
Sumber: kompaspedia
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024: Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah?
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa kedaulatan negara Indonesia berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Hal ini menjadi dasar bahwa pemerintahan dijalankan secara demokratis, di mana masyarakat berhak untuk memilih wakil rakyat sendiri, salah satunya melalui penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu). Pemilu merupakan proses demokrasi di mana warga memilih wakil rakyat atau pejabat pemerintahan untuk duduk di lembaga perwakilan atau menduduki jabatan tertentu. Pemilu menjadi sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya dan menentukan arah pemerintahan, serta memastikan bahwa pemimpin yang terpilih mengemban amanat dengan baik.
Di Indonesia, pemilu berlangsung pertama kali pada tahun 1955, tepatnya 10 tahun setelah kemerdekaan Indonesia. Namun, pemilu tersebut hanya berjalan untuk memilih anggota legislatif. Sedangkan, pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden baru dimulai pada tahun 2004 sekaligus pemilu pertama setelah perubahan keempat UUD 1945. Seiring berjalannya waktu, sistem pemilihan umum mengalami perubahan signifikan. Pada 2024, pemilu serentak pertama kali dilakukan untuk memilih DPR/DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dalam satu waktu. Selain pemilihan secara nasional, pemilihan kepala daerah (Pilkada) juga dilakukan untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pada 26 Juni 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang bersejarah melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan ini mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Inti dari putusan ini adalah pemisahan antara Pemilu dan Pilkada yang dengan demikian akan diselenggarakan pada tahun 2029 dengan jeda waktu minimal dua tahun hingga maksimal dua setengah tahun antara keduanya. Lantas, apa implikasi putusan tersebut terhadap sistem demokrasi Indonesia? Simak pembahasannya di artikel ini!
Latar Belakang Putusan
Pemilu serentak dan Pilkada serentak dikenal sebagai “pemilu lima kotak” pertama kali diterapkan pada Pemilu 2024. Sistem ini menggabungkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Meskipun dianggap efisien dari segi waktu, sistem ini menimbulkan beberapa masalah yang signifikan. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemilu 2024 mencatat sebanyak 15,8 juta suara tidak sah (9,47%) untuk pemilihan legislatif sehingga hal ini menunjukkan kompleksitas yang dihadapi dalam proses pemilu.
Selain itu, beban kerja penyelenggara pemilu turut menjadi sorotan. KPU mencatat bahwa pada Pemilu 2024, terdapat 181 petugas pemilu meninggal dunia serta 4.770 lainnya mengalami kecelakan kerja atau sakit akibat beban kerja yang sangat berat. Tahapan pemilu yang beririsan, ditambah pelaksanaan Pilkada serentak pada November 2024 memperparah tekanan pada penyelenggara. Pemilu serentak juga dinilai menyulitkan pemilih karena membutuhkan literasi politik yang tinggi untuk mengenali kandidat dari berbagai tingkatan pemilihan serta melemahkan kelembagaan partai politik karena terbatasnya waktu untuk kaderisasi dan kampanye.
Berdasarkan latar belakang tersebut, Perludem mengajukan uji materiil ke MK untuk meminta pemisahan Pemilu dan Pilkada. MK dalam putusannya menilai bahwa model pemilu serentak lima kotak menciptakan beban signifikan bagi penyelenggara dan pemilih yang pada akhirnya menurunkan kualitas demokrasi. Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa mulai tahun 2029, Pemilu Nasional untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD dilaksanakan terlebih dahulu, baru diikuti dengan Pemilu Daerah untuk memilih DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Gubernur, Bupati, Walikota dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun.
Pengaturan Pemilu di Indonesia
Sistem pemilu di Indonesia diatur oleh kerangka hukum yang berlandaskan pada UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi serta undang-undang dan peraturan pelaksana yang diturunkan darinya. Pengaturan pemilu di Indonesia berpijak pada beberapa dasar hukum utama, yaitu pada UUD 1945 yang dilandasi oleh Pasal 1 ayat (2), mengatur mengenai kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut UUD. Kemudian dalam Pasal 22E ayat (1) yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luberjurdil) setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD. Mengenai Pilkada tercantum pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, di mana gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
Pengaturan lebih lanjut dalam undang-undang mengenai pemilu terdapat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur lebih rinci penyelenggaraan pemilu. Sedangkan untuk pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengalami perubahan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Untuk peraturan pelaksana terdapat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur teknis pemilu, seperti tahapan, jadwal, dan logistik serta Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk pengawasan pelaksanaan pemilu.
Implikasi Putusan
Putusan MK ini membawa sejumlah implikasi terhadap sistem politik dan tata kelola pemerintahan indonesia. Berikut ini adalah beberapa dampaknya:
Pemisahan Jadwal Pemilu
Pemilu Nasional akan tetap diselenggarakan pada 2029, sedangkan Pemilu Daerah dijadwalkan pada 2031. Pemisahan ini bertujuan untuk mengurangi kompleksitas pemilu serentak, memberikan waktu yang cukup bagi pemilih untuk memahami kandidat, dan meringankan beban penyelenggara.
Potensi Kekosongan Jabatan
Salah satu tantangan terbesar adalah potensi kekosongan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD setelah masa jabatan mereka berakhir pada 2029, sementara Pemilu Daerah baru digelar pada 2031. Untuk kepala daerah, solusi seperti perpanjangan masa jabatan atau penunjukkan penjabat (PJ) kepala daerah dimungkinkan. Namun, untuk anggota DPRD perpanjangan masa jabatan akan inkonstitusional mengingat Pasal 22E UUD 1945 mengatur bahwa anggota legislatif dipilih setiap lima tahun melalui pemilu. Hal ini memicu perdebatan mengenai bagaimana menjaga keberlanjutan pemerintahan daerah tanpa melanggar konstitusi.
Biaya dan Kompleksitas Penyelenggaraan
Meskipun pemisahan pemilu bertujuan meningkatkan efisiensi, beberapa pihak menilai bahwa penyelenggaraan dua pemilu secara terpisah justru dapat meningkatkan biaya, baik dari APBN/APBD maupun anggaran partai politik untuk kampanye. Kompleksitas logistik dan pengawasan pemilu juga dapat bertambah.
Penguatan Demokrasi dan Partisipasi
Pemisahan pemilu diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih. Pengalaman Pemilu 2024 menunjukkan penurunan partisipasi pada Pilkada serentak di beberapa daerah, seperti di Kota Bekasi, akibat kejenuhan pemilih terhadap beberapa proses pemilu yang berulang. Dengan pemisahan, partai politik juga memiliki waktu lebih untuk melakukan kaderisasi dan pendidikan politik sehingga menghasilkan kandidat yang berkualitas.
Kesimpulan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 membuka babak baru dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Dengan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2029, MK berupaya mengurangi beban penyelenggara, meningkatkan partisipasi pemilih, dan memperkuat kualitas demokrasi.
Namun, tantangan seperti kekosongan jabatan, biaya penyelenggaraan, dan sinkronisasi hukum membutuhkan respons cepat dan komprehensif dari DPR, Pemerintah, dan penyelenggara pemilu agar tetap sesuai konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Demikian artikel mengenai Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 semoga bermanfaat!
Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2029 demi mengurangi kompleksitas dan meningkatkan kualitas demokrasi. Pemilu serentak 2024 sebelumnya dinilai membebani penyelenggara, memicu banyak suara tidak sah, serta menurunkan partisipasi. Meski diharapkan memperkuat demokrasi, putusan ini menimbulkan tantangan seperti potensi kekosongan jabatan, peningkatan biaya, dan perlunya penyesuaian hukum.
Referensi
Artikel Online
Anjarsari, Lulu. “Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Diselenggarakan Terpisah Mulai 2029.” mkri.id. 26 Juni 2025. Tersedia pada https://www.mkri.id/berita/pemilu-nasional-dan-pemilu-lokal-diselenggarakan-terpisah-mulai-2029-23414. Diakses pada tanggal 16 Juni 2025.
Wahyuni, Willa. “Putusan MK Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Skema Transisi jadi Kunci.” hukumonline.com. 2 Juli 2025. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/putusan-mk-pemisahan-pemilu-nasional-dan-lokal--skema-transisi-jadi-kunci-lt6864a046f3deb/?page=2. Diakses pada 16 Juli 2025.
Yunus, Sapto, Mardianti, Dede Leni, Antara. “Reaksi atas Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Daerah Diselenggarakan Terpisah.” tempo.co. 26 Juni 2025. Tersedia pada https://www.tempo.co/politik/reaksi-atas-putusan-mk-soal-pemilu-nasional-dan-daerah-diselenggarakan-terpisah-1815552. Diakses pada 17 Juli 2025
Putusan Pengadilan
Mahkamah Konstitusi. Putusan No. 135/PUU-XXII/2024. Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, dkk. (Pemohon) (2024).
Undang-Undang
Undang-Undang tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 7 Tahun 2017. LN Tahun 2017 No. 182 TLN No. 6109
Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. UU Nomor 1 Tahun 2015. LN Tahun 2015 No. 245 TLN No. 5588, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, LN Tahun 2020 No.128 TLN. 6512
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Sanksi Administratif: Bukan Cuma Denda, Ini Bentuk...
12 August 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →
200 Ribu Buruh Akan Padati Monas, Bawa Enam Tuntut...
25 April 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →