Anjloknya IHSG

IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) ambruk dalam dua (2) hari beruntun hingga memicu trading halt dan gelombang pengunduran diri pejabat pasar modal.


Penurunan drastis terhadap rata-rata harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan hasil peningkatan jumlah investor yang menjual saham secara bersamaan. Fenomena tersebut diakibatkan oleh munculnya isu-isu negatif dalam pasar, yang diawali oleh kejadian besar seperti kenaikan suku bunga global, krisis geopolitik atau ekonomi dunia, data ekonomi buruk, ketidakpastian kebijakan pemerintah, dan pelemahan nilai tukar rupiah.


Kronologi anjloknya IHSG diawali dengan munculnya isu dan sentimen negatif yang menggoyahkan kepercayaan investor secara masif. Terkait isu tersebut, penilaian Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada tanggal 27 Januari lalu mengenai transparansi pasar saham domestik dianggap sebagai salah satu pemantik anjloknya IHSG.


Pada 28 Januari 2026, MSCI merilis pengumuman yang berisi keputusan untuk membekukan seluruh peningkatan Free Float-adjusted Investable Factor (FIF) dan jumlah saham Indonesia, serta memastikan tidak ada penambahan saham Indonesia ke dalam MSCI IMI maupun peningkatan klasifikasi ukuran saham.


Akibatnya terjadi pelepasan saham oleh investor besar dan asing, hingga berakhir pada efek domino dan kepanikan pasar yang mempercepat penurunan harga.


Dikabarkan bahwa IHSG anjlok dalam waktu dua (2) hari beruntun. Pada hari Rabu, 28 Januari 2026, IHSG turun 7,35% ke level 8.320 akibat aksi jual besar investor asing. Lalu pada hari Kamis, 29 Januari 2026, IHSG lanjut merosot hingga 8% yang mengakibatkan Trading Halt selama 30 menit oleh BEI. Hal ini menandakan kondisi bursa efek terendah sejak tahun 1998.


Di tengah gejolak perekonomian tersebut, beberapa petinggi BEI dan OJK mengundurkan diri dari jabatan mereka. Para pihak terkait yaitu: Direktur Utama BEI Iman Rachman; Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar; Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi; dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, I. B. Aditya Jayaantara.


Kemunduran para petinggi dalam waktu yang berdekatan menimbulkan tanda tanya besar dalam kondisi pasar yang sangat tak menentu. Bagaimana bentuk akuntabilitas lembaga-lembaga keuangan krusial negara ini dalam penanganan fenomena yang terjadi? dan apakah pengunduran diri massal ini dapat menyelesaikan akar masalah?


Pertanggungjawaban BEI

Secara perorangan, mantan Direktur Utama BEI menyatakan bahwa pengunduran dirinya merupakan bentuk tanggung jawab moral atas peristiwa yang terjadi. Fakta selanjutnya, pertanggung jawaban mantan Dirut BEI tampaknya tertuju kepada kurangnya tindakan yang dilakukan pasca hasil diskusi dan masukan MSCI sejak akhir Oktober 2025.


Pasal 97 Undang-Undang Perseroan Terbatas menguraikan tanggung jawab Direksi yaitu secara umum untuk melakukan pengurusan Perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Direksi juga dapat dikenakan tanggung jawab secara pribadi apabila bersalah atau lalai dalam menjalankan tugas sehingga mengakibatkan kerugian bagi Perseroan.


Secara badan hukum, BEI memegang tanggung jawab institusional untuk menjaga stabilitas dan keteraturan pasar meskipun terjadi pergantian organ. Pertanggungjawaban BEI harus disesuaikan dengan komitmen misi perusahaan yaitu Good Corporate Governance (GCG) untuk menciptakan infrastruktur pasar keuangan yang terpercaya dan kredibel. Pengunduran diri Direktur Utama tidak boleh menyebabkan vacum of power dalam rumah tangga BEI.


Pasal 107 Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur bahwa anggaran dasar BEI sebagai suatu badan hukum seyogianya memiliki ketentuan mengenai tata cara pengunduran diri anggota Direksi, tata cara pengisian jabatan anggota Direksi yang lowong, dan pihak yang berwenang menjalankan pengurusan dan mewakili Perseroan.


OJK menegaskan bahwa pengunduran diri Dirut BEI tidak mengganggu operasional PT BEI dan fungsi utama bursa, termasuk perdagangan, kliring, penjaminan, dan kustodian. Transaksi investor pun dinyatakan aman dan tetap berjalan normal.


Pertanggungjawaban OJK

Sekarang sorotan bagi mantan ketua dan wakil ketua Dewan Komisioner OJK yang melepaskan jabatannya atas dasar bentuk pertanggungjawaban moral dan langkah pemulihan dari guncangan ekonomi yang terjadi.


Pasal 17 Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan mengatur bahwa anggota Dewan Komisioner dapat diberhentikan sebelum masa jabatan dengan alasan mengundurkan diri, serta diusulkan oleh Dewan Komisioner kepada Presiden untuk mendapatkan penetapan. Pasal 19 lebih lanjut mengatur bahwa dalam hal Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner diberhentikan karena alasan tersebut maka salah satu anggota Dewan Komisioner lainnya bertindak sebagai pejabat sementara untuk melaksanakan tugas dan wewenang Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner hingga ditetapkan para pemangku jabatan yang baru.


OJK telah mengeluarkan pernyataan bahwa tindakan pengunduran diri para pejabat telah sesuai regulasi terkait dan tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.


Anjloknya IHSG tidak dapat dipahami semata sebagai gejolak pasar yang bersifat teknis, melainkan mencerminkan rapuhnya kepercayaan investor terhadap tata kelola dan respons otoritas pasar modal. Rangkaian sentimen global, keputusan MSCI, aksi jual masif, hingga pengunduran diri sejumlah pejabat kunci BEI dan OJK memperlihatkan bahwa stabilitas pasar sangat bergantung pada transparansi, kesiapsiagaan, serta akuntabilitas lembaga pengawas dan penyelenggara bursa.


Oleh karena itu, pemulihan kepercayaan publik ke depan menuntut langkah konkret berupa evaluasi kebijakan, penguatan koordinasi antar lembaga, serta penegakan prinsip good governance, agar peristiwa serupa tidak kembali mengguncang perekonomian nasional.


Kabar hari ini tertanggal 03 Februari 2026, IHSG kembali dibuka dan melaju semakin kencang dengan level 8.066,25 (pukul 13:40 WIB), menandakan kabar pemulihan yang baik bagi kondisi pasar kedepannya.


Penulis: Nadia Jovita

Editor : Rofi Nurrohmah