Sumber: indeksnews.com
Mahfud MD: Agak Aneh Ini! KPK Minta Mahfud Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Jakarta, Kunci Hukum – Tuduhan dugaan mark up (penggelembungan biaya) pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) yang dilontarkan oleh mantan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3 pada Pilpres 2024 sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Prof. Dr. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H. atau yang dikenal sebagai Mahfud MD, telah memicu perdebatan sengit sekaligus polemik prosedural dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peristiwa ini menyoroti sensitivitas proyek infrastruktur strategis nasional yang memang telah lama dihantui isu pembengkakan biaya serta spekulasi yang beredar di tengah masyarakat.
Proyek ini dilaksanakan oleh PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC), konsorsium yang didominasi (60%) oleh empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia: PT KAI, PT Wijaya Karya, PT Jasa Marga, dan PT Perkebunan Nusantara 8. PT Kereta Api Indonesia (KAI) bahkan sempat memperingatkan bahwa beban finansial Whoosh telah menjadi “bom waktu” yang berpotensi melumpuhkan keuangan perusahaan. Pemerintah sendiri berupaya keras mencari skema agar utang proyek ini dapat dibayar mandiri oleh BUMN tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kontroversi bermula dari pernyataan Mahfud MD di akun YouTube pribadinya yang secara spesifik menuding adanya indikasi korupsi struktural dalam penetapan biaya pembangunan Whoosh. Tuduhan ini didasarkan pada perbandingan biaya per kilometer yang dianggap tidak wajar, memicu panggilan untuk penelusuran lebih lanjut dari pihak terkait.
Pembengkakan biaya sebesar hampir USD 2 miliar ini memperkuat dugaan Mahfud bahwa kenaikan biaya per kilometer yang drastis ($52 juta) mungkin tersembunyi di balik alasan teknis dan administrasi. Selisih biaya sebesar $35 juta per kilometer yang diklaim Mahfud merupakan anomali besar yang perlu dibedah, memisahkan antara murni cost overrun akibat geologi dengan mark up terstruktur.
Foto: Podcast Mahfud MD membahas Whoosh
Sumber: Youtube Mahfud MD Official
Mahfud menantang narasi inefisiensi teknis proyek dengan membandingkan biaya konstruksi domestik versus biaya di China. Ia mengklaim bahwa perhitungan pihak Indonesia menunjukkan biaya untuk satu kilometer kereta Whoosh mencapai USD 52 juta. Angka ini melonjak hampir tiga kali lipat jika dibandingkan dengan hitungan di China, yang hanya berada di kisaran USD 17 hingga 18 juta per kilometer.
“Menurut perhitungan pihak Indonesia, biaya per satu kilometer kereta Whoosh itu 52 juta dolar Amerika Serikat. Akan tetapi, di China sendiri, hitungannya 17-18 juta dolar AS. Naik tiga kali lipat. Ini siapa yang menaikkan? Uangnya ke mana? Naik tiga kali lipat. 17 juta dolar AS ya, dolar Amerika nih, bukan rupiah, per kilometernya menjadi 52 juta dolar AS di Indonesia. Nah itu mark up. Harus diteliti siapa yang dulu melakukan ini,” ujar Mahfud dalam channel YouTube pribadinya (15/10/2025).
Menanggapi tuduhan tersebut, KPK, melalui Juru Bicaranya, Budi Prasetyo ketika diwawancarai oleh media Metro TV News di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/10/2025) mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi awal dugaan korupsi atau sejenisnya untuk menyampaikan aduan secara resmi.
Foto: Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Sumber: Metro TV News (Photo by Candra)
“KPK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi awal ataupun data awal terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka silahkan dapat menyampaikan aduan tersebut kepada KPK melalui saluran pengaduan masyarakat,” pungkasnya.
KPK menekankan bahwa laporan harus dilengkapi dengan informasi dan data awal agar proses telaah dan verifikasi dapat berjalan lebih presisi. Selain itu, KPK juga perlu menganalisis apakah kasus Whoosh termasuk dalam kewenangan KPK atau berada di bawah yurisdiksi lembaga penegak hukum lain.
Namun, Mahfud MD menilai permintaan KPK ini sebagai kekeliruan prosedural. Ia menyebut langkah KPK tersebut "agak aneh". Mahfud berargumen bahwa dugaan tindak pidana yang telah menjadi berita publik seharusnya memicu tindakan proaktif dari Aparat Penegak Hukum (APH), tanpa perlu menunggu laporan resmi dari pihak yang menyampaikan informasi.
Foto: Tanggapan Mahfud MD Mengenai Permintaan KPK
Sumber: Akun X Mahfud MD (18/10/2025)
Mahfud menjelaskan, laporan hanya diperlukan untuk peristiwa yang tidak diketahui APH, seperti dalam kasus penemuan mayat. Namun, jika berita sudah tersebar luas, APH wajib langsung menyelidiki. Perdebatan ini mencerminkan dilema KPK pasca-revisi Undang-Undang, di mana tuntutan formal yang kaku berpotensi menghambat efektivitas dalam menindaklanjuti kasus berisiko tinggi yang melibatkan kekuasaan.
Hingga berita ini diterbitkan (20/10/2025), Mahfud MD mempertahankan posisinya untuk tidak membuat laporan formal, sementara KPK belum mengumumkan dimulainya penyelidikan resmi yang muncul sebagai penyelidikan di luar mekanisme pelaporan masyarakat.
Penulis: Almerdo Agsa Soroinama Hia
Editor : Kayla Stefani Magdalena Tobing
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Polisi Mengamankan Demo Dengan Kekerasan? Apakah B...
27 April 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
9 Tersangka Baru Kasus Korupsi BBM, Pertamina Buka...
11 July 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →