Sumber: www.merdeka.com
Kemenangan Buruh: MK Coret Pasal Inti Tapera
Jakarta, Kunci Hukum - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menggemparkan pada Senin (29/9/2025) di Jakarta, secara substantif membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Keputusan ini menjadi kemenangan telak bagi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan 11 serikat pekerja lainnya yang selama ini menentang keras potongan wajib tersebut.
Inti dari putusan ini adalah pembatalan Pasal 7 Ayat (1), sebuah "pasal jantung" yang memaksa setiap pekerja, termasuk yang berpenghasilan minimum, untuk menjadi peserta Tapera. Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dilansir dari Kompas, MK menilai norma sentral ini inkonstitusional dan mengoyak logika hukum Tapera secara keseluruhan.
Keputusan MK ini menampar konsep Tapera karena didasarkan pada argumen fundamental:
Tabungan yang Dipaksa, Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa Tapera menggeser makna sejati dari tabungan yang harusnya sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa. Tapera dinilai tidak sejalan dengan Pasal 23A UUD 1945 karena bukan termasuk pungutan resmi yang bersifat wajib.
Negara Jadi "Pemungut Iuran", MK menyoroti bahwa kewajiban iuran 3 persen (2,5 persen dari pekerja, 0,5 persen dari pemberi kerja) mengkhianati amanat Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945. Norma tersebut menggeser peran negara dari "penjamin" hak atas rumah layak menjadi "pemungut iuran" dari warganya, yang justru membebani kelompok rentan seperti Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Ancaman Sanksi Bera, UU Tapera juga menuai kritik karena mengatur sanksi administratif (pembekuan atau pencabutan izin usaha) bagi pemberi kerja yang lalai mendaftarkan pegawainya, yang dinilai memberatkan di tengah situasi ekonomi yang tidak kondusif.
Meskipun pasal wajibnya dibatalkan, MK tidak ingin menciptakan kekosongan hukum (rechtsvacuum) yang dapat mengacaukan aset dan iuran peserta yang sudah terkumpul (terutama ASN, TNI, dan Polri). Oleh karena itu, MK memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun kepada DPR dan Pemerintah untuk menata ulang total UU Tapera.
Hakim Enny Nurbaningsih bahkan memberikan arahan tajam kepada pembentuk undang-undang untuk meninggalkan desain "tabungan" yang tidak efektif dan mulai mengembangkan konsep perumahan baru, salah satunya adalah pusat perumahan publik (central public housing) yang masif dan terjangkau
Keputusan MK ini langsung membatalkan rencana penarikan iuran wajib Tapera dari pekerja swasta yang seharusnya dimulai pada tahun 2027. Komisioner BP Tapera, Heru, menyatakan menghormati putusan tersebut dan mengakui bahwa Tapera harus berjalan tanpa menjadi beban bagi rakyat. Heru menyebut, seperti dilansir dari sebuah sumber, bahwa pihaknya akan merumuskan skema pembiayaan kreatif yang mungkin melibatkan perluasan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan skema berbasis investasi. Fokus ke depan adalah menciptakan skema sukarela yang menawarkan benefit yang jelas, alih-alih paksaan.
Penulis: Sarah Novianti
Editor: Kayla Stefani Magdalena Tobing
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Surat Usulan Pemakzulan Gibran Diterima, DPR Siap...
04 June 2025
Waktu Baca: 4 menit
Baca Selengkapnya →
Jerit Sunyi Pemain Sirkus OCI, Negara Baru Hadir S...
22 April 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Keterlibatan TNI dalam Pengamanan Demonstrasi: Apa...
10 September 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →