
Sumber: Pixabay
Sama-sama Ganti Rugi, Apa Beda Restitusi dan Kompensasi?
Korban tindak pidana berhak mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang timbul. Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, dikenal yang namanya Restitusi dan Kompensasi. Apa yang membedakan keduanya?
Perbedaan dari Sumber Ganti Rugi menurut Pasal 1 UU No. 31 Tahun 2014
Restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban tindak pidana oleh pelaku atau pihak ketiga. Di lain sisi, kompensasi merupakan ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya. Tapi, apa semua korban dapat mengajukan Restitusi dan Kompensasi?
Perbedaan dari Jenis Korban yang Dapat Mengajukan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UU No. 31 Tahun 2014, Seluruh korban tindak pidana yang ditentukan dalam keputusan LPSK (atau ahli waris korban) yang mengalami kerugian akibat tindak pidana yang dimaksud, berhak untuk memperoleh restitusi.
Namun, Pasal 7 UU No 31 Tahun 2014 mengatur, hanya korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan korban tindak pidana terorisme yang berhak atas kompensasi. Lalu, kemana korban dapat mengajukan permohonan Restitusi dan Kompensasi?
Perbedaan dari Kapan Bisa Mengajukan Permohonan
Permohonan atas restitusi dan kompensasi dapat diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Berdasarkan Pasal 19 Perma No. 1 Tahun 2022, Permohonan kompensasi hanya dapat diajukan sebelum ada putusan pengadilan. Namun, ketentuan tersebut dikecualikan untuk:
a. Korban merupakan korban tindak pidana terorisme yang pelakunya tidak diketahui atau meninggal dunia
b. Korban merupakan korban tindak pidana terorisme yang terjadi di luar wilayah Indonesia.
Sedangkan permohonan restitusi dapat diajukan baik sebelum atau setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (Pasal 7A UU No. 31 Tahun 2014)
Apakah Mungkin untuk Mengajukan Permohonan Restitusi dan Kompensasi secara Bersamaan?
Berdasarkan Pasal 28 Perma No 1 Tahun 2022, pengajuan permohonan Kompensasi dapat diajukan bersamaan dengan pengajuan permohonan Restitusi dan wajib diajukan melalui LPSK sebelum atau dalam tahap persidangan terhadap pelaku tindak pidana.
Sudah memahami artikel di atas dan butuh bantuan hukum? Kunci Hukum siap membantu lewat layanan konsultasi hukum gratis.
👉 Isi formulir disini untuk mulai konsultasi!
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, korban berhak atas ganti rugi berupa restitusi dan kompensasi sesuai UU No. 31 Tahun 2014. Restitusi, menurut Pasal 1, diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada semua korban tindak pidana (Pasal 7A), sementara kompensasi diberikan oleh negara hanya kepada korban pelanggaran HAM berat dan terorisme (Pasal 7). Permohonan keduanya diajukan melalui LPSK; kompensasi diajukan sebelum putusan pengadilan (Pasal 19 Perma No. 1 Tahun 2022), sedangkan restitusi bisa diajukan sebelum atau sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Keduanya dapat diajukan bersamaan sesuai Pasal 28 Perma tersebut.
Referensi
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Perma No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana
Ardito Muwardi, Agus Surono, and Hibnu Nugroho, (2023), “Restitution as a Requirement for the Implementation of Restorative Justice Against General Crimes Related to Property ” in International Conference on Politics, Social, and Humanities Sciences, KnE Social Sciences, pages 374–381. DOI 10.18502/kss.v8i3.12842
https://www.hukumonline.com/klinik/a/tata-cara-permohonan-restitusi-dan-kompensasi-untuk-korban-tindak-pidana-lt62503bd0f3ae8/ (Diakses 27/01/2025)
Baca Artikel Menarik Lainnya!
Memahami Hukum Humaniter Internasional Sebagai Ped...
01 May 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →
Tersangka Kok Bisa Bebas? Kenali Apa Itu Penangguh...
01 May 2025
Waktu Baca: 3 menit
Baca Selengkapnya →
UU TNI Digugat: MK Sidangkan 11 Gugatan Uji Formil...
09 May 2025
Waktu Baca: 2 menit
Baca Selengkapnya →