Istilah hukum humaniter internasional berasal dari terjemahan bahasa Inggris yakni International Humanitarian Law (IHL). Hukum Humaniter Internasional (HHI), juga dikenal sebagai hukum perang atau jus in bello, adalah seperangkat aturan yang bertujuan membatasi dampak kemanusiaan dari konflik bersenjata. HHI mengatur perilaku pihak-pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata dan melindungi mereka yang tidak ambil bagian dalam pertempuran.


Bagaimana Perbedaan HHI dan Hukum Perang Biasa?

Perbedaan antara istilah HHI dan hukum perang terletak pada penekanannya. HHI menekankan pada dampak kemanusiaan dari peperangan, termasuk perlindungan korban perang dari luka atau penderitaan berlebihan serta pencegahan kerusakan besar dan meluas. Sebaliknya, hukum perang lebih fokus pada aspek yuridis dan peristiwa perang, khususnya dalam konteks berlakunya hukum saat terjadi perang. Namun, pada dasarnya penduduk sipil dalam peperangan merupakan subjek yang wajib dilindungi.


Asas-Asas HHI

 Ada tiga asas hukum humaniter internasional:

  • Kepentingan Militer (Military Necessity): Pihak yang bersengketa boleh menggunakan kekerasan untuk menundukkan lawan demi mencapai tujuan perang.
  • Perikemanusiaan (Humanity): Pihak yang bersengketa harus memperhatikan kemanusiaan, melarang kekerasan yang menimbulkan luka berlebihan atau penderitaan tidak perlu.
  • Kesatriaan (Chivalry): Kejujuran dalam perang harus diutamakan, melarang penggunaan alat tidak terhormat, tipu muslihat, dan cara yang bersifat khian


Prinsip-Prinsip HHI

  1. Kemanusiaan: Non-kombatan harus dijauhkan dari arena pertempuran, dan korban luka harus diusahakan seminimal mungkin.
  2. Kepentingan: Sasaran serangan dalam pertempuran harus objek militer.
  3. Proporsional: Setiap serangan militer harus memastikan tidak akan menyebabkan korban dan kerusakan berlebihan.
  4. Pembedaan: Kombatan dan sipil harus dibedakan dalam konflik bersenjata.
  5. Larangan Penderitaan Tidak Seharusnya: Pembatasan metode dan alat perang, misalnya larangan racun, peluru, senjata biologi, dll.
  6. Pemisahan Jus ad Bellum dan Jus in Bello.
  7. Ketentuan Minimal HHI: Konvensi Jenewa 1949.
  8. Tanggung Jawab: Pemerintah dan warga negara harus menghormati dan menegakkan HHI.


Sudah memahami artikel di atas dan butuh bantuan hukum? Kunci Hukum siap membantu lewat layanan konsultasi hukum gratis.

👉 Isi formulir disini untuk mulai konsultasi


Hukum Humaniter Internasional (HHI), atau International Humanitarian Law (IHL), adalah aturan yang bertujuan membatasi dampak kemanusiaan dari konflik bersenjata. HHI melindungi mereka yang tidak terlibat dalam pertempuran, seperti warga sipil, dan mengatur cara berperang secara manusiawi. Berbeda dengan hukum perang yang fokus pada legalitas perang, HHI menekankan perlindungan terhadap korban dan pencegahan penderitaan berlebihan.

Sumber:

https://www.redcross.org.uk/about-us/what-we-do/protecting-people-in-armed-conflict/international-humanitarian-law

https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukum-humaniter-internasional-asas-dan-dasar-hukumnya-lt62e8ebdd0a7c4/