Latar Belakang

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mencabut kebijakan pemblokiran terhadap sejumlah rekening yang tidak aktif atau tidak menunjukkan keterkaitan dengan tindak pidana. Langkah ini menuai perhatian publik, terutama karena tindakan pemblokiran sebelumnya menimbulkan berbagai spekulasi dan potensi ketidakpastian hukum.


Di tengah hiruk-pikuk informasi dan dinamika politik, penting untuk menilai peristiwa ini dari kacamata hukum, baik dari sisi kewenangan PPATK maupun perlindungan terhadap hak kepemilikan warga negara.


Norma Hukum

Kewenangan PPATK untuk melakukan pemblokiran rekening tercantum dalam beberapa regulasi, khususnya:


1) Pasal 44 Ayat (1) dan (2) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU)

“PPATK berwenang meminta kepada Penyedia Jasa Keuangan untuk melakukan penundaan sementara transaksi keuangan yang patut diduga terkait dengan Tindak Pidana selama paling lama 5 hari kerja.”

“Dalam hal diperlukan, PPATK dapat mengajukan permintaan pemblokiran kepada penyidik untuk dilakukan paling lama 20 hari kerja dan dapat diperpanjang.”


2) Putusan Mahkamah Konstitusi No. 64/PUU-IX/2011

Memperkuat konstitusionalitas wewenang PPATK, tetapi tetap mensyaratkan batasan yang proporsional agar tidak sewenang-wenang.


3) Pasal 28H Ayat (4) UUD NRI 1945

“Setiap orang berhak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.”


Dengan demikian, kewenangan PPATK bukan tanpa batas melainkan harus dijalankan secara proporsional dan akuntabel.


Fakta

Kasus yang mencuat beberapa waktu lalu memperlihatkan bahwa sejumlah rekening diblokir atas dasar kecurigaan tanpa proses hukum yang terbuka. Belakangan diketahui bahwa sebagian rekening yang diblokir ternyata tidak berkaitan dengan aktivitas mencurigakan, atau bahkan tidak aktif sama sekali. Hal ini memicu pertanyaan tentang akurasi dan proporsionalitas dalam penggunaan kewenangan PPATK.


Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, mengonfirmasi bahwa pembukaan blokir dilakukan atas hasil evaluasi internal dan tidak ada lagi alasan hukum untuk mempertahankan pemblokiran tersebut.


Analisis

Meskipun UU TPPU memberikan mandat kepada PPATK untuk bertindak cepat demi mencegah kejahatan finansial, adagium hukum “fiat justitia ruat caelum” (keadilan harus ditegakkan walau langit runtuh) tetap harus dijunjung. Pemblokiran yang tidak berbasis pada pembuktian awal yang memadai bisa menimbulkan pelanggaran terhadap hak milik dan mencederai prinsip due process of law (prosedur hukum yang adil dan sesuai aturan).


Di satu sisi, PPATK menjalankan fungsi preventif yang krusial dalam melawan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Namun, apabila pemblokiran dilakukan terhadap rekening yang “nganggur” atau tidak aktif tanpa keterkaitan jelas dengan tindak pidana, tindakan tersebut dapat tergolong tindakan yang melampaui kewenangan hukum.


Hal ini menunjukkan urgensi akan perlunya mekanisme evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat, termasuk keterlibatan pengadilan secara lebih aktif. Sebagaimana ditegaskan dalam Komentar Umum No. 27 oleh Komite HAM PBB mengenai ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights), pembatasan terhadap hak individu hanya boleh dilakukan apabila “diperlukan, proporsional, dan berdasarkan hukum”.


Penutup

Kisruh pemblokiran dan pembukaan kembali rekening oleh PPATK mencerminkan tantangan dalam menyeimbangkan antara kewenangan negara dan perlindungan hak warga. Hukum seharusnya tidak hanya menjadi alat pengendali kejahatan, tetapi juga pelindung hak individu.


Oleh karena itu, PPATK kedepannya perlu menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih tinggi dan menyempurnakan koordinasi dengan penegak hukum serta pengadilan agar tindakan pemblokiran benar-benar mencerminkan rule of law, bukan sekadar rule by suspicion.


Jika kamu sudah memahami artikel ini dan membutuhkan bantuan hukum secara gratis, Kunci Hukum menyediakan layanan konsultasi hukum bagi masyarakat.

Pencabutan kebijakan pemblokiran sejumlah rekening oleh PPATK menuai sorotan publik karena menimbulkan pertanyaan tentang akurasi dan kewenangan hukum lembaga tersebut. Meskipun UU TPPU memberi kewenangan kepada PPATK untuk memblokir rekening yang diduga terkait tindak pidana, tindakan tersebut harus tetap proporsional dan tidak boleh melanggar hak milik warga negara sebagaimana dijamin UUD 1945. Beberapa rekening yang sebelumnya diblokir ternyata tidak aktif atau tidak berkaitan dengan aktivitas mencurigakan, sehingga memunculkan kekhawatiran atas potensi pelanggaran due process of law. Hal ini menekankan pentingnya evaluasi internal, keterlibatan pengadilan, dan pengawasan ketat agar kewenangan negara tidak disalahgunakan. Dalam upaya mencegah kejahatan keuangan, PPATK tetap harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi setiap individu.

Referensi

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat (4).

Mahkamah Konstitusi, Putusan No. 64/PUU-IX/2011, (2011).

Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Nomor 8 Tahun 2010, LN Tahun 2010 No. 122, TLN No. 5164, Pasal 44 Ayat (1) dan (2).

Peraturan Internasional

International Covenant on Civil and Political Rights (diadopsi 16 Desember 1966, mulai berlaku 23 Maret 1976) 999 UNTS 171, Pasal 5.

Jurnal

Budi Suhariyanto, “Menuntut Akuntabilitas Putusan Pengadilan Melalui Pemidanaan Terhadap Hakim,” Jurnal Hukum dan Peradilan 1, No. 2 (2012), hlm. 249–274.

Henry D. P. Sinaga, “Fiat Justitia, Ruat Caelum: Reflections of Positivism in Enforcing Justice in Indonesia,” Philosophy and Paradigm Review 1, No. 1 (2022), hlm. 17–21.

Thomas Reed Powell dan Rodney L. Mott, “Due Process of Law,” The Yale Law Journal 37, No. 5 (1928), hlm. 683, tersedia pada https://doi.org/10.2307/790775, diakses pada 3 Agustus 2025.

Zainal Abidin, “Melindungi Ekspresi: Analisis Pidana dan HAM Putusan Pengadilan di Indonesia,” LeIP, 2023, tersedia pada https://leip.or.id/wp-content/uploads/2023/06/eBook-Melindungi-Ekspresi-Analisis-Pidana-dan-HAM-atas-Putusan-Pengadilan-di-Indonesia.pdf, diakses pada 3 Agustus 2025.

Website

Natsir, “PPATK Buka 28 Juta ‘Rekening Menganggur’ yang Sempat Mereka Blokir, Kebijakan Terbukti Bermasalah Sejak Awal?”, BBC Indonesia, tersedia pada https://www.bbc.com/indonesia/articles/cvg3x10zpxdo, diakses pada 3 Agustus 2025.

Willa Wahyuni, “Apa Itu Rekening Dormant dan Kapan Bisa Diblokir PPATK?”, Hukumonline.com, tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/apa-itu-rekening-dormant-dan-kapan-bisa-diblokir-ppatk-lt688b39e849823/, diakses pada 3 Agustus 2025.