Sumber: www.merdeka.com
Sertipikat Atas Nama Sendiri? Belum Tentu Jadi Milik Pribadi!
Banyak orang beranggapan bahwa ketika membeli rumah atau tanah atas nama pribadi, maka harta tersebut otomatis menjadi milik pribadi. Tidak jarang muncul pernyataan seperti, “semua kan atas nama saya, jadi tentu hanya milik saya.” Padahal, dalam konteks hukum perkawinan di Indonesia, anggapan ini bisa menyesatkan. Nama yang tertera di sertipikat (kata baku dari sertifikat) memang penting sebagai bukti administrasi kepemilikan, namun bukan satu-satunya faktor penentu status harta dalam perkawinan.
Menurut Buku 1 Bab VI Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Bab VII Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), semua harta yang diperoleh selama perkawinan pada dasarnya dianggap sebagai harta bersama, kecuali ada pengecualian tertentu. Artinya, meskipun sertipikat hanya mencantumkan satu nama, secara hukum pasangan tetap memiliki hak atas harta tersebut.
Mengenal Harta Bersama dalam Perkawinan
Pasal 119 KUHPerdata menyatakan bahwa sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antarà suami istri, selama hal tersebut tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Selain itu, Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan juga turut mendefinisikan harta bersama sebagai segala harta benda yang diperoleh suami dan/atau isteri selama berlangsungnya perkawinan, kecuali hibah atau warisan.
Sebaliknya, harta bawaan, yaitu harta yang sudah dimiliki sebelum perkawinan atau yang diperoleh melalui hibah, hadiah, dan warisan, tetap menjadi hak pribadi masing-masing pihak. Dengan demikian, garis pembatas antara harta bersama dan harta pribadi cukup jelas: semua yang diperoleh setelah perkawinan, kecuali ada dasar pengecualian, akan masuk dalam kategori harta bersama.
Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum yang adil bagi kedua pasangan. Harta bersama dipandang sebagai hasil kerja sama suami dan istri dalam membangun kehidupan rumah tangga. Sehingga, hukum tidak hanya melihat siapa yang mencari atau menghasilkan pendapatan, tetapi juga mengakui kontribusi non-material, seperti mengurus rumah tangga.
Kenapa Nama di sertipikat Bukan Penentu Kepemilikan?
Sertipikat memang merupakan bukti sah kepemilikan atas tanah atau bangunan menurut hukum agraria. Namun, dalam lingkup hukum perkawinan, sertipikat hanya berfungsi sebagai bukti administrasi kepemilikan, bukan penentu status hukum kepemilikan harta dalam rumah tangga. Contohnya, seorang istri membeli rumah setelah menikah dan mencatat sertipikat atas namanya sendiri.
Meskipun secara administrasi rumah itu terdaftar atas nama istri, secara hukum ia tetap masuk dalam kategori harta bersama. Artinya, suami tetap memiliki hak atas rumah tersebut sebesar 50%, begitu pula sebaliknya. Dengan kata lain, status harta tidak hanya ditentukan oleh nama di sertipikat, tetapi juga oleh waktu dan cara perolehannya. Selama harta tersebut diperoleh setelah perkawinan berlangsung dan tidak berasal dari hibah, hadiah, atau warisan, maka harta itu masuk ke harta bersama.
Perjanjian Perkawinan, Solusi Pisahkan Harta
Bagi pasangan yang menginginkan pemisahan harta, hukum memberikan jalan melalui perjanjian perkawinan (prenuptial agreement). KUHPerdata dan UU Perkawinan menyebutkan bahwa harta bersama antara suami istri dapat dikecualikan dengan sebuah perjanjian tertulis sebelum perkawinan dilangsungkan. Perjanjian ini mengatur apakah harta mereka akan dipisahkan atau digabung. Seiring berjalannya waktu, perkembangan hukum menunjukkan adanya kelonggaran.
Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, pasangan suami istri juga dimungkinkan untuk membuat perjanjian perkawinan setelah menikah (post-nuptial agreement). Dengan ini, pasangan yang tidak sempat membuat perjanjian sebelum menikah tetap dapat melakukannya, selama disahkan oleh notaris dan dicatatkan pada instansi yang berwenang. Dalam hal ini, Perjanjian perkawinan menjadi penting, terutama bagi pasangan yang memiliki kepentingan ekonomi atau bisnis tertentu. Tanpa adanya perjanjian, hukum secara otomatis akan menganggap semua harta yang diperoleh setelah perkawinan sebagai harta bersama.
Implikasi Hukum Harta Bersama
Pemahaman mengenai harta bersama tidak hanya penting secara teori, tetapi juga membawa dampak praktis dalam kehidupan sehari-hari.
Pertama, dalam kasus perceraian, pembagian harta bersama dilakukan dengan prinsip 50:50, kecuali ada alasan khusus yang membuat hakim memutuskan lain. Banyak sengketa rumah tangga berujung panjang di pengadilan karena salah satu pihak mengklaim harta sebagai milik pribadi berdasarkan sertipikat.
Kedua, dalam transaksi jual beli atau pengalihan harta bersama, seperti menjual rumah, hukum mewajibkan adanya persetujuan dari kedua belah pihak. Jika hanya salah satu pihak yang menandatangani tanpa izin pasangannya, transaksi dapat dianggap cacat hukum.
Ketiga, dalam konteks warisan, keberadaan harta bersama dapat menimbulkan kerumitan tambahan. Misalnya, jika suami meninggal, rumah yang dibeli selama perkawinan bukan otomatis 100% warisan bagi ahli warisnya. Setengah bagian terlebih dahulu menjadi hak istri sebagai harta bersama, baru sisanya dibagikan sebagai warisan.
Kasus-kasus seperti ini menunjukkan bahwa kesalahpahaman mengenai harta bersama bisa membawa dampak besar, mulai dari batalnya transaksi, konflik keluarga, hingga panjangnya proses hukum di pengadilan.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa sertipikat atas nama sendiri bukanlah jaminan mutlak kepemilikan pribadi apabila harta tersebut diperoleh setelah perkawinan dan tidak ada perjanjian perkawinan yang dibuat. Dalam perspektif hukum Indonesia, nama di sertipikat hanyalah aspek administratif, sementara status hukum harta dalam perkawinan ditentukan oleh prinsip harta bersama.
Keberadaan harta bersama bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi kedua belah pihak dalam perkawinan. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa hukum memandang perkawinan sebagai ikatan kerja sama, di mana setiap pasangan memiliki hak yang seimbang terhadap harta yang diperoleh.
Demikian artikel mengenai harta bersama dalam hukum Perdata, semoga bermanfaat!
Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Bahwa dalam hukum perkawinan Indonesia, semua harta yang diperoleh selama perkawinan pada dasarnya menjadi harta bersama meskipun sertipikat hanya mencantumkan satu nama, kecuali harta bawaan, hibah, atau warisan yang tetap menjadi milik pribadi. Sertipikat hanya berfungsi sebagai bukti administrasi, bukan penentu status hukum. Untuk memisahkan harta, pasangan dapat membuat perjanjian perkawinan baik sebelum maupun sesudah menikah sesuai Putusan MK. Pemahaman mengenai harta bersama sangat penting karena berimplikasi pada pembagian harta saat perceraian, transaksi properti, hingga warisan, dan aturan ini dimaksudkan untuk memberikan keadilan serta perlindungan bagi kedua belah pihak.
REFERENSI
BUKU
Nurhayati, Resti dan Ign. Hartyo Purwanto. Hukum Perdata, Hukum Perorangan, dan Keluarga. Semarang: Penerbitan Universitas Katolik Soegijapranata, 2016.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek], diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio.
Undang-undang tentang Perkawinan. UU Nomor 1 Tahun 1974. LN Tahun 1974 No. 1 TLN No. 3019.
WEBSITE
Purnamasari, Irma Devita. “Pembagian Harta Bersama Jika Terjadi Perceraian.” Hukumonline.com, 4 September 2014. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/pembagian-harta-bersama-jika-terjadi-perceraian-lt53b65a5e2cfef/#:~:text=Dalam%20KUHPerdata%2C%20semua%20harta%20suami,masing%2Dmasing%20suami%20dan%20istri. Diakses pada tanggal 22 September 2025.
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Ketika Meme dilaporkan Sebagai Pencemaran Nama Bai...
23 October 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →
Prioritaskan Pembangunan Tanggul Laut Raksasa, Pra...
13 June 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Good Environmental Governance untuk Menjaga Bumi d...
28 October 2025
Waktu Baca: 5 menit
Baca Selengkapnya →