Sumber: Kumparan.com
Good Environmental Governance untuk Menjaga Bumi dan Menegakkan Keadilan
Di tengah gejolak global akibat krisis energi dan pangan, serta maraknya disinformasi, krisis iklim terus memburuk sementara perhatian dunia terpecah, padahal pertumbuhan ekonomi tergantung pada kelestarian bumi. Komitmen iklim yang kuat membuka peluang bagi Indonesia membangun ekonomi inklusif dan berkeadilan menuju Visi Indonesia Emas 2045. Komitmen Presiden Prabowo untuk 100% energi terbarukan dalam 10 tahun dan net-zero emission pada 2050 menegaskan arah transisi energi yang diperkuat melalui Nationally Determined Contribution (NDC) 3.0 sebagai momentum menetapkan target iklim yang lebih ambisius ( IESR, 2025).
Maka, perlindungan sumber daya alam yang ada perlu ditempatkan sebagai kekuatan strategis bangsa, sementara diplomasi iklim dijadikan jangkar politik luar negeri yang berlandaskan mandat konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta mencerminkan tanggung jawab antar generasi dalam mewujudkan Good Environmental Governance yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Apa itu Good Environmental Governance
Mengutip dari salah satu Jurnal Bina Hukum Lingkungan, Good Environmental Governance merupakan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berlandaskan pada prinsip kelestarian dan keberlanjutan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Prinsip ini menuntut agar pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan dilakukan dengan visi perlindungan fungsi ekologis serta berpedoman pada asas-asas penyelenggaraan negara yang baik.
Dalam Jurnal ini juga menegaskan bahwa tata kelola lingkungan yang baik harus berorientasi pada keberlanjutan sumber daya, sedangkan World Bank dalam Belbase menyebutnya sebagai upaya memastikan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan dan menjaga kualitas lingkungan melalui mekanisme kebijakan yang terarah dan konsisten. Dengan kata lain, tata kelola lingkungan yang baik tidak hanya berbicara soal kebijakan, tetapi juga tentang perubahan pola pikir menuju pembangunan yang ramah alam dan berjangka panjang.
Prinsip Good Environmental Governance juga menekankan pentingnya transparansi sistem dalam lembaga lingkungan, partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan kebijakan, dan penerapan program yang akuntabel. Budiati menambahkan bahwa tata kelola lingkungan yang baik lahir dari hubungan yang harmonis antara pemerintah dan rakyat dalam mengelola lingkungan hidup. Dengan demikian, Good Environmental Governance dapat dipahami sebagai sistem pengelolaan negara yang menjamin kelestarian dan keberlanjutan sumber daya alam melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat secara berkesinambungan.
Prinsip Good Environmental Governance Dalam Konstitusi
Prinsip ini menekankan transparansi lembaga, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas program sebagai bagian dari tata kelola lingkungan yang efektif, sebagaimana dijelaskan Budiati bahwa hubungan harmonis antara pemerintah dan rakyat menjadi dasar pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Penerapan Good Environmental Governance berkaitan langsung dengan hak konstitusional warga negara sebagaimana Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sehingga penerapannya menjadi wujud pelaksanaan mandat konstitusi dalam memastikan pengelolaan lingkungan yang berkeadilan, transparan, berkelanjutan, dan mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia. Artinya, pelaksanaan prinsip ini bukan semata tanggung jawab pemerintah, tetapi juga bentuk partisipasi aktif seluruh warga negara untuk menjaga hak konstitusional bersama.
Indikator - Indikator Good Environmental Governance
Lanjut, dalam konsep governance terdapat tiga komponen utama yang saling berkaitan, yaitu public governance yang mencakup lembaga pemerintahan, corporate governance yang berkaitan dengan dunia usaha, dan civil society atau masyarakat luas. Ketiganya harus berhubungan secara seimbang, sinergis, dan saling mengawasi agar tata kelola berjalan efektif. Dalam Good Environmental Governance, Belbase mengemukakan tujuh indikator utama, yakni:
1) Aturan hukum yang menjamin kepatuhan dan keadilan;
2) Partisipasi dan representasi yang membuka ruang keterlibatan seluruh pihak;
3) Akses terhadap informasi yang memastikan keterbukaan publik;
4) Transparansi dan akuntabilitas sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga;
5) Desentralisasi yang memberi kewenangan daerah untuk mengelola sumber daya;
6) Peran lembaga dan institusi yang bersinergi dalam mencapai tujuan lingkungan;
7) Akses terhadap keadilan yang menjamin perlindungan hak-hak lingkungan masyarakat.
Sementara itu, ditegakan Jurnal Bina Hukum Lingkungan dalam menyebutkan enam kriteria utama, yaitu transparansi, pemberdayaan masyarakat, pengakuan atas keterbatasan daya dukung ekosistem dan keberlanjutan, penegakan hukum yang efektif, desentralisasi yang demokratis, serta pengakuan terhadap hak masyarakat adat dan komunitas lokal. Seluruh prinsip ini menunjukkan bahwa tata kelola lingkungan yang baik harus berlandaskan keterbukaan, keadilan, partisipasi, dan penghormatan terhadap daya dukung alam serta hak masyarakat, sehingga menciptakan sistem pemerintahan yang berkelanjutan dan berkeadilan ekologis. Ketika indikator-indikator ini diterapkan secara konsisten, maka hasilnya bukan hanya lingkungan yang lestari, tetapi juga masyarakat yang sejahtera dan berdaya.
Good Environmental Governance, Keadilan Ekologis & Pancasila
Maka terbentuklah keselarasan konsep tersebut dengan landasan filosofis bangsa yakni Pancasila. Dalam ekologis yang menegaskan kesalingterhubungan antara manusia, Tuhan, dan alam semesta. Keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa melahirkan kemanusiaan yang adil dan beradab, memperkuat persatuan Indonesia, serta menumbuhkan semangat kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Tuhan sebagai Pencipta langit, bumi, dan seluruh isinya memanggil umat manusia untuk merawat ciptaan-Nya sebagai wujud keadilan dan kemanusiaan sejati. Inilah yang dapat disebut sebagai ekologi Pancasila, di mana setiap sila menjadi fondasi bagi hubungan harmonis antara manusia, Tuhan, dan lingkungan hidup. Dengan demikian, menjaga bumi bukan hanya kewajiban ekologis, tetapi juga bentuk pengamalan nilai-nilai luhur pancasila.
Dalam pemahaman ini, Pancasila bukan hanya benteng persatuan bangsa, tetapi juga pedoman moral dalam menghadapi krisis ekologis dan praktik perusakan alam. Sila pertama mengajarkan bahwa bumi bukan milik untuk dijarah, melainkan amanah untuk dijaga. Sila kedua menegaskan bahwa keadilan dan keberadaban manusia mencakup tanggung jawab merawat bumi sebagai rumah bersama. Sila ketiga memperluas makna persatuan, dari persatuan bangsa menuju persatuan global untuk menjaga bumi yang sama-sama kita huni. Melalui semangat Pancasila, bangsa Indonesia terpanggil menjadi bagian dari gerakan ekologi global yang menegakkan solidaritas universal demi keutuhan ciptaan dan keberlanjutan kehidupan di bumi, sebagaimana pesan luhur pro patria et humanitate—demi bangsa dan kemanusiaan (Unika Soegijapranata, 2022).
Demikian artikel mengenai Good Environmental Governance untuk Menjaga Bumi dan Menegakkan Keadilan, semoga bermanfaat!
Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Krisis iklim global menuntut pemerintah Indonesia memainkan peran strategis dalam perlindungan lingkungan, dengan komitmen Presiden Prabowo pada 100% energi terbarukan dan net-zero emission 2050 melalui NDC 3.0 sebagai momentum membangun ekonomi inklusif menuju Visi Indonesia Emas 2045. Maka hal tersebut sejalan dengan prinsip Good Environmental Governance yang menekankan kelestarian, transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, desentralisasi, dan perlindungan hak konstitusional menjamin pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan. Sinergi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat membentuk tata kelola lingkungan efektif dan berkeadilan ekologis, sementara nilai-nilai Pancasila memperkuat ekologi Pancasila, menegaskan tanggung jawab manusia menjaga bumi, menegakkan keadilan, dan memperkuat persatuan nasional serta solidaritas global demi kelestarian ciptaan.
Referensi
Jurnal
Mustaghfiroh, U., Ni’mah, L. K., Sundusiyah, A., Addahlawi, H. A., & Hidayatullah, A. F. (2020), “Implementasi prinsip good environmental governance dalam pengelolaan sampah di Indonesia”, Bina Hukum Lingkungan, 4(2). Hlm. 279–291.
Artikel Web
IESR. (2025, Juli 26). Pernyataan Bersama Indonesia Net-Zero Summit 2025. IESR.or.id. Diakses 25 Oktober 2025, dari https://iesr.or.id/pernyataan-bersama-indonesia-net-zero-summit-2025/
Unika Soegijapranata. (2025, Oktober 25). Ekologi Pancasila. Unika.ac.id. Diakses 25 Oktober 2025, dari https://www.unika.ac.id/news/media-massa/online/ekologi-pancasila/
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Buntut Panjang Kematian Juliana Marins, Brazil Aka...
03 July 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Perusakan Rumah Doa GKSI: Miskomunikasi atau Intol...
29 July 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
JUDOL SEMAKIN MENJERAT: ANAK DIBAWAH UMUR IKUT TER...
28 October 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →