Tahukah Kamu?

Perseroan terbatas dapat dibubarkan oleh pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS). Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UUPT), setelah  perseroan  dibubarkan,  ada  proses  likuidasi dan  pencatatan  hapusnya status  badan  hukum sekaligus penghapusan nama perseroan dari daftar perseroan. Namun ternyata, pembubaran  perseroan oleh RUPS sering tidak  diikuti  proses  likuidasi.


Tahapan Berakhirnya PT

UUPT  membagi  berakhirnya  perseroan  dalam  tiga tahap yaitu, pada tahap  pertama,  terdapat pembubaran.  Pasal  142  ayat  (1) UUPT menentukan  enam  sebab  pembubaran perseroan. Sejak  dibubarkan,  perseroan  tidak  dapat  melakukan  perbuatan  hukum,  kecuali untuk likuidasi. Setiap surat keluar harus dicantumkan kata “dalam likuidasi” di belakang nama perseroan sebagai bentuk pemberitahuan kepada pihak ketiga. 


Tahap kedua, likuidasi atau pemberesan (vereffening). Likuidasi adalah kata serapan dari bahasa Inggris liquidation yang  berarti  penentuan  besarnya  piutang yang  belum  jelas,  penyelesaian  hutang, atau proses mengubah harta kekayaan menjadi uang tunai, khususnya untuk menyelesaikan hutang. Likuidasi  berarti  pemberesan  penyelesaian  dan  pengakhiran  urusan  perseroan.



Tahap ketiga, berakhirnya status badan hukum. Setelah proses likuidasi selesai, likuidator wajib mempertanggungjawabkan   tugasnya   kepada   RUPS   atau   pengadilan   yang   mengangkatnya.   Jika pertanggungjawaban  diterima,  likuidator  dibebaskan  dari  tanggung  jawabnya  (acquit  et  de  charge). Dalam waktu 30 hari likuidator wajib mengumumkan hasil likuidasi di surat kabar dan memberitahukan kepada  Menteri.  Atas  pemberitahuan  tersebut  Menteri  mencatat  berakhirnya  status  badan  hukum  perseroan dan mengumumkannya dalam berita negara serta menghapus nama perseroan dari daftar perseroan.


Likuidasi  wajib  dilakukan terhadap perseroan yang  dibubarkan,  terlepas  dari  pernah  tidaknya melakukan  kegiatan  usaha  ataupun  ada  tidaknya  aktiva  saat  dibubarkan. Sekalipun  belum  melakukan  kegiatan  usaha,  perseroan  dapat  memiliki  kewajiban,  baik  berdasarkan perjanjian maupun peraturan perundang-undangan. Jika seandainya ada perseroan yang tidak memiliki kewajiban  sama  sekali,  maka  likuidasinya  tentu bukan  berupa  pembayaran  kepada  kreditur,  tetapi berupa pencatatan  aktiva, pengembalian  aset  pihak  lain  yang  berada  dalam  penguasaan  perseroan, penjualan  aktiva non tunai (aset non likuid), pengumuman pada surat kabar dan berita negara, dan pembayaran kepada pemegang saham.


Jika Tidak Melakukan Likuidasi, Apa Sih Akibat Hukumnya?

Ketika  perseroan dibubarkan  tetapi  tidak  pernah  melakukan  likuidasi,  maka  perseroan  tetap  menjadi  subyek  hukum. Akibatnya, kewajiban perseroan tetap harus dijalankan. Di bidang perpajakan, perseroan yang telah dibubarkan tetapi Nomor Pokok Wajib Pajak-nya tidak dihapus atau dinonefektifkan akan tetap wajib melaporkan  SPT.  Apabila  tidak  dilakukan,  perseroan  dapat  dikenai  sanksi.Perkara-perkara  yang sedang  dijalani  perseroan  juga  tetap  berlanjut.  Bahkan, terhadap perseroan yang  dibubarkan dapat diajukan   gugatan   atau   tuntutan   baru.   Perseroan   dapat   digugat   untuk   memenuhi   kewajiban keperdataannya berdasarkan perjanjian dan undang-undang dan dapat digugat kepailitan.


Apabila perseroan dibubarkan tetapi tidak melanjutkan proses likuidasi sebagaimana ditentukan UUPT, maka likuidator dianggap tidak melakukan tugasnya sebagaimana mestinya. Apabila likuidator tidak melakukan kewajibannya untuk memberitahukan pembubaran kepada menteri dan  kreditur,  maka  pasal  148  ayat  (2)  UUPT  menentukan  bahwa  likuidator  bertanggung  jawab  atas kerugian  pihak  ketiga  secara  tanggung  renteng  dengan  perseroan. Likuidator juga  telah   melakukan   perbuatan   melawan   hukum dan dapat  digugat berdasarkan  pasal  1365  KUHPerdata  atas  alasan  melanggar  kewajiban  hukum  yang  dipercayakan kepadanya dan  melanggar  UUPT.


Setelah pemberesan  dilakukan, likuidator mempertanggungjawabkan  pelaksanaan  tugasnya kepada RUPS. Badan hukum perseroan berakhir dengan diterimanya pertanggungjawaban likuidator. Selanjutnya, likuidator wajib mengumumkan hasil akhir likuidasi pada surat kabar dan memberitahukan kepada  Menteri  agar  berakhirnya  badan  hukum  dicatat  dan  diumumkan  dalam  berita  negara  serta nama   perseroan   dihapus   dari   daftar   perseroan


Kesimpulan

Setiap perseroan yang dibubarkan harus melakukan likuidasi dan penghapusan nama dari daftar perseroan, terlepas dari posisi aktiva saat pembubaran ataupun pernah tidaknya melakukan kegiatan usaha. Akibat  hukum perseroan yang tidak melakukan likuidasi adalah perseroan tetap menjadi subyek   hukum   dan   tetap   bertanggung jawab secara perdata, administrasi, dan pidana. Tidak dilakukannya prosedur likuidasi dan berakhirnya badan hukum sebagaimana diatur dalam UUPT juga dapat  mengakibatkan  tanggung  jawab  pribadi  likuidator,  anggota  direksi,  dewan  komisaris,  dan pemegang saham perseroan manakala ada kerugian yang ditimbulkan.


Butuh bacaan hukum lainnya? Kunjungi halaman artikel Kunci Hukum dan temukan topik yang kamu butuhkan


Referensi

Jurnal

Paula, P. (2021). Tanggung Jawab Perseroan Terbatas Dalam Likuidasi. ACTA DIURNAL Jurnal 

Ilmu Hukum Kenotariatan, 4(2), 132-349.


Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 40   Tahun   2007   tentang   Perseroan   Terbatas sebagaimana diubah 

dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja


Website

Legalku. (t.thn.). Syarat Pembubaran PT dan Prosedur Lengkapnya. Dipetik Agustus 4, 2023, 

dari Legalku.com: 

https://www.legalku.com/pembubaran-pt-syarat-dan-prosedurnya-legalku/