Sumber: MSN
Deforestasi Dan Pembalakan Liar: Kemenhut Telusuri Asal Ribuan Kayu Dalam Banjir Bandang Sumatra
Jakarta, Kunci HUKUM - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menelusuri sumber ribuan kayu gelondongan yang hanyut terbawa arus saat terjadi banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Sumatra Barat (Sumbar), Sumatra Utara (Sumut), dan Aceh, pada penghujung November 2025. Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, memastikan pihaknya tidak menafikan kemungkinan adanya praktik pembalakan liar atau illegal logging di balik bencana ini.
Ribuan potongan kayu tersebut, terlihat menumpuk di area muara dan bibir Pantai Parkit, Kota Padang, Sumbar pada Jumat (28/11/2025), setelah wilayah tersebut dilanda banjir bandang. Kondisi ini secara signifikan mengganggu aktivitas nelayan dan mengubah tampilan pantai, dengan air laut yang tampak kecoklatan.
Dwi menjelaskan kayu-kayu yang terbawa banjir tersebut kemungkinan berasal dari berbagai sumber, seperti pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan ilegal, penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), hingga pembalakan liar. Ia menegaskan, setiap indikasi pelanggaran dan bukti kejahatan kehutanan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan penelusuran secara mendalam.
Dugaan Kerusakan Ekologis dan Peran PHAT Bermasalah
Peneliti Hidrologi Hutan dan Konservasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Universitas Gadjah Mada (UGM), Hatma Suryatmojo, menduga terdapat dosa ekologis atau deforestasi masif di balik bencana hidrometeorologi yang berulang ini. Menurutnya, meskipun curah hujan ekstrim seperti yang dicatat BMKG lebih dari 300 mm per hari di beberapa wilayah Sumut pada saat puncak kejadian, hanya menjadi pemicu awal. Dampak destruktif banjir diperparah oleh rapuhnya benteng alam di kawasan hulu.
“Kerusakan ekosistem hutan di hulu DAS menghilangkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pangkal untuk meredam curah hujan tinggi,” ujar Hatma. Kehilangan hutan yang signifikan di wilayah Sumut, Sumbar, dan Aceh telah meningkatkan kerentanan terhadap bencana.
Sementara itu, Kemenhut menyoroti modus kejahatan terhadap hutan yang semakin kompleks. Kayu ilegal dari kawasan hutan kini bisa diseret masuk seolah-olah telah legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya.
Sepanjang tahun 2025, Gakkum Kemenhut telah menangani sejumlah kasus kayu ilegal di sekitar wilayah terdampak banjir di Sumatra. Kasus-kasus yang terungkap melibatkan penyalahgunaan PHAT, seperti di
- Aceh Tengah pada Juni 2025, penebangan pohon di luar area PHAT dan kawasan hutan.
- Solok, Sumbar pada Agustus 2025, penebangan pohon di kawasan hutan di luar PHAT, namun diangkut menggunakan dokumen PHAT.
- Kepulauan Mentawai dan Gresik pada Oktober 2025, penyitaan kayu bulat dari Hutan Sipora yang pengeluarannya melibatkan dokumen PHAT yang bermasalah.
- Sipirok, Tapanuli Selatan pada Oktober 2025, pengamanan kayu dari PHAT yang telah dibekukan.
Proses Hukum dan Kerugian Negara Akibat Pembalakan Liar
Salah satu kasus besar yang terus diproses adalah dugaan pembalakan liar terorganisasi di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumbar, yang melibatkan PT BRN. Direktur Tindak Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa Direktur Utama PT BRN berinisial IM (29) telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2025.
PT BRN diduga melakukan penebangan di luar PHAT, bahkan memasuki kawasan hutan produksi, dan memanipulasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari tahun 2022 hingga tahun 2025. Total potensi kerugian negara dari denda dan pungutan terkait hutan (DR & PSDH), belum termasuk kerusakan lingkungan diperkirakan mencapai Rp447,09 miliar.
Penindakan ini berlanjut hingga ke hilir, dengan pengamanan kapal di Gresik yang membawa ribuan meter kubik kayu. Gakkum Kemenhut menegaskan bahwa penindakan dari hulu ke hilir merupakan kebijakan negara untuk menutup celah praktik pembalakan ilegal. Kemenhut juga mendorong verifikasi ketat terhadap seluruh kegiatan pemanfaatan hutan dan telah membekukan sejumlah Persetujuan Pemanfaatan kayu PHAT yang bermasalah.
Penulis: Sarah Novianti
Editor: Erlina Putri
SUMBER:
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251201121356-20-1301361/kemenhut-ungkap-asal-ribuan-kayu-gelondongan-di-banjir-sumatra
- https://www.inilah.com/bikin-negara-rugi-rp447-m-akibat-illegal-logging-di-hutan-mentawai-dirut-pt-brn-segera-diseret-ke-pengadilan
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Siapa Bertanggung Jawab? Mengupas Tuntas Pertanggu...
02 May 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Prabowo Reshuffle Kabinet: 5 Menteri Diganti, 1 Ke...
09 September 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Drama Repan, Remaja Baduy: Dibegal, Dilukai, Lalu...
07 November 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →