Sumber: Seputar Fakta
Kejagung Setor Rp 13,255 triliun: Kebun Kelapa Sawit Jadi Jaminan Sisa Uang
Jakarta, Kunci Hukum - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemulihan kerugian negara dengan menyerahkan uang pengganti dari kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Secara simbolis Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan dana sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 (Rp 13,255 triliun) kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta pada Senin (20/10/2025).
Penyerahan uang pengganti ini dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Presiden memberikan apresiasi tinggi atas kerja keras jajaran Aparat Penegak Hukum dalam memulihkan kerugian negara.
Dilansir dari kemenkeu.go.id Presiden Prabowo Subianto menegaskan “Bangsa Indonesia sangat kaya. Kalau kita bisa kelola dengan baik, kalau kita punya keberanian, Indonesia akan cepat bangkit. Saya percaya itu, saya yakin itu.”
Menkeu Purbaya juga menjabat bendahara umum negara, menerima penyerahan itu dengan wujud komitmen Pemerintahan dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan keuangan negara demi kesejahteraan rakyat. Kemenkeu menegaskan kolaborasi dengan Kejaksaan Agung akan terus diperkuat untuk mencegah, mendeteksi dan menindak segala bentuk penyimpangan yang merugikan negara.
Dilansir dari antaranews.com Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa total kerugian perekonomian negara akibat kasus korupsi CPO mencapai Rp 17 triliun. Penyerahan Rp 13,255 triliun ini merupakan langkah awal. Uang yang diserahkan berasal dari tiga grup perusahaan yang terbukti terlibat, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Pada penyerahan simbolis, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa uang yang ditunjukkan hanya sebesar Rp 2,4 triliun karena keterbatasan tempat.
Namun Burhanuddin mengungkapkan bahwa masih terdapat selisih uang pengganti sebesar Rp 4,4 triliun yang belum diserahkan ke kas negara. Angka Rp 4,4 triliun ini merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Dilansir dari kompas.com dua korporasi tersebut telah meminta penundaan pembayaran sisa uang pengganti. Jaksa Agung menyatakan pihaknya dapat menerima penundaan tersebut, tetapi dengan satu kewajiban penting, yaitu menyerahkan kebun kelapa sawit yang menjadi tanggungan kejagung.
“Dan kami karena situasinya mungkin perekonomian, kami bisa menunda. Tetapi dengan satu kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan kepada kami, ya kelapa sawit. Jadi kebun sawitnya perusahaannya adalah menjadi tanggungan kami untuk yang Rp 4,4 triliunnya.” Ucap Burhanuddin
Kasus ini melibatkan tiga perusahaan yang terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), PT Wilmar Group dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 11,8 triliun, sementara LT Musim Mas dihukum membayar Rp 4,89 triliun. Hingga saat ini PT Musim Mas Group telah menyerahkan Rp 1,1 triliun dan PT Nagamas Palmoil Lestari (anak perusahaan PT Permata Hijau Group telah menyerahkan Rp 186,43 miliar. Komitmen Kejaksaan Agung untuk mengejar sisa tagihan Rp 4,4 triliun ini menunjukkan keseriusan dalam memulihkan seluruh kerugian negara.
Penulis: Sarah Novianti
Editor: I Gusti Ayu Agung Erlina Putri Astana
Baca Artikel Menarik Lainnya!
MENGUNGKAP SOSOK ‘BJORKA’, APARAT AMANKAN TERDUGA...
04 October 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Tiada Lagi Dwifungsi: Polisi Tidak Bisa Lagi Duduk...
14 November 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Strategi Baru Pak Purbaya: Pemerintah Siapkan Dana...
12 December 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →