Prostitusi Online dalam Hukum Pidana

Prostitusi online adalah bentuk eksploitasi seksual yang dilakukan melalui platform digital seperti situs web, aplikasi pesan singkat, media sosial, atau layanan daring lainnya. Praktik ini mencakup berbagai aktivitas, termasuk menawarkan, mengiklankan, atau memediasi jasa seksual secara daring dengan menggunakan teknologi informasi. Dalam konteks hukum pidana Indonesia, prostitusi online dianggap sebagai tindak pidana yang melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, terutama terkait kesusilaan, perdagangan orang, dan pemanfaatan teknologi informasi untuk tujuan ilegal.


Dasar Hukum

Prostitusi online melibatkan berbagai aspek hukum pidana yang saling berkaitan. Beberapa undang-undang yang sering digunakan untuk menjerat pelaku prostitusi online adalah:


  • Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 19 Tahun 2016, Dalam Pasal 27 ayat (1) melarang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik. Dalam konteks prostitusi online, aktivitas seperti mempromosikan atau mengiklankan jasa prostitusi dianggap melanggar kesusilaan dan dilarang oleh undang-undang ini. Hukuman untuk pelanggaran ini dapat berupa pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar.


  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), KUHP mengatur larangan praktik prostitusi dalam beberapa pasalnya. Dijelaskan dalam Pasal 296 bahwa siapa saja yang memfasilitasi atau menjadi perantara dalam kegiatan prostitusi dapat dikenai pidana penjara hingga satu tahun empat bulan. Selain itu, Pasal 506 KUHP menghukum siapa saja yang bekerja sebagai mucikari dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.


  • Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) No. 21 Tahun 2007, UU ini digunakan jika prostitusi online melibatkan eksploitasi seksual sebagai bentuk perdagangan manusia. Prostitusi online yang mengeksploitasi orang, terutama anak-anak atau perempuan, dengan cara perekrutan, pengiriman, penampungan, atau penerimaan korban dengan ancaman, kekerasan, atau penipuan, dapat dikenakan hukuman berat berdasarkan UU TPPO.


  • Undang-Undang Pornografi No. 44 Tahun 2008, Prostitusi online seringkali beririsan dengan konten pornografi. UU Pornografi mengatur larangan pembuatan, distribusi, atau penggunaan materi pornografi yang secara langsung atau tidak langsung terkait dengan prostitusi. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda hingga 6 miliar


Bentuk Prostitusi Online

Prostitusi online memuat beberapa bentuk kejahatan, yaitu:


  • Eksploitasi Seksual, yakni melibatkan pemanfaatan seseorang untuk tujuan seksual dengan imbalan materi atau keuntungan lainnya. Ini sering kali melibatkan korban yang tidak sepenuhnya sadar akan bahaya atau konsekuensi dari perbuatannya, terutama jika ada paksaan atau tekanan dari pihak lain.


  • Perdagangan Orang yang melibatkan eksploitasi korban melalui proses rekrutmen yang menipu, di mana korban sering dipaksa untuk bekerja sebagai pekerja seks.


  • Munculnya mucikari digital, penggunaan media online untuk memfasilitasi transaksi antara pekerja seks dan pelanggan, sering kali dengan mengambil komisi atau keuntungan finansial dari aktivitas tersebut.


  • Pelanggaran Kesusilaan yaitu banyaknya konten yang dianggap melanggar norma kesusilaan di masyarakat melalui media sosial atau situs web.


Problematika Penegakan Hukum Kasus Prostitusi Online

Terdapat beberapa kasus terkait prostitusi online yang menerapkan Undang-Undang yang berbeda, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ada pula hakim yang memutus menggunakan Pasal 506 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Pada kasus prostitusi online yang pangkalnya adalah prostitusi, maka perlu diperhatikan unsur penggunaan elektronik yaitu jaringan internet, sehingga sudah seharusnya kasus ini diselesaikan hingga permasalahan akarnya, bukan hanya menghukum pelaku atau mucikari dalam tindakan prostitusi tersebut. Hal ini karena dampak dari penggunaan internet yang sifatnya tanpa batas sehingga lebih berbahaya karena dapat diakses dari berbagai kalangan usia.


Butuh bacaan hukum lainnya? Kunjungi halaman artikel Kunci Hukum dan temukan topik yang kamu butuhkan