Waris adalah topik fundamental dalam Islam, mengatur bagaimana harta peninggalan seseorang didistribusikan kepada ahli warisnya setelah ia meninggal dunia. Sistem Waris Islam, yang dikenal sebagai faraidh atau mawaris, merupakan bagian integral dari syariat yang menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum. Hukum waris ini memastikan bahwa setiap pihak yang berhak menerima bagiannya sesuai dengan ketetapan Allah SWT dan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam hadist maupun hasil ijtihad para mujtahid, sekaligus meminimalkan potensi konflik antar anggota keluarga. Artikel ini akan mengulas, dan secara spesifik membahas faktor-faktor atau sebab-sebab yang dapat menghalangi seseorang untuk menjadi ahli waris menurut Hukum Islam yang berlaku di Indonesia.


Apa Itu Waris Menurut Hukum Islam Indonesia?

Secara umum, waris adalah proses peralihan harta benda dan hak-hak yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal (pewaris) kepada ahli warisnya yang masih hidup. Pembagian waris dalam Islam tidak didasarkan pada kehendak pribadi pewaris semata, melainkan didasarkan pada ketentuan-ketentuan syariat. 


Hukum di Indonesia sudah mengatur tentang tata cara pewarisan yang sesuai dengan hukum Islam. Hal tersebut diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang kemudian dikukuhkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Merujuk pada Pasal 171 huruf a KHI, Hukum Kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa‐siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing‐masing.   


Pasal 171 huruf b KHI mendefinisikan Pewaris sebagai orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris, dan harta peninggalan. Sedangkan, Pasal 171 huruf c mendefinisikan Ahli Waris sebagai orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. 


Adapun yang perlu dipahami adalah harta peninggalan dan harta waris merupakan sesuatu yang berbeda. Merujuk pada KHI, Harta Peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak‐haknya. Sedangkan, Harta Waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat. Harta inilah yang nantinya akan diterima oleh Ahli Waris.


Penyebab Seseorang Tidak Dapat Menjadi Ahli Waris 

Berdasarkan definisi Ahli Waris yang diuraikan pada pembahasan sebelumnya, dapat diketahui bahwa seseorang dapat menjadi ahli waris apabila memiliki hubungan darah dengan pewaris atau hubungan perkawinan pada saat si pewaris meninggal dunia. Selain itu, seorang dapat dikatakan ahli waris apabila ia beragama Islam pada saat pewaris meninggal dunia. Hal ini dapat diketahui dari kartu identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa (19 tahun), beragama menurut ayahnya atau lingkungannya sebagaimana diatur dalam Pasal 172 KHI.   


Apabila kita melihat kembali definisi ahli waris yang ada telah diuraikan sebelumnya, terdapat frasa “....tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris”. Dalam hal ini, sebab-sebab seseorang terhalang menjadi Ahli Waris telah diatur dalam Pasal 173 KHI, sebagai berikut:

  1. Membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris yang didasarkan pada putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
  2. Memfitnah pewaris dengan menuduh bahwa pewaris melakukan kejahatan yang sangat serius (kejahatan yang bisa dihukum penjara 5 tahun atau lebih berat), dan tuduhan fitnah tersebut terbukti palsu di pengadilan berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.


Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat kita ketahui bahwa ketahui sebab terhalangnya seseorang menjadi ahli waris adalah tidak memiliki hubungan darah, tidak memiliki hubungan perkawinan atau tidak beragama Islam. Tidak hanya itu, seseorang tidak dapat menjadi Ahli Waris apabila melakukan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 173 KHI.


Demikian artikel mengenai penyebab seseorang tidak dapat menjadi Ahli Waris menurut Islam, semoga bermanfaat!

Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis. 


Dalam hukum Islam yang berlaku di Indonesia, seseorang dapat menjadi ahli waris jika memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang oleh hukum. Penyebab seseorang terhalang menjadi ahli waris meliputi tidak adanya hubungan keluarga atau agama, serta tindakan yang melanggar hukum seperti membunuh, menganiaya berat, atau memfitnah pewaris, sebagaimana diatur dalam Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pembagian warisan harus mengikuti ketentuan syariat dan bertujuan mewujudkan keadilan serta mencegah konflik dalam keluarga.

Referensi

Peraturan Perundang-Undangan

Instruksi Presiden Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Inpres No. 1 Tahun 1991. 

Artikel Webpage

Redaksi, Tim. “Cara Hitung Pembagian Harta Warisan Anak Menurut Hukum Islam” Hukumonline. 21 Juni 2023. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-hitung-pembagian-harta-warisan-anak-menurut-hukum-islam-lt5b7021295093e/. Diakses pada 10 Juli 2025.