
Sumber: bengkulu.antaranews.com
Menelaah Sengketa Kasus “Anak” Ridwan Kamil menurut Hukum Perdata
Baru-baru ini, sering terdengar sengketa hak asuh yang menjerat nama sosok terkemuka Ridwan Kamil. Hal ini menjadi sebuah pembahasan menarik ketika kita mengetahui bagaimana legal standing yang sebenarnya ada dalam hukum positif Indonesia apabila kita memandang kasus ini sebagai sebuah kasus perdata. Yuk kita simak!
Kronologi Kasus
Kasus ini dimulai dengan dugaan perselingkuhan yang beredar antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dengan model majalah dewasa, Lisa Mariana. Hal ini dikarenakan Lisa mengunggah serangkaian bukti ke sosial media bahwa terdapat hubungan di antara mereka berdua pada masa lampau dan mengakui bahwa telah memiliki seorang anak dari hubungan tersebut.
Pengakuan yang diberikan oleh Lisa adalah sebagai seorang ibu beserta anaknya dari Ridwan Kamil, Ridwan tidak memberikan nafkah ataupun memenuhi tanggung jawabnya sebagai suami dan ayah. Hal ini tentu menjadi sebuah tanda tanya besar mengenai penyelesaian yang akan ditempuh mengingat berbagai sudut pandang yang dapat digunakan di dalamnya.
Lalu, bagaimanakah posisi kasus ini dalam sudut pandang hukum perdata?
Melihat dari Kacamata Perdata
Dalam kacamata hukum perdata, terdapat beberapa poin penting yang dapat kita bedah bersama terkait Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana. Yang pertama adalah terkait dengan pengakuan anak yang diklaim oleh Lisa bahwasanya anak tersebut merupakan anak daripada dirinya dan juga Ridwan Kamil. Secara hukum, kita dapat mengacu pada Pasal 280 KUH Perdata yang mengatakan:
“Dengan pengakuan terhadap anak di luar kawin, terlahirlah hubungan perdata antara anak itu dan bapak atau ibunya.”
Dengan demikian, pengakuan haruslah terlebih dahulu terjadi sebelum terbentuknya hubungan perdata antara anak dengan bapaknya, atau yang dalam hal ini adalah Ridwan Kamil.
Apabila mengacu pada klaim yang diajukan oleh Lisa Mariana terhadap klaim yang diajukan atas penafkahan, kita bisa melihat bahwasanya pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tepatnya pada Pasal 34 Ayat (1) mengatakan:
“Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.”
Atas dasar hal tersebut, sesungguhnya yang diklaim oleh Lisa Mariana tidaklah sepenuhnya salah, apalagi berdasarkan MK No. 46/PUU-VIII/2010, anak yang lahir di luar perkawinan berhak menuntut pengakuan yang berasal dari ayah biologisnya.
Lalu, atas dasar apakah hal tersebut dapat diklaim oleh Lisa Mariana berhubung berdasarkan informasi yang telah diberikan, kejadian terkait dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil dan dirinya dikatakan sudah sejak beberapa tahun lalu?
Menggugat Kerugian Materiil dan Immateriil secara Perdata!
Secara perdata, hal ini dapat dilakukan apabila kita menelaah ketentuan atas Perbuatan Melawan Hukum pada Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Dalam hal ini, Ridwan Kamil dapat menjadi pihak yang memberikan kerugian kepada Lisa Mariana beserta dengan anaknya dikarenakan diduga merupakan anak biologis Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, dan kerugian dapat terjadi dikarenakan secara materiil tidak ada nafkah yang diberikan oleh Ridwan Kamil kepada “anaknya”.
Di sisi lain, kerugian immateriil dapat berasal dari tidak hadirnya sosok ayah bagi “anaknya” yang dapat berakibat kepada parenting issues. Hal ini juga kembali dapat ditegaskan dengan keberadaan Pasal 1371 KUH Perdata yang mengatakan apabila kerugian immateriil selayaknya peran asuh ayah atau pengajaran dari sosok ayah beserta dengan biaya hidup yang tidak dipenuhi secara materiil juga dapat dituntut di muka hukum.
Kesimpulan
Melihat belum adanya kepastian yang dapat menjadikan dasar dilakukannya upaya hukum, dikarenakan pembuktian bahwa anak yang didalilkan oleh Lisa seharusnya memiliki kecocokan DNA terlebih dahulu baru dapat dikatakan statusnya sebagai anak biologis dari Ridwan Kamil, belum dapat dibuktikan kebenaran kasus ini. Terlebih lagi, Ridwan Kamil yang justru berani melakukan tes DNA membuat banyak asumsi apakah sebenarnya yang didalilkan oleh Lisa merupakan kebohongan.
Demikian artikel mengenai Menelaah Sengketa Kasus “Anak” Ridwan Kamil menurut Hukum Perdata semoga bermanfaat!
Jika kamu sudah memahami artikel diatas dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum gratis.
Kasus sengketa hak asuh yang melibatkan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana mencuat ke publik setelah Lisa mengklaim bahwa ia memiliki anak dari hubungan masa lalunya dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut, serta menuduh Ridwan tidak memenuhi kewajiban sebagai ayah. Dalam perspektif hukum perdata Indonesia, pengakuan anak di luar nikah menjadi syarat utama agar terbentuk hubungan hukum antara anak dan ayah biologisnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 280 KUH Perdata dan ditegaskan oleh Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010. Jika terbukti benar, Lisa dapat menuntut nafkah dan ganti rugi baik materiil maupun immateriil berdasarkan Pasal 34 UU Perkawinan dan Pasal 1365 serta 1371 KUH Perdata. Namun, hingga kini belum ada bukti pasti mengenai status anak tersebut sebagai anak biologis Ridwan Kamil, karena klaim Lisa belum didukung oleh hasil tes DNA, yang justru bersedia dilakukan oleh Ridwan Kamil.
Referensi
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Artikel Website
Vividia Elfa Safhira.”Kronologi Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana : Punya anak Perempuan hingga Paksa Aborsi”. pikiran-rakyat.com. 27 Maret 2025. Tersedia pada https://www.pikiran-rakyat.com/entertainment/pr-019192736/kronologi-dugaan-perselingkuhan-ridwan-kamil-dan-lisa-mariana-punya-anak-perempuan-hingga-paksa-aborsi?page=all. Diakses pada 4 Agustus 2025.
Tim Detik.Com.” RK Bersiap tes DNA Untuk Pastikan Anak Lisa Mariana”. news.detik.com. 4 Agustus 2025. Tersedia pada https://news.detik.com/berita/d-8045010/rk-bersiap-tes-dna-untuk-pastikan-anak-lisa-mariana. Diakses pada 5 Agustus 2025.
Baca Artikel Menarik Lainnya!

Bisa Pilih-Pilih Pasal? Begini Cara Negara Menolak...
15 July 2025
Waktu Baca: 6 menit
Baca Selengkapnya →
Pasca Abolisi, Tom Lembong Laporkan Hakim ke Komis...
11 August 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
Perusakan Rumah Doa GKSI: Miskomunikasi atau Intol...
29 July 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →