Sumber: pt.pngtree.com
Mengenal Choice of Law sebagai Prinsip dalam Kontrak Bisnis Internasional
Kegiatan bisnis yang bentuknya semakin beragam setiap waktunya membuat skala transaksi bisnis semakin meluas hingga ke skala global. Perluasan ini kemudian membuat pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut membutuhkan kepastian dalam kesepakatan dalam transaksi yang dilakukan dalam bentuk kontrak bisnis. Kontrak ini juga berlaku bagi pelaku bisnis yang bertransaksi dalam skala internasional yang disebut sebagai kontrak bisnis internasional. Selain memberi kepastian hak dan kewajiban para pihak, kontrak bisnis juga dibuat sebagai dasar penyelesaian sengketa para pihak jika terjadi wanprestasi dalam kontrak tersebut.
Dengan asas kebebasan berkontrak, para pihak diberikan kebebasan untuk menentukan siapa saja pihak lain yang dapat terlibat dalam kontrak tersebut. Hal ini tidak menutup bahwa pihak yang terlibat dapat berasal dari negeri lain. Namun, pada realitanya, pelaksanaan kontrak tidak dapat selalu sesuai dengan keinginan para pihak. Perbedaan sistem hukum yang dimiliki tiap pihak mengharuskan mereka untuk mencari jalan tengah demi tercapainya kesepakatan..
Dengan demikian, jika terdapat sengketa di antara para pihak yang berasal dari negara berbeda, maka hukum dari negara mana yang dapat menyelesaikan sengketa tersebut?
Mengenal Kontrak Bisnis Internasional
Perkembangan perdagangan yang menghubungkan para pelaku bisnis secara internasional membentuk hubungan saling ketergantungan, yang secara tidak langsung juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional melalui transaksi bisnis dengan skala internasional. Untuk melancarkan kegiatan bisnis internasional ini, dibutuhkan kontrak sebagai aturan bagi para pihak yang terlibat dalam bisnis tersebut.
Kontrak menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya karena para pihak yang terlibat dari berbagai negara memiliki perbedaan dan dapat menjadi hambatan jika hanya menuruti salah satu pihak. Oleh karena itu, kontrak bisnis internasional berperan memberi kepastian kepada para pihak dengan mengharmonisasi hukum dari para pihak yang memiliki sistem hukum yang berbeda.
Suatu kontrak dapat disebut sebagai kontrak internasional jika terdapat unsur asing di dalam kontrak tersebut seperti kebangsaan yang berbeda, domisili hukum berbeda, penyelesaian sengketa berada di luar negeri, objek kontrak di luar negeri, dan menggunakan mata uang asing dalam kontrak. Unsur-unsur ini kemudian menjadi tantangan dalam melakukan kontrak, oleh karena itu disebutkan dalam Statuta UNIDROIT bahwa kontrak internasional menerapkan prinsip kebebasan berkontrak, prinsip pengakuan hukum terhadap kebiasaan dagang, prinsip itikad baik dan transaksi jujur, serta prinsip force majeure.
Selain penerapan prinsip tersebut, dapat diperhatikan juga terkait sumber yang dapat dijadikan sebagai sumber ketika pembuatan kontrak internasional, yaitu hukum nasional, dokumen kontrak, kebiasaan di bidang perdagangan internasional yang terkait dengan kontrak, prinsip hukum umum mengenai kontrak, putusan pengadilan, doktrin, dan perjanjian internasional mengenai kontrak.
Apa itu Prinsip Choice of Law?
Prinsip Choice of Law merupakan aplikasi dari prinsip kebebasan berkontrak. Kebebasan dalam berkontrak juga berarti memberikan kebebasan bagi para pihak untuk memilih dasar hukum yang sesuai dengan bisnis mereka. Dengan menerapkan Choice of Law, para pihak akan mendapatkan kepastian dalam berbisnis karena hukum yang diterapkan adalah hasil dari kesepakatan para pihak yang terlibat dalam kontrak tersebut. Namun, perlu diketahui bahwa kebebasan ini juga memiliki batasan akibat doktrin-doktrin tertentu seperti:
1) Lex Rei Sitae
Doktrin ini mengartikan bahwa dalam kontrak yang berisi benda-benda tidak bergerak maka hukum yang digunakan adalah hukum dimana benda tersebut berada. Misalkan di dalam kontrak bisnis internasional berisi pihak dari negara Filipina dan negara Thailand yang mengatur tentang tanah di Thailand, maka sistem hukum yang dipakai adalah sistem hukum negara Thailand.
2) Lex Loci Contractus
Doktrin ini mengartikan bahwa hukum yang digunakan dalam kontrak adalah dimana kontrak tersebut dibuat. Tetapi hal ini tidak dapat digunakan jika kontrak dibuat secara daring di negara yang berbeda, sehingga doktrin ini hanya dapat digunakan jika kontrak tersebut disepakati secara langsung di satu tempat.
3) Lex Fori
Teori ini merupakan teori tradisional yang menerapkan dasar hukum sesuai dengan hukum yang dimiliki oleh pengadilan atau hakim. Dengan teori ini, maka para pihak tidak memiliki prinsip Choice of Law dalam kontrak mereka dikarenakan hakim yang menentukan untuk penerapan hukum apa yang diambil.
Tantangan dalam Menerapkan Prinsip Choice of Law dalam Kontrak Bisnis
Kontrak bisnis yang merupakan kontrak yang bersifat privat, membuat hubungan antara para pihak untuk membatasi intervensi dari negara. Walaupun diberikan kebebasan, tetapi perlu diketahui untuk para pihak yang terlibat untuk membatasi sampai mana kebebasan itu berada. Selama dalam kontrak tersebut tidak melanggar hukum, ketertiban umum, kesusilaan, dan moralitas, maka negara tidak akan mempunyai hak untuk campur tangan dalam perjanjian tersebut. Oleh karena itu, para pihak wajib mendalami ketentuan yang berada dalam kontrak sehingga tidak melanggar salah satu batasan tersebut.
Tantangan lainnya dalam menerapkan prinsip ini adalah ketika pihak yang berada di dalam perjanjian yang memiliki kekuatan yang tidak seimbang. Pihak yang memiliki kekuatan lebih lemah biasanya tidak memiliki kebebasan untuk menentukan isi dalam kontrak. Lalu, pihak yang memiliki kekuatan lebih kuat akan mengambil kesempatan dari kekurangan tersebut sehingga kontrak tersebut dapat menguntungkan mereka. Kondisi pihak yang tidak seimbang tersebut akan melahirkan perjanjian yang berisi klausul yang menguntungkan sepihak atau klausul yang mengurangi beban/kewajiban yang seharusnya ditanggung
Untuk menghindari terjadinya kondisi kontrak yang tidak seimbang ini maka tiap pihak wajib memperhatikan status para pihak dalam kontrak tersebut seimbang, pembagian hak dan kewajiban yang setara tanpa memandang proses penentuan hasil pembagian, intervensi negara dalam kontrak ini, dan sebagainya yang pada intinya membuat kontrak tersebut berisi para pihak berada dalam kondisi yang sama.
Demikian artikel mengenai Mengenal Choice of Law sebagai Prinsip dalam Kontrak Bisnis Internasional, semoga bermanfaat! Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Kontrak bisnis internasional merupakan instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang melakukan transaksi lintas negara, terutama karena perbedaan sistem hukum yang dimiliki masing-masing negara dapat menimbulkan hambatan. Melalui asas kebebasan berkontrak, para pihak diberi keleluasaan menentukan hukum yang berlaku dalam kontrak melalui prinsip choice of law, meskipun kebebasan ini tetap dibatasi oleh doktrin-doktrin seperti lex rei sitae, lex loci contractus, dan lex fori, serta tidak boleh bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan moralitas. Tantangan utama dalam penerapan prinsip ini adalah adanya ketidakseimbangan posisi tawar antar pihak, yang berpotensi melahirkan klausul sepihak yang merugikan pihak yang lebih lemah, sehingga perlu upaya menjaga kesetaraan hak dan kewajiban demi terciptanya kontrak yang adil.
Kontrak bisnis internasional merupakan instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang melakukan transaksi lintas negara, terutama karena perbedaan sistem hukum yang dimiliki masing-masing negara dapat menimbulkan hambatan. Melalui asas kebebasan berkontrak, para pihak diberi keleluasaan menentukan hukum yang berlaku dalam kontrak melalui prinsip choice of law, meskipun kebebasan ini tetap dibatasi oleh doktrin-doktrin seperti lex rei sitae, lex loci contractus, dan lex fori, serta tidak boleh bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan moralitas. Tantangan utama dalam penerapan prinsip ini adalah adanya ketidakseimbangan posisi tawar antar pihak, yang berpotensi melahirkan klausul sepihak yang merugikan pihak yang lebih lemah, sehingga perlu upaya menjaga kesetaraan hak dan kewajiban demi terciptanya kontrak yang adil.
Referensi
Jurnal
Simanjuntak, Putri, et al, “Prinsip-Prinsip Hukum Dalam Kontak Internasional”, (2013), hlm. 4-7
Gijoh, Lileys, et al, “Implementasi Hukum Dalam Kontrak Bisnis Internasional”, Lex Et Societatis, Vol. 9, No. 1, (2021), hlm. 112-113
Sopamena, Ronald, “Choice of Law in International Business Contracts”, Balobe Law Journal, Volume 2, No. 2 (2022), hlm. 47
Saefullah, “Choice of Law Dalam Penyelesaian Sengketa Perjanjian Internasional,” Binamulia Hukum, Volume 11 No. 2 (2022), hlm. 122-123
Brampu, Irmanto, et al, “Application Of The Principle Of Freedom Of Contract In Business Contracts In Indonesia”, International Journal of Law and Society , Vol. 1, No. 2, (2024), hlm. 97-98
Buku
Purwadi, Ari, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, (Surabaya: Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, 2016), hlm. 19
Yulia, Hukum Perdata Internasional, (Aceh: Unimal Press, 2016), hlm. 38
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Menyoal Hukum Internasional atas Kasus WNI di Jepa...
10 August 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Ojol Gelar Demo di Jakarta: Ribuan Driver Kompak M...
17 September 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →