Jakarta, Kunci Hukum – Di tengah ribuan jamaah lansia yang masih bersabar menanti antrean haji hingga puluhan tahun, sebuah kabar mengejutkan datang dari gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan pada 9 Januari 2026. Kasus ini bukan sekadar urusan angka di atas kertas, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap hak spiritual jutaan rakyat Indonesia yang telah menabung receh demi receh untuk memenuhi rukun Islam kelima.


Awal Mula Skandal: Manipulasi di Menit Terakhir

Badai hukum ini bermula dari temuan Pansus Haji DPR RI yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyelidikan intensif KPK sepanjang akhir tahun 2025. Inti dari skandal ini adalah pengalihan sepihak 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Secara konstitusional dan berdasarkan kesepakatan rapat kerja, kuota tersebut seharusnya dialokasikan sepenuhnya untuk jamaah haji reguler guna memangkas antrian yang sudah sangat panjang.

Namun, kenyataan di lapangan berkata lain. KPK menemukan bukti kuat bahwa Yaqut, melalui kewenangan diskresionernya sebagai Menteri Agama saat itu, diduga mengubah alokasi tersebut menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Langkah ini dianggap ilegal karena dilakukan tanpa payung hukum yang sah dan diduga kuat menjadi celah bagi praktik transaksional dengan sejumlah perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).


Modus Operandi: "Jalur Cepat" dengan Mahar Mahal

Penyidikan KPK mengungkap sebuah pola yang sangat rapi dan sistematis. Pengalihan kuota ini diduga memfasilitasi jamaah "jalur cepat" yang bersedia membayar mahar jauh di atas harga resmi demi menghindari masa tunggu. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya aliran dana gratifikasi yang mengalir ke sejumlah pejabat teras di lingkungan Kementerian Agama sebagai imbalan atas jatah kursi tersebut.

KPK berhasil melacak jejak digital berupa instruksi khusus untuk memanipulasi data di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu. Melalui akses "pintu belakang", daftar tunggu jamaah reguler digeser untuk memberi ruang bagi mereka yang masuk melalui skema haji khusus ilegal. "Ini adalah bentuk diskriminasi hukum dan sosial yang nyata. Uang telah mengalahkan antrean, dan kekuasaan telah mengalahkan keadilan bagi kaum dhuafa," ujar seorang peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam keterangannya.


Dampak Sosial dan Luka Jamaah Lansia

Mengapa kasus ini begitu menarik perhatian publik? Karena korupsi di sektor ini menyentuh aspek paling suci dalam kehidupan masyarakat Indonesia yaitu agama. Di saat ribuan jamaah lansia harus wafat sebelum sempat melihat Ka’bah karena antrian yang tak kunjung usai, adanya pejabat yang memperjualbelikan kuota tersebut adalah sebuah luka yang sangat dalam.

Secara ekonomi, kerugian negara mungkin ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah dari hilangnya potensi pendapatan negara dan penyalahgunaan dana abadi umat. Namun secara moral, kerugiannya tidak ternilai. Kasus ini meruntuhkan kepercayaan publik terhadap kementerian yang seharusnya menjadi teladan moralitas. Publik kini bertanya-tanya: jika urusan ibadah saja dikorupsi, sektor mana lagi yang bisa dianggap suci dari tangan-tangan jahil penguasa?


Ujian Bagi Hukum Nasional Baru

Penetapan Yaqut sebagai tersangka juga menjadi panggung pembuktian bagi aparat penegak hukum di awal tahun 2026. Dengan berlakunya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru, jaksa penuntut umum kini memiliki instrumen hukum yang lebih progresif untuk menjerat pelaku penyalahgunaan kekuasaan. KPK juga dikabarkan tengah membidik pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aset-aset yang diduga berasal dari hasil bisnis kuota haji ini.

Tersangka Yaqut Cholil Qoumas terancam hukuman berat sesuai Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman tambahan berupa pencabutan hak politik. Langkah berani KPK ini diharapkan menjadi titik balik bagi perbaikan tata kelola haji yang selama puluhan tahun selalu dibayangi oleh isu "mafia kuota".


Menanti Keadilan di Tanah Suci

Kini, bola panas berada di tangan pengadilan tipikor. Masyarakat menanti apakah proses hukum ini akan benar-benar membongkar gurita korupsi haji hingga ke akar-akarnya, ataukah hanya akan berakhir sebagai komoditas politik semata. Satu hal yang pasti, kasus ini telah membuka mata banyak orang bahwa pengawasan terhadap lembaga keagamaan harus dilakukan sekuat pengawasan terhadap kementerian teknis lainnya.

Bagi jamaah yang masih mengantre, berita ini adalah secercah harapan. Harapan bahwa suatu saat nanti, keberangkatan mereka ke tanah suci tidak lagi ditentukan oleh seberapa tebal dompet atau seberapa dekat dengan kekuasaan, melainkan benar-benar berdasarkan keadilan dan urutan yang jujur di hadapan hukum dan Tuhan.


Penulis: Oktav Fazha Darmawansyah

Editor: Rofi Nurrohmah