades.
Foto: Polres Tanimbar serahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa Ridool (Tanimbar Utara) kepada JPU
Sumber: Tribratanews.maluku
“Satuan kerja kejaksaan di tingkat kabupaten atau kota belum optimal menjangkau desa terpencil, sehingga rawan terjadi penyalahgunaan dana desa. Dengan total lebih dari 75.289 desa di seluruh Indonesia, kami menyadari bahwa penegakan hukum belum dapat menjangkau seluruh wilayah, terutama yang terpencil,” jelasnya.
Merespons tren yang mengancam agenda percepatan pembangunan nasional ini, Kejagung menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih serius dan terpadu. Sarjono menekankan bahwa pengawasan tidak bisa hanya menjadi beban Kejaksaan, melainkan diperlukan kolaborasi lintas pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat desa, dan masyarakat.
“Kami sadari pengawasan tidak bisa hanya dilakukan oleh kejaksaan. Perlu keterlibatan semua stakeholder agar pembangunan desa berjalan sesuai tujuan. Jika tren penyalahgunaan dana desa terus berkembang, ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman serius bagi agenda percepatan pembangunan nasional,” tegas Sarjono.
Sebagai langkah konkret untuk memperketat pengawasan, Kejaksaan meluncurkan aplikasi "Jaga Desa (Jaksa Garda Desa)". Aplikasi ini bertujuan untuk memonitor penggunaan Dana Desa secara waktu-nyata (real-time) dan mempermudah aparat desa melaporkan kendala atau penyimpangan. Melalui sistem ini, Kejaksaan berharap dapat mendeteksi potensi korupsi lebih awal, sebelum kerugian negara membengkak.
Foto: Tampilan pengawasan melalui platform JAGA DESA
Sumber: website Desa Pagerdawung, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal
Penulis: Almerdo Agsa Soroinama Hia
Editor : I Gusti Ayu Agung Erlina Putri Astana
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Umrah Mandiri dalam UU Baru: Langkah Progresif ata...
26 October 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Dinamika Terus Bergulir: 2 Aktivis Aliansi Masyara...
03 November 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
MEGA TRANSFER: PEMERINTAH PACU LIKUIDITAS DENGAN S...
12 September 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →