
Sumber: freepik.com
Perseroan Terbatas yang Dibubarkan, Wajib Likuidasi? Emangnya Iya?
Tahukah Kamu?
Perseroan terbatas dapat dibubarkan oleh pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS). Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UUPT), setelah perseroan dibubarkan, ada proses likuidasi dan pencatatan hapusnya status badan hukum sekaligus penghapusan nama perseroan dari daftar perseroan. Namun ternyata, pembubaran perseroan oleh RUPS sering tidak diikuti proses likuidasi.
Tahapan Berakhirnya PT
UUPT membagi berakhirnya perseroan dalam tiga tahap yaitu, pada tahap pertama, terdapat pembubaran. Pasal 142 ayat (1) UUPT menentukan enam sebab pembubaran perseroan. Sejak dibubarkan, perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk likuidasi. Setiap surat keluar harus dicantumkan kata “dalam likuidasi” di belakang nama perseroan sebagai bentuk pemberitahuan kepada pihak ketiga.
Tahap kedua, likuidasi atau pemberesan (vereffening). Likuidasi adalah kata serapan dari bahasa Inggris liquidation yang berarti penentuan besarnya piutang yang belum jelas, penyelesaian hutang, atau proses mengubah harta kekayaan menjadi uang tunai, khususnya untuk menyelesaikan hutang. Likuidasi berarti pemberesan penyelesaian dan pengakhiran urusan perseroan.
Tahap ketiga, berakhirnya status badan hukum. Setelah proses likuidasi selesai, likuidator wajib mempertanggungjawabkan tugasnya kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya. Jika pertanggungjawaban diterima, likuidator dibebaskan dari tanggung jawabnya (acquit et de charge). Dalam waktu 30 hari likuidator wajib mengumumkan hasil likuidasi di surat kabar dan memberitahukan kepada Menteri. Atas pemberitahuan tersebut Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum perseroan dan mengumumkannya dalam berita negara serta menghapus nama perseroan dari daftar perseroan.
Likuidasi wajib dilakukan terhadap perseroan yang dibubarkan, terlepas dari pernah tidaknya melakukan kegiatan usaha ataupun ada tidaknya aktiva saat dibubarkan. Sekalipun belum melakukan kegiatan usaha, perseroan dapat memiliki kewajiban, baik berdasarkan perjanjian maupun peraturan perundang-undangan. Jika seandainya ada perseroan yang tidak memiliki kewajiban sama sekali, maka likuidasinya tentu bukan berupa pembayaran kepada kreditur, tetapi berupa pencatatan aktiva, pengembalian aset pihak lain yang berada dalam penguasaan perseroan, penjualan aktiva non tunai (aset non likuid), pengumuman pada surat kabar dan berita negara, dan pembayaran kepada pemegang saham.
Jika Tidak Melakukan Likuidasi, Apa Sih Akibat Hukumnya?
Ketika perseroan dibubarkan tetapi tidak pernah melakukan likuidasi, maka perseroan tetap menjadi subyek hukum. Akibatnya, kewajiban perseroan tetap harus dijalankan. Di bidang perpajakan, perseroan yang telah dibubarkan tetapi Nomor Pokok Wajib Pajak-nya tidak dihapus atau dinonefektifkan akan tetap wajib melaporkan SPT. Apabila tidak dilakukan, perseroan dapat dikenai sanksi.Perkara-perkara yang sedang dijalani perseroan juga tetap berlanjut. Bahkan, terhadap perseroan yang dibubarkan dapat diajukan gugatan atau tuntutan baru. Perseroan dapat digugat untuk memenuhi kewajiban keperdataannya berdasarkan perjanjian dan undang-undang dan dapat digugat kepailitan.
Apabila perseroan dibubarkan tetapi tidak melanjutkan proses likuidasi sebagaimana ditentukan UUPT, maka likuidator dianggap tidak melakukan tugasnya sebagaimana mestinya. Apabila likuidator tidak melakukan kewajibannya untuk memberitahukan pembubaran kepada menteri dan kreditur, maka pasal 148 ayat (2) UUPT menentukan bahwa likuidator bertanggung jawab atas kerugian pihak ketiga secara tanggung renteng dengan perseroan. Likuidator juga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dapat digugat berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata atas alasan melanggar kewajiban hukum yang dipercayakan kepadanya dan melanggar UUPT.
Setelah pemberesan dilakukan, likuidator mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada RUPS. Badan hukum perseroan berakhir dengan diterimanya pertanggungjawaban likuidator. Selanjutnya, likuidator wajib mengumumkan hasil akhir likuidasi pada surat kabar dan memberitahukan kepada Menteri agar berakhirnya badan hukum dicatat dan diumumkan dalam berita negara serta nama perseroan dihapus dari daftar perseroan
Kesimpulan
Setiap perseroan yang dibubarkan harus melakukan likuidasi dan penghapusan nama dari daftar perseroan, terlepas dari posisi aktiva saat pembubaran ataupun pernah tidaknya melakukan kegiatan usaha. Akibat hukum perseroan yang tidak melakukan likuidasi adalah perseroan tetap menjadi subyek hukum dan tetap bertanggung jawab secara perdata, administrasi, dan pidana. Tidak dilakukannya prosedur likuidasi dan berakhirnya badan hukum sebagaimana diatur dalam UUPT juga dapat mengakibatkan tanggung jawab pribadi likuidator, anggota direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham perseroan manakala ada kerugian yang ditimbulkan.
Butuh bacaan hukum lainnya? Kunjungi halaman artikel Kunci Hukum dan temukan topik yang kamu butuhkan
Referensi
Jurnal
Paula, P. (2021). Tanggung Jawab Perseroan Terbatas Dalam Likuidasi. ACTA DIURNAL Jurnal
Ilmu Hukum Kenotariatan, 4(2), 132-349.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah
dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Website
Legalku. (t.thn.). Syarat Pembubaran PT dan Prosedur Lengkapnya. Dipetik Agustus 4, 2023,
dari Legalku.com:
https://www.legalku.com/pembubaran-pt-syarat-dan-prosedurnya-legalku/
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Kita Semua Benci Koruptor Kan? Ini Lah Peraturan Y...
07 May 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →
Bisakah Meminta Ganti Rugi Terhadap Cacat Produk P...
08 May 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Mahasiswa hukum wajib tahu, inilah perbedaan Wanpr...
29 April 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →