
Sumber: detiknews
Usaha Kamu Sudah Punya Logo Halal? Kalau Belum, Siap-Siap Kena Sanksi!
Tahukah kamu jika logo halal diwajibkan untuk semua produk di Indonesia?
Setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia memiliki kewajiban untuk bersertifikat halal. Hal ini diatur secara jelas dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yaitu “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.”. Namun, kewajiban ini tidak berlaku bagi pelaku usaha yang produknya terbuat dari bahan-bahan yang tidak halal atau non-halal sebagaimana Pasal 26 UU JPH.
Kewajiban Pelaku Usaha dalam Pencantuman Sertifikat Halal
Kewajiban mencantumkan keterangan halal pada label produk juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, khususnya pada Pasal 10 Ayat (1). Peraturan ini menyatakan bahwa setiap orang yang mengemas produknya di wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dan menyatakan bahwa produk tersebut halal bagi umat Islam, bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan tersebut dan wajib mencantumkan keterangan atau tulisan "halal" pada label produknya. Hal ini menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam menjamin kehalalan produk bagi konsumen Muslim.
Kewajiban sertifikasi dan pencantuman label halal bertujuan untuk melindungi konsumen Muslim agar dapat mengonsumsi produk yang sesuai dengan syariat Islam. Proses sertifikasi melibatkan pemeriksaan dan verifikasi yang ketat terhadap bahan baku, proses produksi, hingga penanganan produk untuk memastikan tidak ada kontaminasi bahan non-halal.
Dengan adanya regulasi ini, kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar di pasaran akan meningkat sehingga dalam jangka panjang juga dapat meningkatkan daya saing produk halal di pasar domestik maupun internasional.
Kewajiban Pelaku Usaha setelah Memperoleh Sertifikat Halal
Pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal mengemban beberapa kewajiban penting yang harus dipatuhi secara konsisten:
1) Pencantuman Label Halal
Setiap produk yang telah bersertifikat halal wajib mencantumkan label halal pada kemasannya secara jelas dan mudah terlihat. Label ini berfungsi sebagai jaminan dan informasi bagi konsumen Muslim bahwa produk tersebut telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan.
2) Menjaga Kehalalan Produk
Ini adalah inti dari sertifikasi halal. Pelaku usaha harus memastikan bahwa seluruh bahan, proses, dan lingkungan produksi tetap terjaga kehalalannya. Ini mencakup pengawasan ketat terhadap rantai pasok, penggunaan bahan tambahan, serta kebersihan dan sanitasi fasilitas produksi.
3) Pemindahan Lokasi dan Peralatan
Untuk menghindari kontaminasi silang, pelaku usaha wajib memisahkan secara fisik lokasi, tempat penyembelihan (jika diperlukan), alat pengolah, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal. Pemisahan ini krusial untuk menjaga integritas kehalalan produk bersertifikat.
4) Pembaharuan Sertifikat Halal
Sertifikat halal memiliki masa berlaku tertentu. Pelaku usaha wajib memperbarui sertifikat halal sebelum masa berlakunya berakhir. Proses pembaharuan ini memastikan bahwa kepatuhan terhadap standar halal terus dievaluasi dan diverifikasi secara berkala.
5) Pelaporan Perubahan Komposisi Bahan
Setiap perubahan pada komposisi bahan yang digunakan dalam produk yang telah bersertifikat halal wajib dilaporkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hal ini penting agar BPJPH dapat mengevaluasi kembali kehalalan produk dan memastikan tidak ada bahan non-halal yang masuk ke dalam produk.
Sertifikasi halal bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah komitmen dan tanggung jawab besar bagi pelaku usaha. Produk yang telah memperoleh sertifikat halal harus senantiasa dijaga kehalalannya, mulai baik dari segi bahan baku, proses produksi, hingga penyajian kepada konsumen. Kelalaian dalam menjaga aspek kehalalan ini dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Tidak Mencantumkan Logo Halal
Berdasarkan Pasal 38 UU JPH, pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib mencantumkan label halal pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk. Kewajiban pencantuman label halal tersebut harus dilakukan dengan cara yang mudah dilihat, dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU JPH.
Apabila pelaku usaha tidak mencantumkan label halal sesuai dengan ketentuan Pasal 38 dan/atau Pasal 39, berdasarkan Pasal 41 Ayat (1) UU JPH pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, atau pencabutan sertifikat halal.
Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Tidak Menjaga Kehalalan Produk
Bagi pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikat halal, terdapat sanksi pidana yang menanti. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pelaku usaha tersebut dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Sanksi ini menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi hak konsumen Muslim untuk mengonsumsi produk yang halal. Selain sanksi pidana, reputasi dan kepercayaan konsumen terhadap pelaku usaha juga akan sangat terpengaruh. Oleh karena itu, menjaga kehalalan produk adalah investasi jangka panjang bagi keberlangsungan dan kesuksesan bisnis. Pelaku usaha harus menjadikan kepatuhan terhadap standar halal sebagai bagian integral dari operasional mereka.
Demikian artikel mengenai Usaha Kamu Sudah Punya Logo Halal? Kalau Belum, Siap-Siap Kena Sanksi!, semoga bermanfaat!
Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kecuali produk yang berasal dari bahan non-halal. Sertifikasi halal bertujuan untuk melindungi konsumen Muslim dan meningkatkan kepercayaan serta daya saing produk. Setelah memperoleh sertifikat halal, pelaku usaha wajib mencantumkan label halal secara jelas, menjaga kehalalan produk, memisahkan fasilitas produksi dari produk non-halal, memperbarui sertifikat secara berkala, dan melaporkan perubahan komposisi bahan. Kegagalan dalam mencantumkan label atau menjaga kehalalan produk dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk denda maksimal Rp2 miliar atau hukuman penjara hingga 5 tahun, mencerminkan komitmen serius negara terhadap jaminan produk halal.
Referensi
Artikel
BPJPH, (2024) Produk Ini Harus Bersertifikat Halal di Oktober 2024, BPJPH Imbau Pelaku Usaha Segera Urus Sertifikasi Halal bpjph.halal.go.id
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Perseroan Terbatas yang Dibubarkan, Wajib Likuidas...
20 May 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Ratusan Ribu Jemaah Haji Ilegal Ditangkap, WNI Tew...
03 June 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Justice Collaborator: Kerja Sama antara Penyidik d...
29 June 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →