Kunci Hukum – Pemerintah Indonesia memberikan penghargaan berupa tunjangan tahunan kepada keluarga penerima gelar Pahlawan Nasional. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menyampaikan bahwa setiap keluarga Pahlawan Nasional akan memperoleh tunjangan sebesar Rp50 juta per tahun. Kebijakan ini menjadi wujud penghargaan negara atas jasa para tokoh yang telah berkontribusi besar dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan bangsa.


"Ada dukungan lah untuk ahli waris, tapi itu sebagai bagian dari bentuk silaturahmi. Kalau dilihat nilainya tidak terlalu banyak. Tapi mudah-mudahan ini sebagai bagian dari upaya untuk menghormati, menghargai. Sehingga keluarga bisa terus membangun semangat dari para pahlawan, dari para leluhurnya, dari para sesepuhnya,” ujar Gus Ipul, Senin (10/11/2025), dikutip dari Detik.com.


Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional 2025 digelar bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan di Istana Negara, Jakarta. Acara diawali dengan lagu Indonesia Raya, pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, dan dilanjutkan dengan hening cipta untuk mengenang jasa para pahlawan. Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung upacara tersebut dan menyerahkan penghargaan secara simbolis kepada ahli waris dari 10 tokoh penerima gelar Pahlawan Nasional tahun ini.


“Marilah kita mengenang arwah para pahlawan yang telah berkorban demi kemerdekaan dan kehormatan bangsa,” ucap Presiden Prabowo dalam sambutannya, Senin (10/11/2025). 


Pemberian tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional. Berdasarkan regulasi tersebut, tunjangan diberikan setiap tahun kepada pasangan sah atau anak kandung maupun anak angkat dari tokoh yang telah memperoleh gelar Pahlawan Nasional.


Selain bantuan berupa uang tunai, ahli waris juga mendapatkan fasilitas lain yang termasuk dalam program Tunjangan Berkelanjutan. Program ini mencakup empat bentuk jaminan sosial, yakni:


  1. Tunjangan Kesehatan. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk jaminan sosial. Dana tersebut dapat digunakan untuk memperoleh akses layanan kesehatan, menanggung biaya perawatan, serta membeli obat-obatan tambahan yang diperlukan.
  2. Tunjangan Hidup. Tunjangan ini ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bentuknya berupa dana tambahan yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sandang dan pangan, meningkatkan kualitas asupan gizi, hingga kegiatan rekreasi atau hiburan.
  3. Tunjangan Perumahan. Tunjangan Perumahan diberikan untuk mendukung pemeliharaan dan kelayakan tempat tinggal. Bantuan ini dapat digunakan untuk biaya perawatan atau sewa rumah, pembayaran listrik, serta kebutuhan air bersih (PAM).
  4. Tunjangan Pendidikan. Bantuan ini khusus diberikan kepada keluarga Pahlawan Nasional guna mendukung keberlanjutan pendidikan anggota keluarga. Bentuknya berupa beasiswa, yang membantu meringankan biaya sekolah maupun pendidikan tinggi.


Daftar Tokoh

Berikut adalah nama-nama dari 10 tokoh yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional 2025:


  1. K.H. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur (Jawa Timur);
  2. Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto (Jawa Tengah);
  3. Marsinah (Jawa Timur);
  4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja (Jawa Barat);
  5. Hajjah Rahmah El Yunusiyyah (Sumatera Barat);
  6. Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo (Jawa Tengah);
  7. Sultan Muhammad Salahuddin (NTB);
  8. Syaikhona Muhammad Kholil (Jawa Timur);
  9. Tuan Rondahaim Saragih (Sumatera Utara);
  10. Zainal Abidin Syah (Maluku Utara).


Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan bahwa penetapan gelar tersebut melalui proses panjang oleh tim peneliti dan pengkaji dari berbagai tingkatan sebelum disidangkan di Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. “Dari 49 nama yang diajukan, Presiden akhirnya menetapkan 10 nama yang memenuhi syarat,” kata Fadli.


Dengan pemberian tunjangan serta fasilitas penunjang lainnya, kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ingatan kolektif bangsa terhadap jasa para pahlawan.


Penulis: Fuji Mayumi Riyenti

Editor: I Gusti Ayu Agung Erlina Putri Astana