Sumber: id.pngtree.com
Siapa Sebenarnya Pemilik Laut dan Bulan? Menguji Batas Prinsip Common Heritage of Mankind (CHM)
Siapa yang berhak mengklaim, mengelola, atau "memiliki" laut dan bulan? Prinsip Common Heritage of Mankind (CHM) menantang kepemilikan tradisional dengan menempatkan sumber daya tersebut sebagai milik bersama yang harus dikelola demi keadilan antar generasi. Namun realitanya, CHM harus bersinggungan dengan rezim kedaulatan nasional, kontrak komersial, dan bahkan dinamika politik global.
Tekanan teknologi dan ekonomi, dari eksplorasi laut dalam sampai ekstraksi luar angkasa, menguji daya tahan prinsip ini terhadap klaim dan komodifikasi. Isu praktis seperti mekanisme pemerataan manfaat, perlindungan hak komunitas pesisir, dan akuntabilitas pemangku kepentingan menuntut aturan yang jelas. Pertanyaannya: apakah kita harus mempertahankan fungsi kolektif CHM atau membuka akses komersial? dan siapa yang berwenang menentukan batasnya bagi generasi sekarang dan mendatang?
Laut dan Bulan: Antara Imajinasi dan Kepemilikan Nyata
Sejak dahulu, laut dan bulan menjadi simbol kebebasan sekaligus misteri yang menggoda peradaban manusia. Laut dipandang sebagai ruang terbuka tanpa batas, sementara bulan menjadi lambang eksplorasi yang melampaui horizon bumi. Namun, pertanyaan mendasar muncul: apakah keduanya bisa dimiliki seperti tanah atau wilayah negara?
Prinsip CHM hadir untuk menantang gagasan kepemilikan mutlak. Alih-alih diperlakukan sebagai aset yang bisa dikuasai oleh satu negara atau perusahaan, laut dan bulan dianggap warisan bersama umat manusia. Dengan demikian, akses terhadap keduanya seharusnya dijalankan demi kepentingan kolektif, bukan hanya keuntungan segelintir pihak.
Prinsip CHM dan Pergulatan dengan Kedaulatan Nasional
Konsep CHM menegaskan bahwa sumber daya laut dalam dan ruang angkasa tidak boleh dijadikan milik pribadi atau negara tertentu. Namun, penerapannya kerap berbenturan dengan klaim kedaulatan nasional yang sudah mengakar kuat. Negara-negara dengan teknologi maju cenderung berusaha menafsirkan ulang prinsip ini agar sesuai dengan kepentingan mereka.
Hal ini terlihat pada perdebatan mengenai siapa yang berhak mengelola dasar laut internasional dan siapa yang boleh menambang asteroid. Ketegangan muncul ketika hukum internasional harus berhadapan dengan kepentingan ekonomi serta ambisi geopolitik. Pada akhirnya, CHM diuji di persimpangan antara idealisme global dan realitas politik.
Tekanan Teknologi dan Komodifikasi Ruang Bersama
Kemajuan teknologi membuka peluang baru untuk mengeksplorasi laut dalam maupun menambang sumber daya di bulan. Tetapi, peluang ini sekaligus menimbulkan ancaman karena ada kecenderungan komodifikasi ruang yang semula bersifat bersama. Jika laut dan bulan diperlakukan semata sebagai komoditas ekonomi, maka prinsip CHM akan kehilangan relevansinya.
Tantangan terbesar adalah menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan keadilan antar generasi. Sumber daya yang diambil hari ini tidak boleh mengorbankan hak generasi mendatang untuk menikmatinya. Oleh sebab itu, teknologi seharusnya diarahkan bukan hanya untuk eksploitasi, tetapi juga untuk keberlanjutan dan pemerataan manfaat.
Masa Depan CHM: Kolektivitas atau Privatisasi?
Pertanyaan krusial pada akhirnya tetap menggantung: apakah kita mempertahankan fungsi kolektif CHM atau membiarkan ruang bersama berubah menjadi arena kompetisi komersial? Mekanisme pemerataan manfaat, perlindungan komunitas pesisir, dan transparansi pengelolaan harus menjadi pilar utama. Tanpa itu, prinsip CHM hanya akan menjadi jargon indah yang mudah dilanggar.
Generasi mendatang menuntut akuntabilitas, agar mereka tidak diwarisi ruang bersama yang sudah habis atau rusak. Jika CHM dibiarkan untuk dilemahkan, laut dan bulan bisa berubah dari simbol kebersamaan menjadi medan konflik kepentingan. Dengan demikian, menjaga tegaknya CHM bukan hanya pilihan hukum, tetapi juga tanggung jawab moral bagi umat manusia.
Demikian artikel mengenai Siapa Sebenarnya Pemilik Laut dan Bulan? Menguji Batas Prinsip Common Heritage of Mankind (CHM), semoga bermanfaat!
Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Kesimpulannya, laut dan bulan bukan sekadar ruang kosong untuk dieksploitasi, melainkan simbol warisan bersama yang menguji komitmen manusia pada keadilan global. Prinsip CHM hadir sebagai penyeimbang antara kepentingan ekonomi, kedaulatan negara, dan hak generasi mendatang. Namun, tantangan nyata muncul ketika teknologi dan politik global mendorong privatisasi ruang bersama ini. Pertarungan antara idealisme kolektif dan kepentingan pragmatis akan menentukan arah masa depan pengelolaan laut dan bulan. Jika CHM berhasil ditegakkan, maka ruang bersama akan tetap menjadi simbol solidaritas umat manusia. Sebaliknya, jika dilemahkan, laut dan bulan hanya akan menjadi komoditas baru dalam sejarah panjang perebutan sumber daya.
Referensi
Buku
Payoyo, Peter Bautista. Cries of the Sea: World Inequality, Sustainable Development and the Common Heritage of Humanity. Depok: Rajawali Pers, 2022, hlm. 45–72.
Tassin, Virginie. Routledge Handbook of Seabed Mining and the Law of the Sea. London: Routledge, 2023, hlm. 1-15.
Jurnal
Egede, Edwinorcid, dan Charles, Eden. “Common Heritage of Mankind and the Deep Seabed Area Beyond National Jurisdiction: Past, Current, and Future Prospects.” Marine Technology Society Journal 6, no. 13 (2021): 40-52. https://doi.org/10.4031/MTSJ.55.6.10
Kabata, Faith, dan Thaldar, Donrich. “The Human Genome as the Common Heritage of Humanity.” Frontiers 14, no. 1 (2023). https://doi.org/10.14421/staatsrecht.v2i2.2813
Park, Sun. “The Ambivalence in the Ambiguity of UNESCO’s Cultural Policy Remit: A Structural Description of the Common Heritage of Mankind in the Cultural Diversity Convention.” International Journal of Cultural Policy 6, no. 29 (2022). https://doi.org/10.1080/10286632.2022.2107637
Peraturan Perundang-Undangan
United Nations. Agreement Governing the Activities of States on the Moon and Other Celestial Bodies (Moon Agreement), 1979, 1363 UNTS 3.
United Nations. Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies (Outer Space Treaty), 1967, 610 UNTS 205.
United Nations. United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), 1982, 1833 UNTS 397.
Artikel Webpage
Bruekers, Rebecca. “Lunar Mining and the Erosion of the Common Heritage Principle — What’s the Future of the Moon Agreement?” Centre for International Law & Justice (CILJ), 20 Oktober 2024. Tersedia pada https://cilj.co.uk/2024/10/20/lunar-mining-and-the-erosion-of-the-common-heritage-principle-whats-the-future-of-the-moon-agreement/
Cosmobc. “Who Owns the Moon? The Legal Battle Over Lunar Resources.” Astroblog, 2025. Tersedia pada https://astroblog.cosmobc.com/who-owns-moon-legal-battle-over-lunar-resources/
McGee, Jeffrey. “The Re-emergence of Common Heritage of Humankind and the Future of Space Mining.” Australian Outlook / International Affairs, 2023. Tersedia pada https://www.internationalaffairs.org.au/australianoutlook/the-re-emergence-of-common-heritage-of-humankind-and-the-future-of-space-mining/
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Hadiah Jam Tangan Mewah Untuk Timnas Picu Perdebat...
12 June 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Duka di Dunia Militerr: Prada Lucky Tewas Diduga D...
10 August 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Negara Kembali Merugi, Telkom dan Proyek Fiktifnya...
28 May 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →